Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Agustus 2021

Polres Manggarai Barat dan Tim PUMA Tangkap DPO Kasus Pencurian Gudang BB Kejari Bima



Bima, Inside Pos,-

Man  (27) asal Penato'i Kota Bima diringkus TIM PUMA Polres Bima Kota diwilayah Hukum Polres Manggarai Barat, Kamis tanggal 12/8/2021 Sekitar pukul 10:00 WITA. Pemuda yang dikenal sebagai relawan sosial  ini masuk daftar DPO lantaran diduga terlibat dalam kasus pencurian barang bukti  tramadol di Kejaksaan Negeri Raba Bima 2017 lalu. 


Nama Man mencuat setelah disebutkan oleh tujuh terdakwa yang berhasil ditangkap oleh aparat 2017 lalu. Tiga tahun masuk dalam DPO Polres Bima Kota dengan Surat DPO Nomor : DPO / 29 / XI / 2017 / Reskim, akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. 


Kasat Reskrim melalui Kanit PUMA, Aipda. Abdul Hafid membeberkan kronologi penangkapan di Manggarai Barat. Ia mengaku sebelumnya melalukan koordinasi dengan Intel dan Buser Reskrim Polres Manggarai Barat keberadaan DPO tersebut. 


"Kami tim PUMA langsung berangkat ke Labuan Bajo Polres Mangarai Barat setelah mendapatkan informasi jelas keberadaan DPO," bebernya


Lanjut Hafid, DPO ini pernah didatangi dirumahnya 2017 untuk melakukan penangkapan tapi tidak ditemukan. Kabarnya telah melarikan diri keluar daerah. Sejak itu dikeluarkan surat DPO. 


"Dulu kami pernah datangi rumah man, tapi tidak ada. Kami terus mendalami keberadaan pelaku sehingga 2021 ini kami dapatkan informasi tengah berada di Labuan Bajo," jelasnya


Hafid juga menjelaskan, dalam hasil pemeriksaan tujuh terdakwa, Man terlibat dalam aksi pencurian gudang barang bukti. 


"Posisi Man dalam kasus ini bukan lagi saksi, tapi diduga terlibat. Diawal penyelidikan kasus ini,  Reskrim telah mengeluarkan surat penangkapan. Jadi tidak  perlu ada surat pemanggilan pemeriksaan," terangnya


Mantan Kanit Opsnal Narkoba Polres Bima Kota ini mengaku,  Man saat ini telah diamankan di Polres Bima Kota. 


"Dari Labuan Bajo kami langsung membawa man ke Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut," terangnya


Sementara itu, Paman DPO, Muhtas, SH kepada media ini membantah adanya surat pemanggilan dan penangkapan yang diserahkan pada keluarganya. 


Menurut Muhtar, Man selama ini tetap melakukan kegiatan sosial sebagai relawan yang bermitra dengan Polres Bima Kota maupun Polres Bima dalam mengantensi pasien Gangguan Jiwa.


"Setelah kejadian itu, man tetap menjalankan kegiatan sosial bahkan keluar masuk di Mako Polres Bima Kota," bantahnya


Dikatakannya, Man baru lima bulan berada di labuan Bajo untuk mengganti pekerjaan yang ditinggalkan keluarganya yang mengalami kecelakaan saat kerja.


"Tapi kami percaya kepada aparat kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Hanya saja kami ingin menyampaikan kondisi yang sebenarnya," pungkas muhtar


Dari kasus ini,  2017 lalu Polres Bima Kota telah amankan BB, 2 (Dua)

Karung  Tramadol,Gunting besar  pemotong besi, Satu pucuk senjata api Rakitan, 3 bilah Parang dan Beberapa BB lainnya.


#Pena Bumi

Sabtu, 07 Agustus 2021

DPO Kasus Pencabulan Terhadap Korban Dibawah Umur Ditangkap

Foto pelaku setelah diamankan di Mako Sat 
Reskrim Res Bima Kota

Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Pelaku/DPO dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota, Sabtu (07/08/2021) sekitar pukul 13:30 wita.  


Pelaku bernama Evander Abymayu alias Bandel. Mahasiswa 32 tahun ini asal Dusun Kamboja Desa Boke, Kecamatan Sape Kabupaten Bima.


Kronologis penangkapan berdasarkan laporan Polisi dan surat DPO. Tim Puma yang dipimpin Katim Puma Aipda Abdul Hafid ini melalukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.


"Sebelumnya pelaku melarikan diri keluar Daerah. Namun pada hari ini, Sabtu (07/08/2021) sekitar pukul 13.30 wita, kami mendapatkan informasi. Bahwa pelaku berada dirumahnya," terang Katim Puma, Aipda Abdul Hafid.


Tidak menunggu lama, kata Hafid, Tim Puma langsung meluncur ke rumah pelaku di Desa Boke Sape.  


"Pelaku berhasil kami amankan. Selanjutnya Tim membawanya ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota," pungkasnya.


#tot

DPO Kasus Pengeroyokan Anggota TNI Diciduk Tim PUMA

Bima, Inside Pos,-

Ade Fikram (24), DPO Kasus penganiayaan terhadap anggota TNI beberapa waktu lalu berhasil ditangkap Tim PUMA Polres Bima Kota,  Jum'at malam, 6/8 kemarin. Sebelumnya, terduga pelaku ini sempat melarikan diri ke Kota Daeang-Makassar.


Mendengar kepulangan pelaku ini, Tim PUMA yang dipimpin oleh AIPDA. Abdul Hafid langsung bergerak. Akhirnya berhasil diciduk.


"Beberapa waktu lalu kami pernah kepung rumah terduga, namun sudah melarikan diri," ujar mantan Kanit Opsnal Narkoba Polres Bima Kota ini


Lanjut Hafid, berdasarkan informasi masyarakat,  Ade Fikram telah kembali dari pelariannya, tim langsung menuju rumahnya. Tidak menunggu waktu lama, akhirnya pelaku yang seorang pedagang ini langsung dikerangkeng ke Mapolres Bima Kota.


"Ade Fikram ini 1 diantara 6 pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI. Namanya disebutkan oleh 5 pelaku yang ditangkap sebelumnya," bebernya


Terduga pelaku ditangkap berdasarkan  

Surat DPO Nomor : DPO/01/VI/2021/Reskrim.


#Pena Bumi

Kamis, 05 Agustus 2021

Cinta Terhalang Restu Orang Tua, Remaja di Dompu Nekad Ingin Bunuh Diri

Foto korban sedang dirawat intensif di rumah sakit Pratama


Kabupaten Dompu, Insiden Pos,-


Kecewa tak diberi ijin nikah oleh orang tuanya, remaja 19 Tahun di Kabupaten Dompu NTB, nekat ingin mengakhiri hidupnya. Karena harapnya terhalang restu orang tua, remaja inisial AR, asal Dusun Sanggopa Jaya Desa Doromelo ini nekat meminum cairan pembasmi gulma merk Gromoxone di rumahnya, Rabu (4/8/2021) Sekitar pukul 23:50 Wita.


"Kejadian itu pertama kali ditemukan ibu kandungnya sendiri," ungkap Kapolsek Manggelewa, Iptu Abdul Malik, SH, Kamis (5/8/2021).

 

Kapolsek menjelaskan, sebelumnya korban meminta ijin kepada orangtuanya untuk menikahi kekasih dambaannya. "Saat itu ibunya sedang sakit. Lagi pula biaya untuk menikah belum ada. Saat itu pula ibunya tidak memberikan jawaban apa-apa," jelasnya.


Merasa kecewa lanjut Kapolsek, korban meminum gromoxone secara diam-diam. "Beruntung, aksinya terciduk oleh sang bunda yang hendak mengambil wudhu," beber Kapolsek.


Melihat korban tergeletak sambung Kapolsek, sang ibu memanggil anaknya yang lain untuk membawa korban ke rumah sakit Pratama, untuk mendapatkan perawatan medis.


"Korban dilarikan ke rumah sakit Pratama oleh keluarga sekitar pukul 00:20 Wita, Kamis (5/8), dan sampai saat ini masih diberikan perawatan secara intensif," ujarnya.


Mendapat laporan mengenai kejadian itu, Kapolsek Manggelewa dan anggota Piket langsung menuju TKP guna mengecek kondisi korban serta mengamankan barang bukti berupa racun rumput gromoxone.


"Saya beserta anggota piket telah turun ke TKP mengecek kondisi korban dan mengamankan barang bukti," pungkas Kapolsek.


#tot

Minggu, 01 Agustus 2021

Gegara ini, Isteri di Bima Siram Suami Pakai Minyak Mendidih

Foto korban sedang dirawat di rumah sakit


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Sungguh kejam, seorang istri siri tega menganiaya suaminya sendiri memakai minyak goreng panas yang dipakai usai goreng ikan. Peristiwa yang mengerikan ini terjadi di Desa Dena, Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Sabtu (31/07/2021) sekitar pukul 16.30 wita.


Korban bernama Anwar alias Obo. Pria 50 tahun ini berprofesi sebagai security di Pom Bensin Sila. Sedangkan terduga pelaku berinisial RS (46) merupakan istri siri korban.


Kapolsek Madapangga, Iptu Ruslan menerangkan, menurut keterangan anak korban dan warga. Sekitar pukul 16.30 wita, korban pulang kerumahnya yang berada di Desa Dena. Tiba dirumah, korban menyuruh terlapor (istri siri korban) menggoreng ikan untuk dimakan bersama anaknya.


"Sembari menunggu istrinya selesai goreng ikan, korban berbaring sejenak. Tak lama, tiba-tiba istrinya menyiram tubuh korban memakai minyak goreng yang sangat panas," terang Ruslan, kutip keterangan anak korban.

Foto korban mengalami luka serius akibat penyiraman minyak goreng panas


Masih keterangan anak korban, sambung Ruslan, korban mengalami luka parah. Kulitnya melepuh dan sebagian kepala, wajah, dan anggota tubuh lainnya terkelupas dan terbakar.


"Tak tega melihatnya, anak korban melaporkan kasus ini di Polsek Madapangga. Untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.


Kini korban sudah dilarikan ke Rumah Sakit (RS) dan sedang dirawat insentif. Sementara kondisi korban semakin membaik. "Terduga pelaku sudah ditahan di Polres Bima." tutupnya.

Foto terduga pelaku sudah ditahan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian


Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pihak Polres Bima, kepada polisi RS mengaku, terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut bermula saat RS mengaku kesal kepada suaminya (Korban). Lantaran disuruh goreng ikan oleh korban, namun RS meminta kembali korban yang melakukannya.


"Karena tidak mengiyakan, malah RS ditinggal bobo korban. Emosi yang tinggi, Istri kedua korban ini menyiram korban memakai minyak goreng panas," ungkap Adhar, mengutip pengakuan RS saat dimintai keterangan penyidik Satuan Reskrim Polres Bima.


#tot

Rabu, 07 Juli 2021

DPO Spesialis Curanmor Asal Lambu Berhasil Diringkus

Pelaku setelah berhasil ditangkap

Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Pelaku spesialis pencurian Motor (Curanmor) diwilayah hukum Polres Bima Kota asal Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. Serta yang terlibat dalam kasus tindak pidana kriminal ini yang sebelumnya menjadi target Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian, berhasil diringkus Tim Puma Polres Bima Kota, Rabu (07/07/2021) sekitar pukul 04:00 wita.


Pelaku tersebut berinisial  BN alias RII (25), asal Desa Simpasai, Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. ES (35), asal Desa Simpasai Kecamatan Lambu Bima, US (27), asal Desa Lanta Kecamatan Lambu Bima.


Setelah dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru dengan NK : MH1JFF113EK312252 dan Ns : JFF1E - 1313438. Motor merk Honda Supra X 125 Warna hitam dengan Ns : JB62E1011902. Dan motor merk Honda Scoopy warna merah dengan Ns : JB82E1011723.


Sebelumnya, pada September tahun 2020 lalu. Tim telah mengamankan pelaku dengan BB sepeda motor hasil Curanmor. Berdasarkan pengakuannya, barang hasil curian itu didapatkan dari pelaku BN alias RII. Kemudian, Tim Puma langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku BN alis RII. Namun, berdasarkan informasi pelaku melarikan diri ke luar daerah Bima.


Pada, Rabu (07/07/2021) Tim Puma yang dipimpin Aipda Abdul Hafid, mendapat informasi baru. Pelaku BN alias RII sudah kembali ke daerah Bima dan berada di rumahnya. Tidak menunggu lama, Tim dengan cepat bergerak menuju rumah pelaku.


"BN alias RII berhasil diamankan. Meskipun saat pengrebekan pelaku melakukan perlawanan dan sempat melarikan diri. Dengan tindakan tegas, kami lumpuhkan," kata Aipda Abdul Hafid.


Menurut pengakuannya, lanjut Hafid, pada  September tahun 2020 lalu. Pelaku BN alias RII, sudah 9 kali melakukan aksi kejahatan kriminalnya bersama rekannya GN diwilayah Polres Bima Kota. Termasuk motor merk Yamaha Mio.


Masih keterangan pelaku, sambung Hafid, BB tersebut dijual ke saudara ES. Tak pernah lelah, Tim Puma kembali melakukan penelusuran keberadaan BB. Dan akhirnya berhasil mengamankan saudara ES. 


"Pengakuannya, BB berupa motor merk Yamaha Mio ini sudah dijual ke saudara US, yang beralamat di Desa Lanta Kecamatan Lambu," ungkapnya.


Tak pernah berhenti. Tim Puma terus melakukan penelusuran terhadap saudara US tersebut. Saat itu, US sedang berada di Kebunnya di So Kantei, Desa Sumi Lambu. Akhirnya, US berhasil diamankan bersama satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125, dan satu motor lainnya yang diduga hasil kejahatan.


"Selanjutnya Tim mengamankan pelaku dan BB ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota. Sementara situasi aman terkendali," tutupnya.


#tot

Senin, 21 Juni 2021

Seorang Siswi SMP di NTB, Menjadi Korban Pencabulan Pamannya Sendiri

Gambar ilustrasi, paman tiduri ponakannya


Sumbawa, Inside Pos,-


Sungguh kasihan, seorang siswi SMP di Sumbawa, menjadi korban pencabulan pamannya sendiri, hingga berkali-kali.


Gadis 14 tahun itu, sebut saja Hyira, (nama samaran) warga Kecamatan Unter Iwes, diduga ditiduri RMY, yang merupakan sepupu dari ibu korban.


Saat itu, Rabu (09/06/2021) korban dipaksakan untuk melakukan perbuatan bejat RMY. Memanfaatkan kondisi rumah sedang sepi, terduga pelaku melancarkan aksinya. 


"Saat itu ibu korban sedang keluar rumah," kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Akmal Novian Reza.


Setelah melampiaskan nafsunya, RMY langsung meninggalkan rumah korban. Warga yang melihatnya saat keluar rumah, mencurigai tingkah laku terduga pelaku.


"Karena itu, warga menceritakan kepada ibu korban sepulang dari rumah," ujarnya.


Setelah di interogasi oleh ibunya, korban akhirnya mengaku perbuatan bejat pamannya. Mendengar hal itu, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polres Sumbawa. 


"Laporan tersebut resmi dilayangkan pada Senin (14/06/2021) lalu," tutupnya.


#tot

Rabu, 16 Juni 2021

Sadis, Pria di Sape Bacok Mantan Suami Isterinya



Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Tindak pidana penganiayaan dan pembacokan terjadi di Desa Sangia, Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB. Korban M. Ali (36), warga asal Dusun Mangge Maju, RT 05 RW 03 Desa Simpasai Kecamatan Lambu. Di aniaya lalu di bacok terduga pelaku Baharudin alias Bigon (34). Warga asal Dusun Gusu, Desa Bugis Kecamatan Sape, Rabu (16/6/2021).


Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 13.40 Wita. Bertempat di Dusun Lewiruma, RT 16 RW 05 Desa Sangia, Kecamatan Sape Bima. Korban mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kiri.


Motifnya yakni terkait pembagian harta gono gini antara korban dengan mantan istri korban. Yang sekarang menikah dengan terduga pelaku.


Awalnya, peristiwa ini terjadi saat korban pulang dari Gelanggang Sabung Ayam di Desa Sangia Sape. Saat itu, korban berboncengan dengan rekanya Suarifudin. tiba-tiba ditengah jalan, korban dihadang oleh pelaku.


"Terduga pelaku langsung membacok korban menggunakan Parang," ungkap sumber terpercaya.


Karena lukanya cukup serius, korban dilarikan ke Puskesmas Sape. Untuk mendapatkan pertolongan medis secara intensif, korban dievakuasi ke RSUD Bima.


"Pihak keluarga korban sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Sape," akunya.


Sumber berharap kepada aparat TNI dan polri setempat, segera melakukan pendekatan. Serta himbauan kepada keluarga korban. Agar tidak terjadi hal- hal yang di inginkan.


Sebagai informasi, hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku melarikan diri. 


#tot

Senin, 14 Juni 2021

PK KNPI Soromandi Dorong Polisi Ungkap OTK Masuk Kamar Mahasiswi


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Seperti yang diberitakan sebelumnya, sekitar pukul 04.27 Wita, Senin (14/6). Telah terjadi peristiwa yang melanggar hukum. Yakni, Seorang mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kabupaten Bima, NTB berinisial AS. Rumah Kostnya dimasuki pria tak dikenal.


Perempuan 21 tahun asal Desa Kiwu Kecamatan Kilo, Dompu yang tinggal di rumah kontrakannya di Dusun Sarita, Desa Punti, Kecamatan Soromandi, Bima dibuat tak berkutik. Pelaku membekap mulut korban  dan mengancam membunuhnya.


Ketua KNPI Soromandi, Suryadin S. Pdi, mendorong pihak kepolisian untuk segera ungkap tindakan tak bermoral tersebut. Menurut dia, peristiwa seperti ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama. 


"Kami mengecam tindakan melanggar hukum ini. Kami minta kepada pihak kepolisian di Soromandi, secepatnya ungkap pelakunya," tegas pria yang akrab disapa Pena Bumi, pada media ini, Senin (14/6).


Tak hanya itu, Pena Bumi menyarankan, Pemerintah Desa (Pemdes)  harus siapkan Poskamling di Setiap dusun. Agar kondisi lingkungan Desa terawasi.


"Curanmor, Pencurian, Narkoba dan kejahatan lainnya sering terjadi di Desa Punti. Pemdes harus ada inisiatif untuk menjaga keamanan Desa," sarannya. 


Berdasarkan keterangan  Kapolsek Soromandi, IPDA, Zulkifli, peristiwa hukum tersebut Belum diketahui motifnya. apakah kasus  perampokan atau percobaan pelecehan seksual. 


Kasus ini dilaporkan ke Polsek Soromandi dengan aduan pengancaman dan memasuki rumah orang lain tanpa izin.


“Kami sudah kantongi ciri-cirinya terduga pelaku. Sekarang kami masih olah TKP,"kata Kapolsek


Lanjut Bang Zul,  korban tinggal di rumah kontrakan milik Ridwan bersama temannya. Saat itu ia sedang tidur dalam kamarnya dan mendengar ada orang mengetuk pintu jendela rumah.


"Korban mengira orang yang ketuk pintu sudah pergi, ternyata orang tersebut sudah berada dalam rumah,” Terangnya


#tot

Sabtu, 12 Juni 2021

Sadis! Istri Dianiaya Suami Dengan Sabit Hingga Luka Robek di Kepala

Gambar ilustrasi suami bacok istri di Dompu

Kabupaten Dompu, InsidePos,-


Terjadinya Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerap kali terjadi. Kali ini, seorang suami di Pamong Raya, Desa Suka Damai Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu NTB. Tega bacok istrinya sendiri, Jum'at 11/6/2021, sekitar pukul 17:00 WITA.


Peristiwa penganiayaan ini berawal saat MU (26), seorang suami pulang dari pekerjaannya. Tiba dirumah, MU, tidak melihat istrinya. Kemudian, MU, mencari istrinya disekitar tempat yang mereka tinggal. Tetapi, tidak temukan.


Ipda Handik Wijaksono, Kasi Humas Polres Dompu menerangkan, saat istrinya kembali ke rumah. MU, menyuruh istrinya menjauh saat emosinya memuncak. Namun, istrinya pun ngotot untuk tidak pergi.


"Saat itu istrinya sembari mengeluarkan kata Anjing. Tak terima dengan ucapan itu, puncak kemarahan MU makin tinggi. Kemudian, Mu, mengambil Sabit. Lalu,  memukul Istrinya sebanyak satu kali. atas kejadian ini, istrinya mengalami luka robek pada bagian kepala," terangnya.


Mengetahui insiden itu, sambung Handik, anggota Piket SPKT Polsek Manggelewa yang dipimpin PS Kanit SPKT 1 Polsek Aipda Syafrin, langsung menuju TKP.


"Pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek Manggelewa untuk menghindari konflik baru. Sementara istrinya kini dilarikan ke PKM Soriutu untuk mendapatkan perawatan medis," pungkasnya.


#tot

Sabtu, 29 Mei 2021

Pelaku Pembunuhan Terhadap PNS Kota Bima Berhasil Ditangkap Polisi di Sampungu


Bima, InsidePos,-


Pada Minggu tanggal 04 April 2021 lalu, sekitar pukul 16:00 Wita. Di Kelurahan Dara Kecamatan Paruga Na'e kota Bima, Tepatnya dibelakang pertokoan Sultan Sequer. Ditemukan mayat Hasanuddin (52) dengan kondisi luka di bagian kepala dan leher. Korban merupakan Pegawai Negri Sipil (PNS) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, asal Kelurahan Rontu, Kecamatan Munda Kota Bima.


Peristiwa kematian misterius tersebut, pihak kepolisian Kota Bima berhasil mengungkap dan menangkap pelaku di Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Sabtu 29/05/2021.


"Kedua pelaku bernama Yakub alias Boy alias Keu. Pria  37 tahun ini merupakan Pedagang asal Rabadompu, Kecamatan Raba Kota Bima. Sementara  Adi Harianto (21), asal Dusun Karara Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, ungkap Aipda Abdul Hafid.


Kronologis penangkapan kedua pelaku ini kata Hafid, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Puma serta keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV yang ada di TKP. "Tim berhasil mengidentifikasi satu pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Hasanuddin. Yakni Yakub alias Boy alias Keu (37), asal Rabadompu, Kecamatan Raba Kota Bima," bebernya. 


Pada Sabtu 29 Mei 2021 Sekitar pukul 00:30 Wita, Tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku Yakub. Tak lama kemudian Tim Puma berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah Istrinya di Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Bima.


"Kami berhasil mengamankan pelaku dirumah istrinya. walaupun awalnya pelaku sempat mengelak. Namun setelah di interogasi, pelaku Yakub mengakui perbuatannya," jelasnya.


Pada polisi pelaku Yakub mengatakan, dalam aksi kejahatannya itu, dia melakukan dengan rekannya bernama Adi Harianto alias Dandi. Mengetahui hal tersebut Tim melakukan pengembangan terhadap Pelaku kedua ini. Setelah perjalanan kurang lebih 3 Jam, Tim tiba di rumah pelaku dan melakukan penggerebekan.


"Pelaku Dandi ini kami tangkap dirumah temannya. Keduanya kami amankan ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota. Situasi di lapangan aman terkendali," pungkasnya.


#tot

Kamis, 27 Mei 2021

Wanita Ini Diduga Tipu Petani Kacang di Kiwu, Kerugiannya Sekitar Rp 20 Juta


Dompu, InsidePos,-


Menjadi petani tidaklah mudah. Sebab, membutuhkan ikhtiar, kerja keras dan modal yang cukup untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Namun, hal berbeda dirasakan petani kacang di Desa Kiwu, Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu NTB. Pasalnya, hasil kacang petani di Desa setempat diduga ditipu perempuan asal Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.


"Sudah satu bulan lebih kacang saya ditimbang, namun sampai saat ini uangnya belum dikasih," ungkap Sarijon, petani kacang dihubungi via Handphone, Kamis malam 27/5.


Kata Sarijon, 5 warga di Desa Kiwu mengalami nasib yang sama. Atas kejadian ini lanjut Sarijon,  kerugian yang dialami petani setempat berkisar Rp 20 juta.


"Saya aja Rp5 Juta. Dengan berat kacang yang ditimbang sekitar 400 lebih Kilogram. Sedangkan harga per 100 kilogramnya dibeli dengan harga 1 juta lebih. Sementara yang lain ada yang 2 juta, 3 juta, dan 7 juta," katanya.


Sarijon menyesali atas dugaan tindakan penipuan oleh perempuan asal Desa Tawali Kecamatan Wera ini. Beberapa kali ditelpon, namun nomor Handphonenya di non-aktifkan. "Bahkan nomor saya diblok, WhatsApp juga demikian," ngakunya.


Sarijon menceritakan kronologis kejadiannya. Awalnya, Ina Alu, panggilan akrabnya di Desa Kiwu ini menyediakan bibit kacang untuk warga. Setelah hasilnya dipanen, warga harus timbang melalui dia.


"Tapi saat ini  hasil keringat kami belum juga dibayar. Padahal sudah satu bulan lebih lamanya. Meski kami punya tunggakan bisa saja dipotong. Sisanya segera dibayar," sesalnya.


Sementara perempuan bernama lengkap Yuni Primatasari ini membantah atas tuduhannya tersebut. Kata dia, dirinya tidak pernah menipu petani kacang di Desa Kiwu . Masalahnya justeru ada pada petani itu sendiri. 


"Saya tidak menipu. Hanya saja mereka petani belum membayar bibit saya, obat-obatan saya. Semuanya saya yang modalin. Tapi tidak semua petani yang begitu ya, hanya sebagian. Termasuk Sarijon itu," bebernya, pada media ini saat dihubungi via WhatsApp, Kamis malam 27/5.


Disatu sisi, lanjut Yuni, warga yang dia percayakan bernama Munawir, untuk mengontrol hasil pertanian warga justeru mendesak Yuni untuk tidak membayar hasil pertanian warga.


"Nawir juga desak saya untuk tahan uang petani. Karena upahnya dari hasil garap tanah petani kacang belum di bayar warga. Makanya saya tahan, selain itu modal saya belum juga dikembalikan petani," katanya.


Atas persoalan ini, Yuni mengaku, dirinya siap mengklarifikasi ke meja hukum. "Besok saya ke Dompu. Saya akan menjelaskan kronologisnya, agar semua jelas," tutupnya.


#tot

Selasa, 25 Mei 2021

Ayah Jadi Penyedia, Putri dan Menantu Jadi Pengedar Narkoba


Mataram, InsidePos,-


Berawal dari penangkapan tiga orang pengedar narkoba dengan Barang Bukti (BB) 50 gram sabu di Wilayah Karang Bagu pada Maret lalu. Identitas AD ini muncul sebagai penyedia narkoba jenis sabu. Sehingga, AD ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Dari hasil penelusuran lapangan, AD berhasil ditangkap pada Selasa 25/5 dini hari di rumahnya. Di wilayah Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.


"Dari penggeledahan polisi, di rumah AD, hanya ditemukan klip plastik bening kosong dan pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing," kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi Selasa 25/5.


Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Heri, PI (30) yang merupakan putri dari AD juga ikut terlibat dalam kasus perdagangan barang haram ini. Polisi, lalu melakukan pengembangan kasus ini dengan menggeledah kios milik PI, yang berada di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.



“Dari lokasi kedua ini anggota berhasil menangkap RU, yang merupakan suami dari PI. Pria 31 tahun tersebut ditangkap karena menguasai narkoba. Barang haram ini ditemukan dalam bentuk kemasan klip plastik bening siap edar. 


"Jumlahnya mencapai 11 klip dengan berat bruto mencapai 10 gram,” bebernya


Kepada polisi, RU mengaku Narkoba tersebut didapatkan dari wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Menurut keterangan dia, narkoba ini awalnya dibeli 20 gram, tetapi 10 gram sudah terjual.


“Jadi yang diamankan ini sisanya,” ungkapnya.


Kini ketiga pelaku tersebut diamankan di Mapolresta Mataram. Semua terduga ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, mereka yang diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran Narkoba ini disangkakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.


#tot

Minggu, 14 Maret 2021

Corona Masih Mewabah, Oknum Brimob Di Bima Malah Pukul Pengunjung di Cafe Miras

 


Bima, Inside Pos,- 

Baru-baru saja di Jakarta terjadi penembakan oknum Polisi terhadap 3 warga ditempat hiburan penjualan Miras. Salah satunya korban tewas ternyata seorang Prajurit Kostrad TNI. Hal serupa, kini terjadi di Kota Bima-NTB, Minggu, dini hari, 14/3. Mirisnya, Hal ini terjadi ketika Pemerintah RI dalam keadaan melawan Virus Corona. 


Bedanya, oknum yang diketahui bernama Bripka Vicktor yang berdinas menjadi anggota aktif Brimob SUbden 4 Gegana Kompi Brob Polda NTB menggunakan tangan besinya untuk menganiaya 4 warga. Diketahui mereka sama-sama ada dalam cafe penjualan Miras milik Ifan di Kelurahan Ule Kecamatan Asakota. 


Korbannya, yakni, Irfan, Ardiansyah, Figadwi Anggrianto dan Muhammad Temon Aditya.


Akibat kejadian itu, 4 korban mengalami luka serius di bagian wajah, Telinga dan Kaki. Bahkan, ada korban yang pingsan di TKP.


Adapun kronologis nya, sekitar pukul 02.45 wita terjadi keributan antara sesama pengunjung kafe Brazil. Kemudian  Viktor datang langsung memukul warga yang berada di dalam kafe. Sehingga memprovokasi  massa dari kerabat keempat keluarga korban di depan kafe penjual barang haram tersebut. 



"Korban pemukulan yang ter identifikasi  1 orang  Irfan mengalami luka di bagian pipi. Sekitar Pukul 03.20 massa di depan kafe Brazil semakin banyak dan ingin menghakimi  Viktor. Namun,  di evakuasi oleh aparat," ujar keluarga Korban, Messi





Sekitar pukul 11.00 wita ke empat orang korban penganiayaan tiba di mapolres Bima Kota guna melaporkan kejadian tersebut dan langaung di tangani oleh penyidik satreskrim.


Informasinya, Viktor (Den Gegana) diduga adalah penjaga keamanan di kafe Brazil.



Sementara pemilik Cafe Kafe Brazil, Ifan tidak memberikan komentar kepada media ini saat mengirim pesan. Meski dalam pesan WhatsApp sudah dibaca, namun enggan dibalas. 


#Pena Bumi

Senin, 01 Maret 2021

Polsek Pekat Sasar Pengedar Shabu, Malah Nyasar ke Adik Terduga


Kapolsek Pekat, Ipda. Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos dan Tim Opsnal berhasil amankan Diaz Zulfa (19) sebagai terduga pengedar Shabu di Calabai-Dompu, Sabtu 27/2 lalu


Bima, Inside Pos,-

Mengungkap peredaran Narkoba bukan perkara mudah. Aparat dilapangan perlu kerja keras dan melakukannya dengan cermat dan teliti serta harus memiliki insting yang tajam untuk mendapatkan pelaku dan jaringannya. 


Hal ini ditunjukan oleh Aparat Polsek Pekat  Wilayah Hukum Polres Dompu-NTB dibawah Komando Kapolsek Ipda. Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, Sabtu, 27/2 lalu. Berdasarkan informasi awal, Aparat rencananya melakukan pengungkapan terhadap terduga pelaku pengedar Shabu, Yogi (23) malah yang terciduk adik kandungnya, Diaz Zulfa (19). Menarik. Dapat simpulkan, Kakak Beradik ini adalah pengedar Narkoba. 


Sofyan Hidayat melalui Pesan WhatsApp beberkan kronologis penangkapan terhadap Adik dari terduga pengedar Narkoba. Polsek Pekat mendapatkan informasi dari masyarakat, di Desa Calabai, Dusun Jonggat Kecamatan Pekat-Dompu, tentang adanya aktivitas transaksi Narkoba dilakukan Yogi. 


Dari informasi ini, Pukul 18.30 Sofyan Hidayat melakukan penyelidikan. Termasuk mencari informasi terkait gerak-gerik Yogi. Mendapatkan kebenaran,  tidak menunggu waktu lama, Mantan Kepala Subsektor Soromandi ini langsung turun ke TKP bersa anggota Opsnal Polsek Pekat. 


"Kami langsung menuju rumah orang tua terduga bernama Hamdan. Karena berdasarkan data awal kami, disana tempat Yogi menyimpan barang haram tersebut," ujar Kapolsek Pekat


Lanjut Kapolsek, setelah sampai di TKP, kami langsung melakukan penggeledahan disejumlah ruangan. Ternyata dalam salah satu kamar, terdapat Diaz Zulfa, adik kandung Yogi. Hasil penggeledahan semua ruangan, Barang Bukti Shabu tidak ditemukan. Tidak habis akal, Kapolsek dan tim Opsnal langsung menyita handphone milik adik terduga. 


"Kami membaca komunikasi pesan elektronik dalam handphone milik adik terduga, ternyata ikut terlibat mengedarkan Shabu bersama kakaknya. Setelah diintrogasi, Shabu yang dicari disimpan disekitar halaman rumah," ungkapnya


Penggrebekan ini juga langsung disaksikan oleh kedua orang tua Yogi dan Diaz dan beberapa saksi dari warga setempat. Yakni, A. Farid (42) dan Burhanuddin (45).  Dianggap terlibat dalam bisnis narkoba, akhirnya Diaz dikerangkeng ke Mapolsek Pekat. 


" Pukul 20.30 Diaz kami amankan karena diduga ikut dalam bisnis ini. Dibuktikan dari hasil pesan dalam handphonenya. Kami juga langsung Koordinasi dengan Kasat Narkoba terkait pelaku pengedar narkoba sudah diringkus," jelasnya seraya menambahkan


"Tidak ada ampun untuk pelaku pengedar Narkoba. Kami akan mencari dan menangkapnya. Saya juga sampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang   memberikan informasi kepada kami terkait jaringan narkoba di Pekat," tambahnya


Untuk diketahui, dalam penggerebekan ini, Polsek Pekat berhasil amankan Barang Bukti  berupa 11 (sebelas) poket kecil Shabu dalam bungkusan rokok surya 12. Selain BB narkoba tersebut, turut disita juga BB lain yaitu sbb : 1 (satu)  unit HP android Merk Vivo, 7 (tujuh) buah korek gas, 2 (dua) buah pipet panjang, 3 (tiga) buah pipet pendek, 1 (satu) klip kosong  dan 1 (satu) buah pisau cuter Silet. 


#Pena Bumi

Rabu, 17 Februari 2021

Keterlaluan! Berkali-Kali Cabuli Anak Kandung, Ayah Bejat Ini Relakan Korban Ditiduri Orang Stres


Bima, InsidePos,-


Setelah berkali-kali mencabuli anak kandung hingga hamil, AH (55), seorang ayah di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima NTB, menyuruh pria lain yang diduga stres untuk meniduri DS (14-korban). 


"Supaya tidak dikira dia (ayah kandung) melakukan aksi bejat bersama anaknya. Ayah bejat tersebut menyuruh ID, pria yang diduga stres untuk meniduri korban sambil dia rekam," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.I.K,.SH melalui Kasubag Humas IPDA Muh. Ridwan.


AH, lanjut Ridwan, diketahui melancarkan aksinya disebuah Rumah kosong milik salah seorang warga Di RT. 011/RW. 003. Desa Raba Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Selasa 16/2 Sekitar Pukul 08.30 Wita.


Tindak kejahatan terhadap anak dibawah umur ini terjadi sejak korban masih duduk dikelas 2 MTSN, pada tahun 2019 lalu. Bahkan, terduga pelaku sering kali melakukan persetubuhan terhadap korban.


Pada bulan September 2020 lalu korban tidak datang Haid. Merasa ada sesuatu yang berbeda pada dirinya. Korban memberitahu hal itu pada terduga pelaku (ayah kandung).


Untuk membuktikan bahwa korban sedang hamil atau tidak, terduga pelaku menyuruh korban melakukan tes kehamilan. 


"Benar saja korban dalam keadaan hamil. Lalu, korban memberitahu hal itu pada terduga pelaku. Saat itu terduga pelaku terdiam dan tetap mengulangi perbuatan amoralnya terhadap korban," bebernya.


Peristiwa yang menghebohkan Kabupaten Bima ini pertama kali diketahui berdasarkan laporan warga Desa setempat yang berinisial NJ (72) dengan nomor laporan polisi, : LP/k/42/II/2021/Ntb/Res Bima Kota.


Saat ini, AH sudah diamankan beserta Barang Bukti (BB) berupa baju, celana, dan sarung korban. kasus ini tengah dilakukan penyelidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima kota," tandasnya.


#tot

Minggu, 07 Februari 2021

Simpan Hape Curian di Pemanas Nasi, Pemuda ini Dibekuk Polisi



Bima, InsidePos,-


Pria berinisial YO (19) asal Desa Cenggu, Kecamatan Belo Kabupaten Bima, berhasil diamankan Polisi. Terkait kasus pencurian 1 Unit Handphone (Hp) Merk Vivo Y12, warna hitam milik Suharmaji (20). Korban tersebut merupakan pelajar SMA di Desa setempat.


Pelaku yang diketahui berdomisili di Desa RT 009 RW 004, Desa Cenggu ini ditangkap dan diserahkan warga Kantor Polsek Belo 06/02, sekitar pukul 10.00 wita.


Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahwa HP milik korban disembunyikan di Pemanas Nasi dalam rumahnya.


"Pihak penyidik mendatangi rumah pelaku untuk mencari Hp yang telah disembunyikan. Setelah ditemukan, Hp tersebut dijadikan sebagai Barang Bukti (BB)," kata Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi, dalam rilisannya.


Tindak kejahatan kriminal tersebut terjadi pada, Sabtu tanggal 6 februari 2021 sekitar pukul 02.00 wita. Tempat kejadiannya (TKP) dirumah korban, RT 09 RW 04 Desa setempat.


Saat itu pelaku mendatangi rumah korban, lalu mengambil Ember Cat sebagai alat bantu agar pelaku bisa masuk kedalam Rumah korban.


"Pelaku masuk lewat Jendela kaca Rumah korban yang pecah. Saat itu korban sedang tertidur lelap. Setelah berada dalam rumah, pelaku langsung mengambil Hp korban yang disimpan diatas di Meja TV," beber Hanafi.


Setelah berhasil melancarkan aksinya, pelaku menyembunyikan Hp milik korban di Pemanas nasi dalam Rumahnya.


"Atas perbuatannya, terduga pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHP. Dengan ancaman  hukuman penjara  selama-lamanya 7 tahun. Kini terduga pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polsek Belo," tandasnya.


#tot

Sempat Dicari, Pria Ini Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Kesetrum Listrik


Bima, InsidePos,-


Dinyatakan menghilang, Syarifudin Mansur (20), warga asal Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima, akhirnya ditemukan dengan kondisi mengenaskan di lereng Gunung Dusun Wane, Minggu 07/02, sekitar pukul 08:00 wita.


Korban yang berdomisili di RT 03 Dusun Nggaro ini, kemarin Sabtu 06/02, sempat dikabarkan menghilang. Saat itu (kemarin sore) korban sedang menyabit rumput untuk ternak peliharaannya. Karena tidak kunjung pulang rumah, keluarga korban melakukan pencarian.


Pencarian dimulai di tempat biasa korban menyabit rumput. Di lokasi tersebut hanya ditemukan perlengkapan alat sabit dan motor korban. Tak kunjung ditemukan, pencarian dilanjutkan pada Minggu 07/02.


Dibantu warga lainnya, sekitar pukul 08:00 wita, akhirnya korban ditemukan dengan kondisi tak bernyawa. Penemuan mayat korban tersebut sekitar 1 KM dari lokasi ditemukannya perlengkapan dan motor korban.


Tak lama kemudian, mayat korban langsung dievakuasi ke RSUD Bima oleh Kapolsek setempat dan beberapa personilnya.


Ternyata, penyebab tewasnya korban adalah kesetrum listrik yang dipasang terduga pelaku inisial AY alias Hama Ntembi, untuk mengusir babi Hutan disekitaran kebun miliknya. Hal ini diakui terduga pelaku melalui rilisan hasil interogasi pihak kepolisian.


Masih dalam keterangan terduga pelaku. Melihat mayat korban tergeletak dan tersangkut di kawat yang beraliran listrik, terduga pelaku merasa ketakutan. Akhirnya mayat korban dipindahkan ke perbukitan yang berlokasi di So Doro Sere, Dusun Wane. Dengan jarak sekitar 1,5 Km dari kebun jagung milik terduga pelaku.


Situasi terkini untuk sementara masih terpantau aman dan terkendali. Pukul 10.40 wita, AY bersama Istrinya dibawa ke Polres Bima oleh Tim Puma Polres Bima.


#tot

Selasa, 26 Januari 2021

Video 12 Detik, IFN diduga Pemasok Miras di Kota Bima

 


Bima, Inside Pos,-


Beberapa pekan terakhir ini, Pemerintah Kota Bima gencar melakukan razia minum keras (Miras). Sepertinya, Pemerintah akan segera menertibkan semua penjualan Miras agar tidak dijual secara bebas. Namun, sikap tegas pemerintah tidak membuat salah seorang oknum warga Kota inesial IFN hentikan pasokan miras itu disejumlah tempat hiburan malam di sepanjang jalan Ule . 



Hasil penelusuran media ini, Minggu 24/1 kemarin, sekitar 2 unit mobil box membongkar Miras di salah satu cafe di Kelurahan Ule Kecamatan Asakota. Diperkirakan, ada 500 dus Miras jenis Bir yang dipasok pria kulit putih, IFN ini. 


Bahkan momen pembongkaran ini diabadikan oleh salah seorang warga setempat yang resah dengan beredarnya Miras di Kota Bima. Sebut saja, ADT (Inesial). Dalam rekaman video berdurasi 12 detik itu, terlihat IFN dan kawan-kawannya melakukan aktivitas pembongkaran yang diduga Miras dimobil box warna silver. 


"Kami sudah tidak terima lagi Kota Bima dijadikan sarang penjualan Miras oleh oknum warga keturunan itu. Sepertinya ia akan meracuni generasi muda di Kota Bima," ungkap sumber


Tidak hanya itu, ADT berharap agar Pemerintah Kota Bima dibawah kepemimpinan HM.Lutfi, SE tidak tebang pilih dalam menegakkan Perda Miras di Kota Bima. Apalagi, bisnis haram IFN diduga dibekingi oleh oknum aparat. 


" Mana mungkin Miras milik IFN bisa bebas dipasok ke sejumlah Cafe kalau saja tidak ada yang beking. Ini harus segera diungkapkan," sorotnya


Sementara itu, IFN yang dihubungi media ini melalui pesan elektronik membantah menjadi pemasok miras di Kota Bima. Tapi, dirinya hanya mengaku mengambil Miras di Lakey untuk kebutuhan tempat hiburan yang dirinya kelola. 


"Ini siapa ya, itu bukan mobil saya. Saya bukan penyalur miras. Saya juga beli di Lakey buat cafe saya dan AKB (Inesial). Karena saya dan AKB itu kongsi," tulisnya dalam pesan WhatsApp seraya menambahkan


"Divideo kurang jelas. Itu dibongkar dimana," tanya IFN


Sebelumnya, media ini mengirim pesan berupa video 12 detik ke IFN. Sepertinya IFN mengelak kalau didalam Video itu dirinya sedang melakukan aktivitas yang diduga pembongkaran Miras. Setelah media ini melingkari wajahnya muncul dalam video, IFN tidak lagi membalas pesan WhatsApp. 


#Pena Bumi


Jumat, 15 Januari 2021

Polemik Soal Isu Pungli CV. BU, Salah Satu Pemilik Kwatansi Buka Suara

 

             H. Abdullah Pengecer Resmi Pupuk                      Subsidi Asal Kecamatan Donggo


Bima, Inside Pos,-


Beredarnya beberapa kwatansi yang disinyalir ada masalah akhir ini, membuat salah satu pengecer buka suara. Sebut saja, H. Abdullah Pengecer Resmi Pupuk Subsidi yang bernaung di UD. Uswatun. Pengecer Asal Kecamatan Donggo ini satu diantara  pengecer pemilik kwatansi yang diisukan bermasalah. 


Kepada media ini, H. Abdullah membantah keras jika isu yang beredar adanya penarikan sejumlah uang senilai puluhan juta untuk administrasi izin Kios Pupuk Lengkap (KPL). Uang yang ia serahkan kepada Distributor CV. BU merupakan biaya setor awal untuk mengambil pupuk non subsidi. 


"Benar ada penyetoran senilai puluhan juta. Itu buat setor dana pembelian pupuk non subsidi. Jenisnya, NPK Plus dan Urea Non Subsidi," ujarnya saat ditemui oleh wartawan, Jumat, 15/1


Tidak hanya itu, H. Abdullah mengaku terkait surat pernyataan yang membenarkan biaya administrasi untuk KPL dilakukan CV. BU atas dasar selera pihak lain. Bahkan dirinya hanya disuruh tandatangani saja surat pernyataan diatas materai 6000. 


"Saya tidak berani sebut nama orangnya. Tapi saya tanda tangan atas suruhan pihak lain. Saya hanya ikut saja karena tidak memahami maksud dari tandatangan itu," ungkapnya


Selain itu, H. Abdullah berharap agar polemik soal kwantansi tidak lagi dibesar-besarkan. Distributor dan pengecer fokus saja untuk urus pupuk kebutuhan petani. Jika berlarut-larut, kasihan petani di Bima. 


"Saya tidak ingin ada saling beda pendapat. Intinya, kita hentikan soal kwatansi ini demi petani kita di Bima,"pungkasnya


Pena Bumi