Senin, 03 April 2023

AHY : "Kader Demokrat Seluruh Indonesia Siap Hadapi Moeldoko"

 


Jakarta, Inside Pos,-

Upaya Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan Peninjauan kembali (PK) untuk merebut Partai Demokrat tentu menambah geram Keadaan dikubu Kader Partai Demokrat diseluruh Indonesia. 

Melalui Konferensi Pers Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Dikantor DPP Demokrat Senin (3/4/2023) menyatakan, bersama Kader-Kader Partai Demokrat seluruh Indonesia serta tim kuasa hukum memastikan melawan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.

"Kita siap menghadapi PK yang coba ditempuh oleh Moeldoko dengan pihak-Pihak tertentu yang mencoba menggagalkan pencapresan Anies Baswedan," Tegasnya 

AHY mengklaim, Tentunya dengan muncul baru persoalan yang sudah lama hilang ini akan menjadi tanda tanya besar bagi kader-kader partai Demokrat diseluruh Indonesia bahwa Upaya PK itu adalah salah satu kepentingan Capres 2024 mendatang dan juga sejalan dengan upaya menggagalkan Koalisi Perubahan yang digagas Demokrat bersama Partai NasDem dan PKS. Terang AHY.

"Saudara-saudara sekalian, KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023. Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung Saudara Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden," kata AHY senin, (3/4/2024).

Ada upaya serius Moeldoko dan pihak-pihak tertentu untuk membubarkan Koalisi Perubahan. Tentu saja, salah satu cara yang tidak logis ini mereka tampakan dengan cara ingin mengambil alih Partai Demokrat. Karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan perubahan selama ini," ujar AHY.

Lebih lanjut, Ketua Umum partai Demokrat AHY menuturkan beberapa praktisi hukum mengatakan bahwa proses PK bisa menjadi bagian ruang gelap peradilan dan ada celah untuk masuknya intervensi politik. 

"Jika benar ada intervensi politik dalam kaitan manuver Moeldoko ini, maka keadilan hukum dan demokrasi di negeri kita tercinta ini sedang tidak baik dan berada dalam Kehancuran," pungkas AHY.

Tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021) bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kepada Kemenkumham.

PTUN menolak gugatan Moeldoko karena  tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Sebab, perkara menyangkut masalah internal parpol.

Kuasa hukum DPP Partai Demokrat  Hamdan Zoelva berharap putusan PTUN ini dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta. 

"PK yang diajukan ini tidak memiliki dasar dan tidak memiliki rujukan yang jelas jadi kami wajib melawan Moeldoko dengan seluruh pihak-pihak tertentu yang mencoba mengganggu konsentrasi partai," tegas Hamdan Zoelva.


#Pena Bumi

Tidak ada komentar: