Rabu, 26 Februari 2020

Kapitalisasi Pendidikan di 'Negara Makmur'


Penulis : Karmila (Mahasiswa Bima)

Inside Pos,-

Pendidikan Nasional sebagai komoditas semakin hari semakin masif menuju puncak liberalisasi dan telah menghancurkan kualitas tenaga-tenaga produktif serta telah menciptakan budaya baru yang kapitalistik.

Wajah liberalisasi pendidikan hari ini memang sudah di persiapkan dari jauh-jauh hari. Dimana kepentingan kapitalisme (internsional maupun nasional) untuk menjadikan pendidikan sebagai barang jasa yang dapat menghasilkan surplus value.

Keputusan liberalisasi pendidikan ditetapkan di tengah angka buta huruf dan putus sekolah yang masih tinggi di Indonesia. Dalam kondisi seperti ini, sejalan dengan logika ekonomi kapitalisme, pendidikan hanya akan menjadi barang komersial yang jauh dari upaya  pemenuhan hak konstitusi rakyat atas pendidikan yang bermutu dan berkualitas oleh Negara.

Jelas hal itu bertentangan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Alinea keempat bahwa negara mempunyai kewajiban untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Pada Undang-undang SISKDIKNAS tahun 2003 terlihat jelas lepasnya tanggungjawab negara, dimana warga negara harus bertanggungjawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan (pasal 6:2).

Usaha pemerintah untuk lebih memasifkan liberalisasi pendidikan terbukti setelah di keluarkan RUU PT yang sudah di sahkan menjadi UU PT pada tanggal 13 Mei 2012, dengan UU PT ini  Negara secara jelas hendak mengalihkan dan melepaskan tanggungjawabnya dengan memberikan beban penyelenggaraan pendidikan terhadap rakyat, yaitu ikut menentukan kompetensi lulusan melalui organisasi pelaku usaha, ikut mendanai Pendidikan Tinggi dan dapat mendirikan perguruan tinggi (pasal 10).

Berkaitan dengan pendanaan perguruan tinggi lagi-lagi dibebankan kepada rakyat (pasal 23:1), sehingga untuk mendapat pendidikan rakyat harus membayar dengan uang tidak sedikit. Kemudian perguruan tinggi juga dapat menggalang dana melalui penelitian, bekerjasama dengan industri (pasal 23:3). Artinya pendidikan sudah semakinnya nyata sebagai ladang ekspansi bagi kaum modal. Tampak jelas pada paragraf pendanaan, bahwa pendanaan perguruan tinggi diperoleh memalui kerjasama, salah satunya dengan dunia industri (pasal 92:1).

Kebobrokan sistem pendidikan nasional (SPN) bisa kita lihat contoh sampel diberbagai kampus yang ada di Indonesia, dari permasalahan sarana dan prasaran,kekurangan sarana dan prasarana,selain itu tenaga pendidik, maupun kurikulum, itu tidak pernah manpu terjawab oleh sistem kapitalisme untuk mengarah kependidikan yang ilmiah.

Hal ini nyata dapat dilihat dari masifnya tingkat mutu yang tidak menjamin kualitas sarana daan prasarana diberbagai PTS pada umumnya,yang lebih notaben mahal pembayarannya ketimbang PTN. Hal ini dapat dilihat dalam kondisi perguruan tinggi swasta di Bima, berbagai kampus di bima masih sangat jauh dari pengadaan sarana dan prasarana yang memadai kemajuan suatu pendidikan nasional yang dicita citakan.

Konon katanya suatu pendidikan akan bermutu ketika disokong dana dari investor, namun pada kenyataanya pendidikan semakin melahirkan masalah yang tak terselesaikan.

Kenaikan biaya pendidikan yang terus merangkak tidak diimbangi oleh jaminan kualitas pendidikan yang layak namun hanya akan menguntungkan pihak-pihak terkait.kenaikan biaya pendidikan juga dapat kita lihat di beberapa kampus swasta di kota Bima,sementara kampus kampus dipelosok kota ini belum mampu bersaing dengan kampus kampus di kota kota besar, menurut kualitas maupun kuantitas pendidik maupun peserta didiknya.

Walaupun pada nyatanya tiap tahun di kampus kampus swasta kota Bima  sering menaikan biaya tarif pendidikan. Hal ini tidak seimbang dengan penguasaan yang kapitalistinya dunia pendidikan, dimana kapitalisme sama sekali tidak bisa menjawab kemajuan pendidikan yang di impikan dalam UUD 1945.

 Sebagai Perwujudan demokratisasi kampus, Mahasiswa di  perguruan tinggi swasta (PTS) kota bima yang merupakan investor terbesar bagi kampus seakan-akan dilupakan kebutuhan dasarnya untuk menikmati pendidikan yang ilmiah sebagai jaminan kualitas manusia dalam menempuh masa depannya.

Misalnya, seringnya dosen tidak masuk dan tidak profesionalnya seorang pendidik (sebagian besar S1), akreditasi jurusan yang tidak terpenuhi menyebabkan seorang mahasiswa tidak memiliki jaminan tentang gelar yang disandangnya sedangkan mahasiswa telah mengeluarkan dana yang cukup besar.

Belum lagi fasilitas pendukung seperti laboratorium yang tidak ada dan tidak lengkap peralatannya serta perpustakaan yang sangat kurang dengan judul buku. Namun hal itu tidak pernah diperhatikan oleh birokrasi kampus yang korup dan kemudian menutup rapat-rapat dan sibuk mempersiapkan inventaris seperti sarana dan prasarana untuk memperlancar masuknya modal asing maupun lokal yang akan memeras mahasiswa secara langsung dan penghisapan terhadap rakyat Indonesia yang masih berkutat dengan himpitan ekonomi.

Walaupun pada pengakuan mahasiswa di perguruan tinggi swasta kota bima tetap membayar uang pembangunan diwaktu pertama masuk kampus, dan sangat tidak urgensi ketika yang dilihat terkait dengan sarana dan prasana kampus tidak ditingkatkan sama sekali.

Jelas uang yang masuk hanya dijadikan lahan basa bagi birokrasi kampus. Dan pendidikan nasional akhirnya menjadi kegiatan komoditi yang tiada henti.

Proses kapitalisasi dunia pendidikan semakin menjauhkan mahasiswa dari hak-hak dasarnya  Dengan lahirnya BLU 2009, telah memarjinalkan mahasiswa dari sarana kampus yang seharusnya diperuntukan untuk kegiatan kemahasiswaan, penyewaan terhadap aset kampus adalah suatu pelanggaran terhadap hak-hak normatif mahasiswa akan aset-aset kampus.

Kegiatan kemahasiswaan tersingkirkan ketika aset tersebut telah disewakan untuk kepentingan umum, padahal mahasiswa lah yang memiliki hak penuh atas aset-aset  tersebut karena mahasiswa merupakan pemegang saham terbesar di kampus. Lagi ditambah dengan keluarnya PP no. 66 2010 yang menyerahkan sepenuhnya pendidikan ketangan swasta (swastanisasi) yang tentu hanya akan dinikmati oleh orang-orang yang sebagian kecil yang memiliki modal dan menggugurkan keinginan masyarakat Indonesia yang sebagian besar petani dan buruh miskin untuk memperoleh pendidikan sebagai hak warga negara seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 sebagai jalan keluar bagi rakyat Indonesia dari alam kebodohan dan kemiskinan.

Tentu saja liberaliasi dan globalisasi yang kejam ini mau tidak mau, perlulah untuk memahami pertama kali secara kuantitatif terhadap peluang dan kesempatan rakyat dalam memperoleh hak pendidikan untuk bersekolah yang seharusnya menjadi tanggung jawab Negara, malah kenyataanya Rezim yang berkuasa Jokowi-Amin terus berlari kencang meninggalkan tanggung jawabnya

karena nilai-nilai yang berkembang dalam prakteknya Kapitalisme nanti hanyalah berorientasi penumpukan modal dan pengembangan modal yang akan di pertahankan mati-matian dalam di tengah iklim revolusi industry 4.0 yang berkembang tidak adil karena monopolistik atas kekuasan pasar. Disitulah kita semua pada masa yang akan datang melihat kenyataan kongkrit dengan gamblang bahwa sesungguhnya wajah dunia pendidikan nasional di era revolusi industry 4.0 dengan pasar bebasnya yang meminggirkan nilai kemanusian yang hakiki.

Sekali lagi kita tidak bisa menutup mata bahwa atas fakta yang menunjukkan bahwa angka kemiskinan dan penganguran mencapai lebih kurang 40 Juta Jiwa, sebuah angka yang cukup fenomenal, kondisi itu berpeluang memunculkan kebodohan. Betapa tidak, saat ini biaya pendidikan di Indonesia tidak pernah gratis alias sangat mahal dan otomatis semakin memberatkan beban hidup rakyat Indonesia khususnya rakyat kota dan kabupaten bima yang hanya lahir dari Rahim petani dan buruh tani.


                                                                                         

Tidak ada komentar: