Bima, Inside Pos,-
Rangga Babuju melawan. 6 lawyer terbaik di NTB ditunjuk untuk dampingi proses hukum terkait ujaran kebencian terhadap eks Direktur Perumda Aneka Kota Bima ini.
Melalui Telepon seluler, Pemilik nama lengkap Julhaidin, SE ini mengaku mendapatkan serangan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook. Tidak hanya satu akun.
Kata Rangga, hinaan terhadap dirinya berawal dari ketika memberikan masukan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Bima soal urgensi Wifi Gratis disejumlah Kelurahan. Total anggaran, senilai Rp 1.6 Milyar.
Menurut Rangga, program wifi itu malah akan membuat masalah baru. Salah satunya adalah jangkauan Wifi tentunya tidak akan lebih dari 25 meter ke segala arah. Tidak semua rumah RW punya barugak tempat orang akan berkerumunan menggunakan Wifi. Dan malah akan menjadi fasilitas personal RW dan tetangga nya saja.
Jika saja menjadi 'Wifi Publik' yang dipasang di Terminal Dara, Lapangan Seraruba, Lapangan Pahlawan, Pantai Kolo, Pantai Lawata, Taman Amahami, Taman Ria, Lapangan Manggemaci, Lapangan Kodo, dan areal publik lainnya, manfaatnya akan jauh lebih besar. Anak-anak muda maupun remaja akan memenuhi areal publik tersebut.
"Ada peningkatan ekonomi masyarakat yang signifikan jika area publik mendapatkan akses Wifi Gratis,"saran Rangga
Ternyata saran dan kritik Rangga tidak diterima baik. Justru mendapatkan hinaan dan cacian diluar rasa kemanusiaan.
"Tulisan saya standar wajar saja. Berharap program pemerintah Kota bersentuhan langsung dengan peningkatan perekonomian warga di Kota Bima," ujarnya
Buntut dari ujaran kebencian itu, Rangga Babuju mengaku sudah menunjuk 6 kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum ITE. Ia akan melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.
"Atas saran dan pendapat beberapa keluarga dan sahabat, saya memang harus melaporkan sejumlah akun tersebut karena sudah berlebihan menghina saya. Padahal saya tidak memiliki masalah dengan pemilik akun tersebut," terangnya.
Sementara itu, Chairul Fatihin, SH membenarkan pihaknya akan memberikan bantuan hukum atas laporan ITE Rangga Babuju. Tidak hanya dirinya, tapi ada 6 pengacara yang siap dampingi.
"Termasuk LBH Amanah ikut memberikan bantuan hukum kepada Rangga Babuju," aku pria disapa Rafa ini
Sementara ini, pihaknya sudah mendapatkan beberapa bukti 'Penghinaan' melalui media elektronik. beberapa akun yang sudah kami screenshoot dan banyak komentar dari akun lainnya yang juga akan laporkan karena ikut melakukan penghinaan tersebut
"Pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Jelasnya
Kata Rafa, Akun-akun tersebut menuduh kliennya, adalah maling/mencuri/merampok/menggelapkan dana Perusda tahun 2021, disertai dengan umpatan dan caci maki (kata-katanya jelas dan menghina).
"Sementara kami tau bahwa klien kami pernah disidik, diselidiki atau dipanggil untuk menjalankan proses hukum. Baik oleh pihak Inspektorat, BPKP maupun Kepolisian," tegasnya.
Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu:
"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,"pungkasnya
#Pena Bumi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar