Jumat, 12 Maret 2021

Sejak Juli 2020, Dewas BUMD Hentikan Kerjasama PD. Wawo Dengan Koperasi KSB

 


Bima, Inside Pos,-

Kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp.26 Miliar di Kabupaten Bima, kian menarik. Fakta baru terus terungkap, setelah peristiwa hilangnya Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp.21 M lebih di Gudang, Wadumbolo Kelurahan Dara Kecamatan Rasana'e Barat.


Kerjasama penyaluran BPNT antara Koperasi KSB dengan PD.Wawo sudah dihentikan sejak 21 Juli 2020 lalu. 


Melalui Pesan WhatsApp, Jumat, 12/3, Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Bima, Hariman, SE ungkapkan telah menghentikan kerjasama PD. Wawo Dengan pihak manapun yang berkaitan dengan bantuan Sosial.


Hariman menjelaskan alasan dihentikan tertuang dalam surat peringatan Dewan Pengawas (Dewas) PD. Wawo dengan nomor 005/DEWAS/VII/2020 yang ditujukan kepada Plt Presiden Direktur PD Wawo. Poinnya, pihak Dewas menilai secara fisik menemukan adanya pengadaan barang untuk kegiatan penyaluran bantuan Sosial. Namun tidak disampaikan laporan secara tertulis tentang apa dan bagaimana kegiatan perusahana dilaksanakan. 


"Point lainnya, hasil pemeriksaan kami terhadap pengelolaan keuangan bahwa kegiatan dimaksud di administrasikan dalam pembukuan PD. Wawo. Baik pada pos pendapatan maupun belanja. Sehingga kegiatan dimaksud berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," tulisnya seraya menambahkan,


"Kegiatan tersebut tidak memberikan kontribusi kepada perusahaan daerah. Baik aspek pengembangan usaha, peningkatan modal maupun keuntungan bagi daerah," tambahnya


Lanjut Hariman, dari hasil evaluasi pihak Dewas terhadap pelaksanaan kerjasama keluarga harapan (PKH), maka pihaknya tidak dapat memperpanjang kerjasama PD. Wawo dengan pihak lain. 


"Kami hentikan sejak tanggal 21 Juli 2020," tegasnya


Dalam surat peringatan, tertulis secara tegas oleh pihak Dewas kepada Plt. Presiden Direktur PD Wawo, apabila terus dilakukan kerjasama, maka saudara bertanggungjawab secara pribadi atas resiko. Baik dalam aspek dalam pengadaan barang maupun penyalurannya. 


"Kami ingatkan begitu. Secara sesuatu kegiatan perusahaan sejak surat dikeluarkan, maka kami tidak mengetahuinya. Karena sejak awal kami mencium ada aroma masalah dalam penyaluran bantuan Sosial tersebut," tutupnya


#Pena Bumi

Tidak ada komentar: