Sabtu, 27 Agustus 2022

30 Anggota Legislator Kabupaten Bima Mendapatkan Surat Peringatan Dari KPK

 


Bima, Inside Pos,-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat peringatan kepada 30 Anggota DPRD Kabupaten Bima. Keseluruhan Anggota Dewan ada 45. 


Informasi dihimpun media ini, sekitar pekan lalu KPK mengirimkan surat peringatan ke Ketua DPRD Kabupaten, Feriyandi Putra, S.Ip terkait Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). 


Kabarnya, puluhan Anggota Legislatif itu tidak melaporkan LHKPN di KPK. 


"Ini peringatan serius. 30 anggota DPR tidak laporkan kekayaan ke KPK," ungkap Rafidin, S.Sos, Sabtu, 27 Agustus 2022

Menurut Rafidin, sikap KPK mengeluarkan surat peringatan itu menandakan lagislator di Bima tidak serius melaporkan harga kekayaan sebagai pejabat negara. 


"Wajib hukumnya kita laporkan Harga Kekayaan ke KPK sebagai pejabat negara," tegasnya


30 anggota dewan belum diketahui nama dan partainya. Kata Duta PAN dapil III ini, surat itu hanya diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima, Feriyandi Putra. 


"Hanya Dae Yandi (Sapaan akrab Ketua DPRD Kabupaten Bima) yang tahu surat peringatan KPK itu," imbuhnya


Tidak hanya itu, Mantan Ketua PWI Bima meminta Ketua DPRD Kabupaten Bima untuk terbuka kepada publik terkait 30 Anggota DPRD Kabupaten Bima yang tidak melaporkan LHKPN ke KPK. Bagaimanapun, keterbukaan informasi publik sangat diperlukan. 


"Dae Yandi tidak boleh tertutup. Rakyat Bima wajib tahu siapa 30 anggota Dewan yang tidak laporan harta kekayaan," cetusnya


Ketika ditanya, apakah Ketua Komisi I ini sudah melapor harta kekayaannya ke KPK? Rafidin menjawab, jika dirinya tiap tahun tetap melaporkan semua harta kekayaannya. 


"Saya wajib melaporkan ke KPK. Itu merupakan salah satu bentuk tanggungjawab saya sebagai pejabat negara," pungkasny


#Pena Bumi

Tidak ada komentar: