Sabtu, 12 September 2020

IMM Bima: KPU Gagal Memahami Substansi Putusan Pengadilan


Bima, InsidePos,-


Menanggapi surat pemberitahuan KPU Kabupaten Bima tentang problema dugaan Ijazah palsu salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati Bima. PC IMM cabang Bima, menilai KPU gagal memahami substansi putusan pengadilan.


ketua umum IMM Cabang Bima, Dimas Illiyin Abdillah mengatakan, pihaknya telah mempelajari surat pemberitahuan KPU  nomor: 547/PL.03.2/5206/KPU-Kab/IX/2020. Yang mengacu pada putusan kasasi mahkamah agung nomor: 166/K/PTUN/2017.


"Setelah dipelajari kami berpendapat bahwa KPU Kabupaten Bima Tidak memahami pertimbangan hukum dan keputusan kasasi yang menolak permohonan pemohon dalam perkara Aquo," katanya pada media ini, Sabtu 12/9.


Dalam logika hukum kata dia, menolak berarti MA membenarkan putusan pertama di PTUN Mataram. Menurut dia, bahwa PTUN mengatakan Putusan itu Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Artinya materi perkara error ini bersifat persona dan obscuur label.


"Maka dari itu kami tetap konsisten pada laporan awal. Keabsahan ijazah salah satu Paslon Bupati Bima tersebut masih dipertanyakan sampai hari ini". Tegasnya.


Dia menambahkan, adanya surat pemberitahuan KPU ini, pihaknya akan menyodorkan data dan bukti-bukti yang valid untuk memperkokoh laporan. "kami berkomitmen akan menuntaskan masalah ini sampai tuntas. tandasnya.

#tot

Tidak ada komentar: