Selasa, 11 April 2023

H Jamil 'Penjual Obat Aborsi' Bebas, Aktivis Bima Marah Kasus Kematian Desi Tidak Serius Diproses Kejaksaan Bima


Kota Bima, Inside Pos,- 

Demo depan Kantor Kejaksaan Negeri Bima, aktivis dari Aliansi Poros Pemuda Nusantara (APPN) minta H. Jamil penjual obat aborsi yang sudah ditetapkan tersangka segera ditangkap dan diproses sesuai aturan hukum, Selasa (11/4). 

Aktivis Bima, Muhaimin Alias Mhikel dalam orasinya menyampaikan, Kejaksaan dan Polres Bima Kota tidak serius terkait kematian Desi asal Ambalawi. Menurutnya, Desi Merenggang nyawa di Kostnya melibatkan banyak pihak. Teman Desi, Pacar dan Penjual Obat Aborsi. 

Kata Muhaimin dari keterlibatan beberapa oknum warga ini namun hanya beberapa orang yang dijerat. Sedangkan H. Jamil selaku Penjual Obat dan Pacar korban, Muhamad Asiraf masih hirup udara bebas diluar penjara. Begitupun tersangka lainnya. 

Menurut Pria Asal Soki ini, kematian Desi di dalam Kost Tri In One Kelurahan Sadia lalu, ada 4 orang tersangka dijadikan tersangka, 3 orang dari 4 tersangka itu, sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Bima pada bulan lalu. 

"Saya yakin Kejaksaan memiliki nurani. Jangan biarkan pelaku kejahatan berlaku bebas. Apalagi mereka adalah otak kematian desi," desaknya

Dari kasus ini, Mereka adalah Nurhaedah divonis 2 tahun 6 bulan, Majia Riski juga divonis 2 tahun 6 bulan dan Mita hanya divonis 2 tahun penjara. 

Yang menjadi pertanyaan publik, tersangka H. Jamil pemilik apotik yang menjual obat tersebut kapan diproses, padahal berkasnya sudah dilengkapi oleh Polres Bima Kota dan sudah dilimpahkan le Kejaksaan pada tahun lalu. 

"Kenapa berkas H. JML tidak diproses, sedangkan 3 orang yang lainnya sudah divonis, padahal ini kasus yang sama,"bebernya

Dalam aksi itu meraka meminta pihak Kejaksaan Negeri Bima agar segera proses dan adili H.Jamil selaku pelaku pemilik apotik yang menjual obat aborsi. 

Masa Aksi juga meminta pihak Kejaksaan untuk melakukan koordinasi terhadap penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk melakukan pemanggilan terhadap MA yang juga diduga sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut. 

"Kami juga meminta agar Muhammad Asiraf segera ditangkap, karena dia diduga kuat sebagai otak terjadinya aborsi saat itu," Desaknya

Sementara itu pihak Kejaksaan Syahrul Rahman menjelaskan, bahwa berkas perkara kasus itu sudah dinyatakan lengkap, pihaknya masih menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka oleh Polres Bima Kota. 

"Mengenai keterlibatan MA silakan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bima Kota," Katanya


#Pena Bumi

Tidak ada komentar: