Rabu, 08 Juli 2020

Dua Kali Tanpa Solusi di Pemda Bima, LTDS Bakar Ban di Kantor Dewan

Bima, InsidePos,-

Setelah dua kali menghadap Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Bima, namun tanpa solusi. Massa aksi LTDS kembali turun ke jalan menuju Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Bima dengan tuntutan yang sama, rabu 8/7.

Dalam aksi tersebut, nampak jelas kuantitas massa drastis menurun tak sebanding dengan kuantitas massa pada waktu jilid 1 dan II, namun semua itu tidak menjadikan LTDS mundur apalagi pantang. Justeru semangat perjuangan semakin menggebu.

Beragam dinamika begitu menarik perhatian publik, bahkan memanas. Hal itu terlihat ketika massa LTDS membakar Ban di depan gerbang pintu masuk kantor DPR dengan menyanyikan lagu-lagu perjuangan dengan musik Hot sembari berjoget. Itu di lakukan karena massa aksi kesal tidak di temui oleh anggota Dewan.

Sekitar pukul 15:00 Wita, anggota Dewan Dapil III yang di wakili oleh Supardi dari fraksi Partai Gerindra, Ramdin S. H, dari fraksi Partai Golkar, dan Dedy MT dari fraksi Partai Demokrat, langsung merespon poin per poin dari beragam tuntutan massa aksi tersebut.

"Dari semua tuntutan massa aksi, kami sebagai representasi dari masyarakat Donggo-Soromandi Kabupaten Bima umumnya, demi kepentingan petani Bima kami akan berupaya keras untuk berjuang, mulai dari anjloknya harga jagung, bawang hingga garam" kata Supardi saat menjawab tuntutan massa aksi di atas mobil komando.

Pantauan media ini, setelah ketiga perwakilan anggota Dewan Dapil III itu menjawab semua tuntutan, mereka juga di desak untuk menandatangani surat pernyataan sikap secara bersama, bahwa tuntutan itu tidak hanya omong kosong.

Sebagai pembuktiannya, ketiga anggota Dewan tersebut langsung membuat surat pernyataan kemudian menandatangani di atas materai enam ribu.

"Kami akan mengupayakan semaksimal mungkin, begitupun untuk teman-teman LTDS. Mari kita berjuang bersama demi petani, demi ibu bapak kita semua," ujar Ramdin S. H usai tandatangan pernyataan sikap itu di lakukan. 


#tot

Tidak ada komentar: