Selasa, 03 Maret 2020

Distambun Bima Gelar Rapat Penyusunan RAPERDA LP2B

Bima, Inside Pos,-

Dinas Pertanian Kabupaten Bima menggelar Rapat Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) guna mengoptimalkan perlindungan lahan pertanian melalui program Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Bima, selasa 3/3.

Dalam rapat diruang aula Distambun (Dinas Pertanian dan Perkebunan), nampak beberapa unsur Instansi terlibat. Meliputi, Dinas PUPR Kabupaten Bima,Badan Pusat Statistik, Badan Pertanahan Nasional, Dinas kehutanan, Dinas lingkungan hidup, Dinas peternakan.

Dalam sambutan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kab. Bima, Ir. H. Indra Jaya menyampaikan, sejumlah lahan produksi pertanian dam pangan disejumlah wilayah Kabupaten Bima sangat terancam. Hal tersebut sangat berdampak pada ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Bima.


Kata Indra Jaya, Contohnya di Kecamatan Bolo Desa Tambe. Diwilayah tersebut sangat berpotensi mengancam persediaan pangan. Hal itu disebabkan lantaran banyak lahan yang dimanfaatkan untuk pembangun infrastruktur. Baik rumah dan bangun usaha lainnya.

"Terancamnya lahan produksi panen tiga kali per tahun tersebut di sebabkan lahan pinggir jalan raya. Hal itu dapat dilihat sample di Desa Tambe. Sekitar 80% sudah di pakai sebagai lahan pembangunan, kegiatan usaha, termasuk kegiatan perkantoran," sambutnya

Selain di Tambe, di Kecamatan Soromandi Desa Sai dan Desa Punti  juga mengalami hal yang sama. Lahan produksi pinggir jalan lintas Wonto-Riando pun hampir semua di pakai pembangunan rumah.

"Sangat di sayangkan, lahan produksi pertanian di alihkan asas manfaatnya menjadi lahan non pertanian,"ujarnya

Faktor lainnya, sejumlah Desa di Kecamatan Sanggar. Menurut mantan Sekretaris Dewan Kabuten Bima ini seperti terjadi di Desa piong, woro, Oi saro. Ratusan hektar tanah irigasi yang memiliki panjang kiloan meter dan lebar ratusan meter tersebut tertimbun oleh material lumpur dan batu.

"Untuk mengevakuasi batu dan lumpur, jangkuanya sangat jauh. Hal ini yang di fokuskan Dinas Pertanian untuk memperkuat regulasi. Sudah saya komunikasikan dengan Pemerintah Daerah agar di sampaikan ke pusat," paparnya

Kasi rehabilitasi pengelolaan lahan bidang PSP Distambun, Helmiyati, SP., M.Si,  rapat RAPERDA dilakukan untuk mencari formulasi sekaligus mengantisipasi meluasnya penyalahgunaan lahan produktifitas pertanian yang mengakibatkan lahan pangan terancam, terutama lahan sawah.

Lanjut Helmiyati, Pentinganya dibuat Perda LP2B saat ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan hasil produksi pangan di Kabupaten Bima. Jika dibiarkan berlanjut, akan berdampak negatif bagi kelangsungan hidup masyarakat Bima. Baik jangka pendek maupun panjang.

"Soal PERDA LP2B di Tahun 2020 ini akan segera kami realisakan. Tujuanya untuk mengantisipasi lahan produktif pertanian tidak dialihfungsikan menjadi lahan non pertanian," Ujar mantan KUPTD Distambun Soromandi ini.

Dengan demikian, kolaborasi dari beberapa instansi terkait sangat penting dilakukan agar dapat menekan angka lahan yang dialih fungsikan.

"Selain dibentuknya Raperda ini, penting juga kesadaran dari masyarakat untuk tidak menggunakan lahan sawah sebagai tempat bangunan baru," pungkasnya

#tot

Tidak ada komentar: