Selasa, 18 Desember 2018

Warga Ngaku Sonokeling Bodong Pesanan 'Viktor Polisi'



Bima, Inside Pos,-

Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Pepatah ini tepat ditujukan pada beberapa oknum warga  yang diamankan lantaran  membawa  kayu  sonokeling hasil ilegal logging. Parahnya, bisnis 'haram' ini kembali menyeret nama oknum polisi bernama Viktor pemilik UD Meci Angi. 

Rabu, 12 Desember lalu menjadi hari sial bagi M. Ty,  Bkr dan Sym (inesial). Ketiga warga ini terpaksa dibawa ke Makodim 1608/ Bima setelah truck jenis Colt diesel plat G 7944 BG  memuat 120 papan sonokeling tanpa disertai dokumen lengkap. M. Ty asal Sondosia merupakan sopir truck milik Sym asal Parado. Sym juga sebagai pemilik  Sonokeling hasil ilegal logging di Hutan tutupan negara di Desa Woro Kecamatan Madapangga.


Kepada Inside Pos, Sym mengaku membeli kayu dari Bkr salah seorang warga asal Desa Woro. Rencananya, sonokeling yang sudah berbentuk papan itu akan dibawa ke UD. Meci Angi milik Viktor, oknum Polisi yang bertugas di Polres Bima Kota.

"Kami mau bawa kayu sonokeling ke tempatnya pak Viktor di Rontu," ujar Sym pemilik kayu ini saat Satgas turun cek sisa kayu di hutan Desa Woro
Sym juga membenarkan jika kayu yang dibelinya itu tidak memiliki dokumen lengkap. Bahkan, Bkr warga yang ikut diamankan ungkapkan jika kayu diperolehnya dari hutan tutupan negara.

"Saya tahu kayu tidak punya surat lengkap tapi mau bilang apalagi saya sudah salah begini. Semoga ada jalan keluar untuk saya nanti," ujarnya sedih
Satgas dipimpin langsung oleh Danramil Bolo ini melibatkan jajaran TNI di Kodim 1608/Bima,  Polsek Madapangga, Pol-PP Kabupeten Bima,  dan KPH. Selain mengamankan tiga warga dan truck, Satgas ini juga mengamankan satu unit mesin pemotong kayu (Sensor) dari Bkr. 

"Tindakan kami melakukan pengamanan terhadap tiga warga jni merupakan ketegasan kami sebagai abdi negara untuk melindungi hutan. Ilegal logging merupakan pelanggaran hukum yang harus segera dihentikan," ujar Danramil 
Bolo

Pria berbadan tegap ini menghimbau kepada masyarakat Bima untuk tidak melakukan pembabatan hutan di wilayah tutupan negara. Jika ada oknum warga yang terlibat ilegal logging, Danramil meminta agar masyarakat ikut memberikan informasi ke aparat negara. Baik TNI maupun Polri.

"Kami akan sangat berterimakasih jika ada warga yang melibatkan diri untuk mencegah praktek ilegal logging," tegasnya

Tidak hanya di Madapangga, Jajaran Kodim 1608/Bima juga turun di Kelurahan Lelamase Kota Bima. Alhasil, 159 batang Sonokeling berhasil diamankan di rumah warga, yakni Rml dan Srj. Kayu tersebut diduga hasil ilegal logging. Hal itu diperkuat dengan sulitnya Rml dan Srj menunjukan kelengkapan dokumen kayu milik mereka.

Mengejutkan lagi, dua warga pemilik kayu ini menyebutkan dua nama oknum anggota polisi sebagai langganan kayu miliknya.

"Saya biasa jual ke pak Viktor dan Topan. Ada sama orang lain juga. Tidak serta Merta sama mereka saja" aku Rml



Dari fakta lapangan, Oknum Polisi Viktor diduga berbohong dalam memberikan pernyataan kepada media. Viktor selalu mengelak dituduh terlibat bisnis kayu sonokeling dari hasil ilegal logging.  Padahal temuan di lapangan, warga mengaku akan menjual kayu ke oknum Polisi tersebut.  Bahkan kuat dugaan kayu sonokeling sebanyak 13 kontainer yang dikirim ke Surabaya waktu lalu ada dokumen dipalsukan.
#Ryan

Tidak ada komentar: