Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 September 2022

Praperadilan ke Kapolda NTB Bukti Kuat Briptu MAR Dijebak



Bima, Inside Pos,-

Penangkapan oknum Anggota Polres Dompu berinisial Briptu MAR di wilayah Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima menunai babak baru. Kuasa hukum Mantan Ajudan pejabat Polri Polres Dompu ini melawan dengan melakukan praperadilan terhadap Kapolda NTB cp Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Bima. 


 Seperti dilansir di media on-line stabilitas.com,  Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 91 gram yang tidak jauh dari lokasi penangkapan MAR. 

 

 Oknum Polisi ini datang ke Bima bertujuan untuk bertemu dengan berinisial DL. Disaat penangkapan tersebutpun DL berada di lokasi, diduga datang bersama sejumlah anggota satuan Narkoba yang melakukan penangkapan MAR. 

 

 Bagaimana kronologis kejadian yang menimpa MAR sesungguhnya ?Berikut penjelasan kuasa hukum MAR, Nasarudin,SH kepada sejumlah awak media. Katanya, praperadilan yang ditempuh oleh pihaknya bersama keluarga MAR karena tidak terima Mar dijadikan tersangka oleh penyidik satuan narkoba Polres Bima Kabupaten yang dianggap merekayasa kasus hingga klinnya menjadi tersangka. 

 

Nasaruddin, MAR mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Raba – Bima, sejak sekitar dua pekan lalu. Yang digugat dalam Praperadilan tersebut adalah Kapolda NTB Cq Kapolres Bima Cq Kasat Resnarkoba Polres Bima. 


Dijelaskan, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan karena merasa penetapan tersangka terhadap Briptu MAR tidak sesuai prosedur. 



“Ini harus diuji di praperadilan,” katanya seraya menyampaikan adanya kejanggalan penetapan kliennya sebagai tersangka. Dimana MAR ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal penangkapan, 14 Agustus 2022. 



“Seharusnya, gelar tersangka dulu, kemudian penetapan. Baru kemudian status tersangka diberikan,” lanjutnya. Kejanggalan lain yang diungkap Nasaruddin, adanya dugaan kliennya dijebak Tim Resnarkoba. Pasalnya, Briptu MAR diundang warga Kabupaten Bima berinisial DL terkait utang piutang antara DL dengan MAR.


"Nah, utang piutang soal apa antara klien saya dengan DL, nanti akan dikembangkan.Bahkan untuk ketemu DL yang perjanjiannya di Sondosia itu, klien saya sampai membawa Sertifikat,"terangnya 


Lanjut Nasrudin, DL mengajak MAR bertemu di Sondosia. Tiba di lokasi, MAR bertanya soal uang ke DL dan diarahkan untuk mengambilnya ke mobil.


“Ternyata mobil itu berisi anggota Resnarkoba Polres Bima,” ungkapnya.


Saat itu, lanjut Nasaruddin, kliennya langsung digeledah. Namun, tidak ditemukan barang bukti. “Hanya menemukan sertifikat,” tambahnya.


Terkait BB Sabu-sabu 91 gram yang disebut-sebut diamankan bersama MAR, Nasaruddin menegaskan barang itu tidak ditemukan dalam tubuh dan kendaraan kliennya. 


“Barang bukti itu ditemukan di jalan,” paparnya. Ketika pencarian barang bukti pun, ungkap Nasaruddin, kliennya tidak dilibatkan sama sekali. “Jadi, Sabu-sabu tersebut bukan milik klien saya,” tegasnya. 


Pada sisi lain, Nasaruddin mengaku, kliennya belum pernah diperiksa oleh Propam Polda NTB. Meski beberapa waktu lalu ada tim Propam Polda yang ke Polres Bima, bukan untuk kasus kliennya. Tapi yang lain. Humas PN Raba – Bima, Erstanto membenarkan pihaknya telah menerima pendaftaran Prapengadilan yang diajukan pemohon MAR (disebutkan nama lengkap). 



“Benar, sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bima atas nama pemohon MAR. Termohonnya Kapolda NTB cq Kapolres Bima cq Kasat Narkoba Polres Bima,” ujarnya pada wartawan di kantornya.


#Pena Bumi 


Selasa, 23 Agustus 2022

Dua TKP, Resnarkoba Polres Bima Kota Sita BB Sabu 3.26 gram dan Uang Jutaan



Bima Inside Pos,-
Pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu di Wilayah Polres Bima Kota tidak pernah usai. Selasa, 23/08/2022 Resnarkoba di NTB ini berhasil ungkap 3,26 Gram BB Sabu dan Uang tunai Rp.  7.201.000.

Kasat Narkoba AKP. Tamrin, S.Sos ungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, jika rumah yang terletak di RT008/RW03 Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.

Lanjut Tamrin, kemudian Katim  Opsnal Aipda. Awaluddin Syah Putra bersama tim langsung turun ke Lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Sekitar pukul 15.00 Wita Anggota bergegas menuju lokasi di maksud dan sesampainya di lokasi berhasil mengamankan 3 (tiga) orang  terduga pada tkp 1 ( satu )
Yang dimana pada saat itu  sedang  duduk di dalam rumah.

"Kami langsung hubung Ketua RT setempat agar sebagai saksi penggeledahan,"kata Tamrin seraya menambahkan,

"Pada TKP Pertama, tiga orang berhasil dibekuk yakni, Muhammad Harun (37) tahun, Eliansyah Alias Bima (33) tahun dan  Ahmad Fauzan (38)," tambahnya

Di rumah Muhammad Harun, Tamrin ungkapkan ditemukan 4 ( empat ) lembar plastik klip Berisi kristal di duga shabu  temukan dalam saku celananya yang di kenakan terduga.

"Tim kami juga mengamankan 1 ( satu ) buah tas pinggang yang berisi 1 ( satu ) timbangan warna silver merek Camry, 1 ( satu ) unit SPM Genio warna merah hitam  dengan nopol EA 4391 YC berserta kunci Kontak beserta uang sebesar Rp.  3.144.000," terangnya

Sementara itu, pada Ahmad Fauzan saat di lakukan pemeriksaan badan tidak di temukan barang bukti narkotika akan tetapi anggota mengamankan uang tunai Rp. 4.100.000

"Pada Eliansyah, dari hasil pemeriksaan tidak di temukan BB berupa Narkotika jenis Shabu akan tetapi anggota mengamankan 1 ( satu ) buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp.7.000 Ribu Rupiah," tandasnya

Tidak selesai disitu, pada pada TKP ke 2, tim Resnarkoba Ini melakukan pengembangan di rumah sdra Muhammad Harun yang berlokasi di Rt 005 Rw 003 Kel Penatoi Kec. Mpunda Kota Bima kami mengamankan sdri Ningsih Anggriani yang berada di dalam kamar tidur sdra Muhammad Harun, akan tetapi tidak di temukan barang bukti berupa Narkotika karna duluan di buang ke dalam kloset WC dan anggota hanya mengamankan 1 buah Bong terpasang kaca dan 1 bungkus plastik klip kosong.

"Untuk proses penggeledahan badan pada sdri Ningsih Anggriani kami meminta back up dari anggota Polwan polres Bima kota" pungkasnya

Untuk Informasi, dalam pengungkapan ini, Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil amankan Barang Bukti berupa 4 lembar plastik klip Berisi  serbuk kristal putih bening  setelah di timbang di ketahui   berat Brutto 3,26 gram dengan berat Netto 2,30 gram,1  buah celana panjang warna hitam, 1 buah timbang merek Camry, 2 buah tabung kaca, 1 buah bong, 2 buah sendok Shabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 buah hp Samsung dan 1 buah tas pinggang.

Sementara di TKP dua, Barang Bukti berhasil disita,1 buah bong dan 1 bungkus plastik kosong

Giat berakhir pada pukul 17.00 Wita  para terduga beserta barang bukti kami amankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.

#Pena Bumi

Rabu, 17 Agustus 2022

Merdeka!! Kasus Sambo 'Hangat', Di NTB Polisi Tangkap Polisi



Bima, Inside Pos,- 

Kasus Irjen Ferdy Sambo masih hangat di publik. Tidak hanya isu perselingkuhan, mencuat isu dugaan lingkaran mafia sabu dan judi dalam polemik kematian Brigadir Josua. 


Di NTB, Polisi tangkap Polisi. Isunya tidak jauh dari samar-samar kejahatan Sambo di Duren III. Kejahatan Narkotika. Tepatnya, oknum Polisi berangkat Briptu MAR (27) diduga menguasai 91 gram sabu. 


Keterlibatan oknum Polisi yang bertugas di Polres Dompu-NTB ini diungkap oleh Tim Sat Narkoba Polres Bima dibawah pimpinan AKP Wahyudin. 


Informasinya, Oknum Polisi anggota Polres Dompu BRIPTU MAR, (27) ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Bima, Ahad (13/8/2022).  


Informasi dihimpun media inj, penangkapan, terduga oknum Polisi yang pernah ditempatkan sebagai Ajudan Waka Polres Dompu yang lalu, menguasai barang diduga narkoba jenis sabu yang disimpan dalam 2 plastik klip besar warna hitam.


Terduga pelaku diduga merupakan pemain lama. Terduga oknum Polisi itu ditengarai berkaitan dengan jaringan Sumbawa.


Informasi yang diendus media m, Kronologis penangkapan oknum Polisi MAR berawal dari penangkapan di Kilo dengan terduga pelaku asal Sumbawa, beberapa waktu lalu.


Penangkapan itu mulai terbelit panjang, hingga terbongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Dompu.

Sejumlah terduga pelaku lain juga dicokok aparat di Kabupaten Dompu. Konon, seorang anggota Polri bertugas di Polres Dompu juga diamankan saat itu.


Pengembangan terus dilakukan. Akhirnya hari Ahad (13/8/2022) ditangkap CA warga Desa Tambe Kecamatan Bolo.


CA ditangkap di Desa Tambe sekitar pukul 17.00 WITA, saat kegiatan gerak jalan indah berlangsung.


Dari tangan terduga CA diamankan barang diduga sabu sebanyak 11 poket. Setelah diintrogasi, CA mengakui barang itu diperoleh dari seseorang dari Kabupaten Dompu.


“Anggota yang melakukan penangkapan saat itu mengatur siasat dengan memesan barang, dengan tujuan agar diperoleh pelaku lain,” ujar sumber tepercaya, kemarin.


Transaksi disepakati di areal pemukiman warga di RT 01 RW 01 Dusun Kota Baru Desa Sondosia Kecamatan Bolo.


Sumber menjelaskan, terduga MAR mengendarai sepeda motor Yamaha type N Max warna hitam. Anggota Satuan Narkoba Polres Bima menangkap terduga pelaku MAR.


Saat ditangkap MAR membuang plastik warna merah di gang. Terduga diamankan dalam mobil dan anggota kembali memeriksa plastik merah yang dibuang MAR.


“Plastik yang dibuang terduga MAR ditemukan dan didalamnya berisi dua bungkus plastik klip besar warna hitam. Diketahui dalam plastik klip tadi berisi barang diduga sabu,” terangnya.


Diketahui terduga MAR merupakan mantan ADC atau ajudan Wakapolres Dompu yang lama. BRIPTU MAR saat ini bertugas sebagai anggota Satuan Intel Polres Dompu.


BRIPTU MAR diketahui warga RT 02 RW 00 Dusun O’o Dessa O’o Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.


Terhadap penangkapan BRIPTU MAR telah dibuatkan laporan polisi bernomor LP/A.294/VIII/2022 SPK Sat Narkoba Res Bima tertanggal 14 Agustus 2022 tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

Dalam laporan itu disebutkan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan 91,00 gram.


Selain itu, juga diamankan 2 unit handphone android merk Samsung A 52, 1 unit sepeda motor N Max warna hitam dengan nomor polisi EA 5440 DR.


Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, SIk, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan oknum anggota Polisi BRIPTU MAR oleh anggota Satuan Narkoba Polres Bima.


“Benar ada penangkapan oknum anggota Polisi inisial MAR hari Minggu di Desa Sondosia,” ucap dia dicegat usai mengikuti upacara HUT RI di halaman Kantor Bupati Bima, kemarin.


Dia menjelaskan singkat kronologis penangkapan BRIPTU MAR. “Ada informasi dari masyarakat, kita kembangkan dan melakukan penangkapan,” tuturnya.


Setelah dilakukan penangkapan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polres Dompu. “Kasusnya masih Lidik,” terangnya.

Sasongko mengaku belum mengetahui Satuan tempat BRIPTU MAR bertugas di Polres Dompu.


Untuk kelanjutan penanganan perkara dimaksud maupun status BRIPTU MAR dalam kasus itu belum dijelaskan.


“Kasus ini masih baru. Kita sedang melakukan pemeriksaan,” pungkasnya sembari berlalu.


#Pena Bumi


Selasa, 16 Agustus 2022

Tim PUMA I Bekuk Dua Pemuda Pemilik Senpi Rakitan di Lambu

 


Bima, Inside Pos,-

Gerakan berangus kejahatan di Wilayah Hukum Polres Bima Kota menjadi atensi TIM PUMA I. Dibawah komando Kepala Tim, AIPDA Abdul Hafid, tidak ada penjahat yang dapat lolos dari sergapan dari Tim Buru Sergap ini. 


Kali ini, dua terduga pemilik Senjata Rakitan asal Kecamatan Lambu, Hamsan dan Muhammad Dino dibekuk Tim PUMA I karena dicurigai hendak melakukan kejahatan pencurian ternak diwilayah setempat. 


Kapolres Bima Kota melalui Aipda Abdul Hafid kepada media ini mengaku Pada awalnya tim PUMA sedang  melakukan penyelidikan khusus di seputaran wilayah hukum Polsek Lambu.  Tepatnya di desa mangge Kecamatan Lambu-Bima.  


Pada saat penyelidikan, Anggota Polri ini mendapatkan informasi bahwa di Desa Mangge sering terjadi pencurian hewan ternak ( sapi ).


 "Pencurian diwilayah Lambu dengan cara memberikan potas pada ternak.    Para pelaku juga melakukan pencurian ternak dengan cara menembak ternak tersebut dengan menggunakan senjata api rakitan," ujar pria berambut gondrong ini

  

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan kebenaran informasi dari masyarakat, Tim melakukan pengintaian disekitar Tempat Kejadian Perkara di wilayah desa Mangge dengan cara berkeliling sekitaran lokasi yang biasa pelaku melakukan pencurian ternak. 


"Pada saat TIM menyusuri wilayah tersebut, tepatnya di jalan lintas dusun  Temba,TIM menemukan 2  Orang pemuda jalan tidak jelas di sekiataran lokasi yang sangat mencurigakan," bebernya seraya menambahkan,


 "Selanjutnya  TIM Pun melakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya dan  TiM pun  menemukan 2 Bilah parang dan 14 butir peluru aktip jenis AK kaliber 5.56  beserta perlengkapan senjata rakitan yang tersimpan di dalam tas pinggang milik pelaku," ungkapnya


Tim melakukan interogasi kedua  pelaku. Dari pelaku Hamsan, mengaku bahwa dirinya benar memiliki Senjata Rakitan model Laras panjang yang di simpan di rumahnya.

 

 "TIM Mengamankan Ke dua Pelaku dan Langsung meluncur ke rumah HAMSAN yang bertempat di Rt 012 Rw 004 Dsn Temba Desa Mangge Kec. Lambu Kab. Bima,"terangnya

 

Sesampainya di Rumah terduga pelaku, TIM Pun Langsung melakukan penggeledahan di setiap sudut rumah. Dirumah Hamsan juga ditemukan 1 pucuk Senjata Rakitan jenis laras panjang yang di bungkus dengan tas senapan angin yang  tersimpan di belakang lemari kamar pelaku. Terduga mengaku barang senjata tersebut miliknya. 

   

"Karena terbukti memiliki dan menguasai barang terlarang itu, Tim mengamankan ke 2 ( dua ) terduga pelaku beserta BB ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota Untuk Di peroses Lebih Lanjut," pungkasnya


Adapun barang bukti yang berhasil disita dari terduga pelaku, yaitu 


pucuk Senjata Rakitan Jenis Laras Panjang yang di lengkapi laser

1 tas senapan angin, 14 butir peluru aktip AK  Kaliber 5.56, 2 Bilah Parang ,1 tas punggung, 1 tas pinggang warna hitam dan 1 tas dompet, 2 Buah baterai senter, 1 Buah tang, 1 Buah senter kepala, 1 unit HP Merek OPPO Warna silver dan 1 botol minyak oli. 


#Pena Bumi

Senin, 08 Agustus 2022

Polres Bima Minta Para Terduga Pelaku Pemerkosaan Serahkan Diri

 


Bima, Inside Pos,-

Dua terduga pelaku pemerkosaan telah dibekuk Polres Dompu, Senin pagi, 8/8/2022. Mereka ditangkap di Kebun Jagung di Wilayah Hukum Polres Dompu. 


Dari hasil penyelidikan awal Polres Bima, ada sembilan terduga melakukan kekerasan  seksual terhadap anak dibawah umur asal Kecamatan Monta. 


Terkait hal itu, Kapolres Bima melalui Kabag Ops, Kompol. Herman meminta para pelaku untuk serahkan diri. 


"Kami imbau kepada para terduga pelaku yang masih melarikan diri, agar segera menyerahkan diri secara sukarela," mantan Kasat Lantas Polres Bima Kota ini 


Lanjut Herman, pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian terhadap para pelaku. Bahkan identitas para pelaku sudah disebarkan ke seluruh Polres di Seluruh wilayah NTB maupun di luar daerah. 


"Semakin lama mereka melarikan diri, maka akan memberatkan para terduga pelaku dalam menghadapi proses hukum. Kalau bisa, pelaku dan pihak keluaega terduga untuk legowo serahkan diri," cetusnya



Terakhir kata dia, identitas para terduga pelaku sudah dikantongi semua. Karena itu, pihak kepolisian meminta keluarga terduga pelaku agar membantu pihak kepolisian untuk bekerjasama menyerahkan para terduga pelaku. 


"Semua identitasnya sudah kita kantongi, kami minta pihak keluarga mau bekerjasama untuk persoalan ini dengan menyerahkan para terduga dengan sukarela," tandasnya


Diakhir wawancara, Pria Kelahiran Donggo ini meminta agar pihak keluarga korban untuk percayakan kepada aparat penegak hukum. 


"Kita jaga Bima ini tetap aman dan kondusif.  Kami sangat atensi kasus ini," pungkasnya


#Pena Bumi 


#Pena Bumi

Selasa, 02 Agustus 2022

Amirudin, Terdakwa Kasus ITE Menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Raba Bima

 


Bima, Inside Pos,- 

Terdakwa kasus ITE, Amirudin warga Bima kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Raba Bima. Bermula dari status penghinaan dan pencemaran nama baik  pada Juli 2021, itu kini duduk di kursi panas ruang sidang, Selasa, 2/8/2022. 


Pantauan langsung awak media, terlihat Terdakwa, Amirudin duduk menghadap hakim ketua dan anggota. Jaksa Penuntut Umum juga terlihat tengah mencermati keterangan dan mencatat keterangan saksi dan Terdakwa. 


Korban pencemaran bukan orang biasa. Ia adalah pengusaha konstruksi asal Bima. Amsal Solaiman alias cengsing. Penyerangan melalui Media Sosial Facebook, membuatnya berang, lantaran tulisan yang tidak pantas diarahkan kepadanya dan perkataan yang tidak lajim. Awalnya, Korban melaporkan kasus ini di Baresrim Polda NTB. Akhirnya dua warga Bima terjerat, yakni Amirudin dan Wahidin. 



Liputan langsung Wartawan saat persidangan, dua saksi dari pihak Amsol Solaeman dicerca beberapa pertanyaan oleh Hakim. 



Sementara, Amiruddin selaku terdakwa mengakui semua postingan beraroma pencemaran nama baik melalui akun Facebook (FB) miliknya seperti yang disampaikan oleh Dua saksi dihadapan hakim saat sidang. 


"Benar itu tulisan saya, hanya redaksinya yang kurang tepat dibacakan saksi," elak Amirudin saat hakim ketua mencocokan dua keterangan saksi. 


Disisi lain, kurniawan selaku saksi juga menceritakan kronologis dihadapkan hakim. Meski ia tidak berteman dengan Amirudin di Media sosial Facebook, namun beberapa tulisan Amirudin didapatkan dari seseorang yang mengirim tangkapan layar di Whatsapp-nya. 


"Saya tahu setelah dikirimkan tangkapan layar. Karena merasa ini akan menjadi isu yang tidak berkenan dengan Korban, ia siap menjadi saksi," terangnya 


Sekitar 20 menit dicerca dengan berbagai pertanyaan oleh para hakim, akhirnya sidang ditutup untuk sementara. 


"Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 9 Agustus mendatang. Saksi dan Terdakwa harus hadir," kata hakim menutup sidang


Sekedar diketahui publik, terdakwa, Amiruddin diduga melakukan pencemaran dan penghinaan terhadap Amsal Solaeman melalui medsos. Nama akun FB-nya, Amirkarengga PapiSyahril.


Dari beberapa postingan, ada yang menggunakan bahasa Indonesia dan ada pula menggunakan bahasa Bima (Mbojo). 


Dugaan pencemaran dan penghinaan tidak hanya melalui status, tapi juga dalam kolom komentar serta Karikatur. 


Dugaan serupa pun mengarah pada Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan Walikota Bima, H.M.Lutfi, SE. 


#Pena Bumi

Senin, 25 Juli 2022

Belum Sampai Sehari Beraksi, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Opsnal Polsek Pekat-Dompu

 


Bima, Inside Pos,-

Tim Opsnal Polsek Pekat-Dompu berhasil  bekuk dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Minggu 24/07/2022 kemarin. Dibawah Pimpinan Kapolsek Pekat, IPDA Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos dan Aipda Mustawa, pelaku berhasil diungkap dalam waktu tidak sampai 16 jam. 


Berdasarkan informasi masyarakat, dua pelaku bernama Kabul Budiyono alias Kabul (21) dan Muh. Sapoan  alias Buluk (30) merupakan spesialis Curanmor di Wilayah Hukum Pekat-Dompu. Tidak hanya itu, keduanya kerap kali melakukan tindakan kejahatan pencurian hewan ternak warga setempat.  


"Kabul berasal dari Dusun Sorisoga I Desa Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. Sedangkan Buluk berasal dari  Dusun Karang Lebah Desa Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu," ungkap Kapolsek Pekat



Kata Kapolsek, kronologi penangkapan keduanya setelah mendapatkan informasi keberadaan motor warga Desa Kadindi. Motor warga tersebut, raib dirumahnya pada pukul 04.30 Wita Minggu, 24/07/2022 pagi hari. 


Setelah menerima laporan, Kapolsek Pekat langsung membentuk Tim dan mengumpulkan informasi, beberapa warga memberikan petunjuk jika motor warga yang hilang berada dirumah Muh. Sapoan.


"Setelah kami mengintai keberadaan terduga pelaku (Muh. Sapoan) , ternyata berada dirumah. Kami langsung melakukan pengecekan nomor rangka dan mesin motor. Alhasil, sesuai dengan motor warga Kadindi yang hilang," beber Kapolsek 



Lanjut Kapolsek, Dirumah Muh. Sapoan, Anggota Opsnal Polsek Pekat kemudian melakukan interogasi awal terhadap  Muh. Sapoan. Pelaku bernama alias Buluk ini mengakui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil curian bersama dengan rekan Kabul Budiyono alias KABUL.


"Dari pengakuan Muh. Sapoan, kami kemudian melakukan  penangkapan terhadap Kabul  yang saat itu sedang berada dirumahnya," terang mantan Ka Subsektor Soromandi ini



Ditangan Kabul, tim Opsnal Polsek Pekat juga berhasil mengamankan 1 ( unit)  kendaraan roda yang merupakan hasil curian dan disimpan didalam rumah pelaku. Adapun kendaraan yang berhasil diamankan dari kedua pelaku antara lain 

satu unit sepeda motor merk Honda Blade warna hitam tanpa nomor polisi dan

satu unit SPM Yamaha Jupiter Z Warna silver tanpa nomor polisi. 


"Saat ini, kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pekat dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Pekat," pungkas IPDA. Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos


Polsek Pekat juga akan melakukan pengembangan dari dua pelaku. Kabarnya, masih ada komplotan lain yang satu jaringan dengan dua terduga Curanmor Kabul dan Buluk. 


#Pena Bumi


Jumat, 22 Juli 2022

Terduga Pelaku Pengerusakan Rumah Warga di Dompu Dicari Polisi

Dicki Wahyudin, terduga pelaku pengerusakan yang menjadi buronan polisi.

Kabupaten Dompu, Inside Pos,-

Dicki Wahyudin alis Dicki, terduga pelaku pengerusakan rumah warga di Desa Tembalae, Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu Senin (08/11/2021) lalu, kini menjadi buronan polisi alias (DPO). 

Penetapan status DPO terhadap Dicki ini setelah pihak Polres Dompu melayangkan surat pemanggilan terhadap terduga pelaku untuk dimintai keterangan, namun tidak di indahkan. Surat DPO sendiri dikeluarkan oleh Kasatreskrim setempat pada 15 September 20221.

Kaitan dengan kasus ini memicu reaksi keras Korban, Supratman Ama la Rohid alias guru Kulu. Ia menerangkan, tiga terduga pelaku yang dilaporkan atas kasus pengerusakan yang mengakibatkan 1 unit rumah dan 1 unit mobil miliknya rusak berat.

"Dari tiga pelaku itu satu orang sudah di vonis 9 bulan penjara dan satu orang lagi sedang menjalani sidang. Sementara Dicki sendiri melarikan diri," terang pria yang akrab disapa Ama La Rohid ini.

Surat DPO dari Polres Kabupaten Dompu.

Ama La Rohid menyesalkan atas tindakan tak bertanggungjawab Dicki ini. Dia meminta dengan tegas kepada pihak Polres Kabupaten Dompu dengan cepat menangkap dan mengadili pelaku sesuai UU yang berlaku.

"Saya sebagai korban meminta dengan kerendahan hati kepada masyarakat NTB, jika melihat terduga pelaku segera laporkan ke Polres Dompu," pintanya.

Awal mula kasus pengerusakan rumah korban dipicu pria berinisial R (31). R merupakan terduga pelaku asal Desa Tembalae Kecamatan Pajo Dompu ditahan atas kasus foto bugil.

Warga setempat yang tidak menerima R ditahan, rumah korban yang saat itu mendampingi terlapor atas kasus ITE di rusaki. Sehingga menyebabkan rumah dan 1 unit mobil milik korban rusak berat.

Atas kasus ini korban melaporkan secara resmi ke Polres Dompu, tanggal 9 November 2021 dengan laporan polisi LP/ B/422/X/2021/ SPKT/RES.

#Tot

Rabu, 20 Juli 2022

Terbongkar! Kades Terpilih Desa Kole Dilaporkan Soal dugaan Ijazah 'Aspal'

 


Bima, Inside Pos,-

Calon Kepala Desa Kole tidak terpilih, Gufratun Ihwanul Muslimin, S.Pd dan Ridwan melaporkan Kades Terpilih, Asdin, SE ke Polres Bima Kota. Mereka ini menduga, Asdin menggunakan Ijazah Asli tapi Palsu (Aspal). 


Gufratun diruang SPKT Polres Bima Kota, Rabu, 20/7/2022 mengaku ada dugaan pemalsuan dokumen Ijazah oleh Kades Terpilih, Asdin. Hal itu diperkuat dengan beberapa bukti yang mencurigakan. Diantaranya, Ijazah SD/sederajat, ia menggunakan Ijazah dari MIN Tolobali dengan Tahun tamat, 1983. 


Padahal kata Gufratun, menurut keterangan beberapa warga di Desa Kole, Asdin pernah tidak lulus saat sekolah dasar di SDN 1 Kole Padahal tahun 1983. 


"Kecurigaan awal kami dari situ. Karena Padahal tahun 1983, hanya sekali setahun dilakukan ujian oleh negara," ungkapnya


Lanjut Gufratun, jelas ada dugaan pemalsuan. Tidak masuk akal pada tahun 1983, Asdin  yang warga Kole dapat sekolah di MIN Tolobali. 


"Ini diperkuat juga dengan nomor induk siswa 734. Pada saat itu, kami kira jumlah siswa tidak siswa sebanyak itu," tegasnya 


Tidak hanya, Gufratun juga memadukan dengan alumni tahun 1983. Menurutnya, ada beberapa alumni yang ia dapatkan model Ijazah dan pengakuan. Ironi, Asdin tak dikenali oleh teman-teman alumninya. 


"Mereka siap bersaksi jika diperlukan oleh aparat hukum," terangnya


Diungkapkan Gufratun, Kejanggalan lainnya, yakni tahun tamat di MTsN Negeri Raba yang tertera di Ijazahnya, yakni, 1985. 


"Berarti yang bersangkutan (Asdin) dapat penyelesaikan sekolah tingkatan SLTP itu hanya dua tahun. Ini tidak masuk akal," imbuhnya 


Senada dengan Gufratun, Ridwan, SH Calon tidak Terpilih mengaku juga alumni MTsN Negeri Raba pada tahun 1987. Ia saat itu tidak pernah melihat dan mengetahui Asdin sekolah di MTsN. 


"Jelas saya tahu kalau Pak Asdin sekolah disana. Apalagi kami satu Desa," ujarnya 


Hal aneh juga, Ridwan sorot nomor seri Ijazah tidak sama dengan miliknya. 


"Nomor seri Ijazah ada yang janggal dengan kode milik kami," pungkasnya


Kades Terpilih, Asdin melalui telepon seluler membantah dirinya menggunakan Ijazah palsu. Ia meminta kepada wartawan agar melakukan pengecekan di sekolah yang mengeluarkan ijazahnya.


"Lucu sekali. Itu Ijazah Asli saya. Cek saja disekolah," ujarnya singkat


Sementara itu, Ka. SPKT Polres Bima Kota, IPDA, I Gusti Lanang Weta Saputra membenarkan adanya pengaduan warga Desa Kole terkait dugaan ijazah bermasalah atas nama Asdin. 


"Kami sudah menerima aduan. Beberapa hari kemudian kami akan naikkan ke Penyidik Reskrim Polres Bima Kota," Jawab pria kelahiran Bali ini singkat


Informasi yang berhasil dihimpun, laporan atas Kades Terpilih mendapatkan dukungan dari 4 Calon tidak Terpilih dan puluhan tokoh masyarakat setempat. 


#Pena Bumi 


Rabu, 08 Juni 2022

Dugaan Skandal Bisnis Gelap 'Kerosene', Korban Buka Mulut Soal Keterlibatan Lima Oknum Resmob Bima


Bima, Inside Pos,- 

Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah lama ini pantas ditunjukan pada lima oknum Resmob Kompi A/Bima yang diduga menjalankan tugas diluar Protap. Resah dengan ulah aparat negara ini, Korban berinesial ID alias Cobra yang menjalani bisnis Kerosene (Minyak Tanah) akhirnya buka mulut ke publik. Korban merupakan pelaku bisnis Minyak Tanah Antar dua Pulau . NTT-NTB. 


Lima Oknum Resmob Bima dikabarkan tengah diperiksa secara internal oleh Provos Polda NTB, yaitu, AB, IF, MS, YS dan NZ. Awal kasus ini mencuat dari pengaduan warga melalui Pesan Elektronik di Institusi Kepolisian. 


Mengungkap dugaan kejahatan bisnis minyak tanah ilegal di Bima, Media ini berhasil mewawancarai salah satu korban pungli sekaligus pelaku bisnis migas di wilayah Bima. Tepatnya, di Kecamatan Sape. 


Dalam keterangan wawancara Rabu, 8/6/2022,  Cobra mengaku gerah dengan ulah oknum Resmob yang meminta patokan jatah terlalu tinggi kepadanya. Padahal, dari usaha yang digelutinya tidak terlalu banyak untung. 


"Saya Tawar jatah sekali bongkar minyak itu dua juta tapi mereka minta lima juta. Mana ada untung saya kalau jatah sebanyak itu'"ungkap cobra 


Cobra juga ungkapkan, sebelumnya  ia pernah memberikan secara langsung kepada oknum Resmob senilai Rp. 25 Juta. Uang sebanyak itu diakuinya sebagai uang  damai terkait diamankan sekitar 285 jerigen minyak tanah miliknya pada bulan februari 2022. 


"Saya serahkan langsung kepada oknum Brimob uang damai itu dengan perjanjian Minyak Tanah dikembalikan. Namun hanya dikembalikan sebanyak 200 jerigen saja. Sisa 85 jerigen saya tidak tahu dikemanakan,"ungkapnya lagi


Tidak sampai disitu, minyak tanah milik pria asal Desa Bugis Sape ini kembali diamankan oleh oknum aparat ini. Jumlahnya sekitar 300 jerigen. Sebelum diamankan minyak tanah ini, cobra mengaku dimintai salah  satu oknum Resmob jatah sekali muat senilai lima juta. Tapi ia hanya sanggup dua juta. 


"Bisnis saya ini hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Bima. Bukan mereka saja (Resmob) yang saya berikan secara sukarela tapi banyak pihak lain juga," akunya 


Dari kasus ini, Cobra diperiksa oleh Bareskrim Polres Bima Kota unit Tipidter. Ia memberikan keterangan seputar bisnis yang dijalaninya saat ini dan administrasi usaha migas miliknya. 


"Saya berharap kasus ini cepat selesai. Saat ini   minyak tanah milik  saya masih disita di Polres Bima Kota,"terangnya


Kata Cobra, sebenarnya kasus ini tidak akan melebar luas hingga proses hukum. Namun saat dirinya mencari barang bukti minyak di tanah di Kompi Brimob Bima, namun tidak diketahui oleh petugas disana. 


"Dalam keadaan bingung, saya diarahkan untuk menanyakan barang saya ke Polres Bima Kota, tapi tidak ada. Ternyata barang saya masih ada di sekitar Mako Brimob. Mulai dari itu kasus mulai diketahui banyak pihak," bebernya


Sementara itu, salah satu anggota Polres Bima Kota di Sat Reskrim membenarkan adanya barang migas sitaan yang diambil dari Mako Brimob. Saat ini tengah disimpan di gudang Barang Bukti Polres Bima Kota. 


Lanjutnya, Kasus ini sudah pada penyelidikan. Sudah diperiksa semua pihak-pihak yang terkait dengan minyak tanah termasuk pemilik minyak tanah. 


"Sebenarnya saya tidak berhak menjawab. Kami masih punya atasan. Tapi kepentingan informasi, dalam kasus ini kami hanya punya kendala hadirkan saksi ahli dari Kantor Migas Pusat di Jakarta untuk memberikan bantuan keterangan terkait administrasi bisnis migas dan penentuan kriteria penyaluran migas," terang salah satu penyidik yang enggan namanya dipublikasikan.  


Sebelum, media ini mendatangi ruang Kasat Reskrim dan KBO Reskrim di Mako Polres Bima Kota, namun kedua perwira Polri ini tidak ada ditempat. 


Tidak hanya itu, Kabag Humas Polda NTB, AKBP Artanto dihubungi via chat Whatsapp belum memberikan jawab terkait pemeriksaan lima oknum Polri ini.

#Pena Bumi

Selasa, 24 Mei 2022

DPO Penadah Motor Asal Woha Dibekuk Tim PUMA Polres Bima Kota


Kota Bima, Inside Pos,-

Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota yang pimpin secara langsung oleh Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra, S.T.K, S.IK melalui Katim Puma, Aipda Abdul Hafid kembali membuktikan kesuksesannya dalam pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan. Tim Berhasil membekuk DPO kasus penipuan asal salah satu Desa di Kecamatan Lambu-Kabupaten Bima, Senin (23/5/2022) sekitar pukul 19.00 Wita,

Dua  terduga penadah kendaraan bermotor hasil curian inisial MFZ (18), warga asal Desa Dadibou Kecamatan Woha-Kabupaten Bima, dan ARD (21) warga asal Desa serta Kecamatan yang sama. Berdasarkan data dari Tim Puma I menjelaskan, MFZ berprofesi sebagai petani. Sementara ARD berprofesi sebagai Cleaning Service.

Keduanya dibekum berdasarkan berdasarkan laporan Nomor: Aduan / K / 110 /V / 2022 / NTB/ RES BIMA KOTA / SEK. RASTIM. Hari jumat tgl 20 Mei tahun 2022. Sementara pelapor sekaligus sepeda motor tersebut yakni Abdul Rohom (warga asal Kelurahan Rabangodu Utara-Kota Bima).

Usai dibekuk, keduanya terduga penadah tersebut langsung digelandang ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pun kini keduanya sedang dilakukan pemerisaan secara intensif oleh Penyidik Sat Reskrim setempat.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra, S.T.K, S.IK mengungkapkan penangkapan kedua terduga pelaku atas dasar adanya laporan kehilangan 1 unit motor Revo milik Abdul Rahim warga Kota Bima di Polsek Rastim Polres setempat.

Tim pun mencurigai bahwa terduga pelakunya yakni Lahe yang diamankan di Mako Polres Bima Kota.

"Guna memastikan kebenarannya, Lahe di interogasi. Hasilnya Lahe mengakui perbuatannya dan BB Curanmor tersebut telah dia jual ke MFZ (penadah)," ungkap Rayendra.

Tak butuh waktu lama, Tim dibawah kendali Aipda Abdul Hafid lansung meluncur ke rumah MFZ. Alhasil MFZ berhasil digelandang ke Mako Polres Bima Kota.

"Sesampai di Polres Bima Kota, terduga pelaku langsung di interogasi dan mengakui, Lahe pernah menyuruhnya menjual 1 unit SPM Honda Revo kepadanya. Dan BB tersebut sudah dia jual lagi ARD dengan harga Rp. 2.500.000," katanya.

Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung meluncur kerumah ARD di Wilayah Desa Pandai Kecamatan Woha untuk melakukan pengembangan. Tim berhasil mengamankan  ARD terduga pelaku penadah beserta Barang Bukti," tandasnya.

"Guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tim langsung menggelandang keduanyanya beserta BB ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota," imbuhnya.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, menegaskan tidak akan mentolerir bagi para terduga pelaku Curanmor beserta penadah.

#Pena Bumi 

Rabu, 06 April 2022

Memalukan, Oknum ASN Asal Woha Ditangkap Tim Puma Karena Curi Hape

 


Bima, Inside Pos,-

Oknum ASN Asal Woha, Sulaiman  mencuri Handphone milik temannya sendiri, beberapa hari lalu. Kejadian itu diadukan Rasul Asal Kota Bima, Paruga. 

Abdi Negara di Bima ini diciduk oleh Tim Puma Polres Bima Kota, Rabu pagi, 6/4/2022 Pukul 09.00. Terduga pelaku tak berkutik setelah dikerangkeng oleh Tim Puma dibawa komando AIPDA Abdul Hafid. 

"Kita menangkap Sulaiman atas Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/77/I/2022/NTB/Res Bima Kota," ujar Kasat Reskrim, IPTU M. RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K,.


Kata Rayendra, Kronologis peristiwa hukum pencurian ini berawal Sulaiman mendatangi rumah Rasul  di Kota Bima. Niat pelaku untuk menggadaikan sepeda motor.  


"Dalam BAP,  saat duduk,  pelaku melihat hp yang di simpan oleh korban di atas meja ruangan tamu. pada saat Rasul  keluar untuk membawa motor yang akan di gadekan ke  temannya, oknum ASN ini langsung menjalankan aksinya dengan mengambil sebuah hp yang tersimpan di atas meja ruang tamu. Pelaku menyembunyikan tepat nya di saku celana sebelah kanan," ungkap Kasat


Pelaku pencurian ini di tangkap di Desa Naru Kecamatan Woha. Keberadaan pelaku dideteksi setelah Tim Puma melakukan penyelidikan dengan menggunakan EMEI di Handphone dicuri. 


"Tim Puma yang dipimpin langsung AIPDA AbdulHafid  langsung menuju Desa NARU kec.Woha Kab Bima menangkap  pelaku SULAIMAN Beserta barang bukti," aku Kasat  seraya menambahkan, 


"Kemudian TIM mengamankan  pelaku dan Barang Bukti ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan ke Sat Reskrim untuk di proses Lebih Lanjut," pungkasnya


#Pena Bumi 

Sabtu, 02 April 2022

Tagih Utang, Isteri Kades Oi Tui 'Dianiaya' Oknum Guru di Wera

 


Bima, Inside Pos,-
Air susu dibalas air tuba. Pepatah ini tepat untuk peristiwa hukum dugaan penganiayaan oleh oknum guru inesial Srw  (40) terhadap isteri Kades Oi Tui-Wera, Sri Rahmawati (38). Gegara tagih utang kepada ipar terduga, SL, berujung pada proses hukum.

Tidak tahu malu. Harusnya Sri Rachmawati (Korban) mendapatkan ucapan terimakasih karena telah memberikan pinjaman uang senilai Rp. 4.5 juta kepada Ipar terduga pelaku, SL, namun justru sebaliknya. Ibu Kades ini mendapatkan perlakuan yang tidak beretika.

Kasus yang tengah diadukan ke Polsek Wera berawal dari Sri Rachmawati dan ketiga anaknya datang ke rumah SL untuk menagih utang Jumat, 01/3/2022 pukul 18.30 malam . Pinjaman SL itu terjadi pada bulan agustus 2021.

Berdasarkan keterangan Korban, Ketika ditagih, SL beralasan jika dirinya belum mendapatkan hasil panen kacang. Terjadi percakapan antara keduanya. Tiba-tiba suami dari SL membentak korban. Alasannya untuk tidak ribut dikediamannya di Wera.

"Tidak hanya dibentak suami SL, Pelaku Srw yang juga ipar SL melakukan penganiayaan terhadap saya. Ia menginjak kepala saya dan menggigit tangan saya hingga luka," ujarnya via handphone

Sri mengaku berusaha membela diri dengan melawan namun hanya sia-sia. Ia mengaku dikeroyok.

"Kepala saya terdapat benjolan karena diinjak Srw," bebernya

Menurut Ibu Kades ini, harusnya Ia mendapatkan pelayanan baik dari keluarga SL karena pernah dibantu saat kesulitan. Menurutnya, Pinjaman oleh SL sudah lewat dari perjanjian awal.

"Saya juga ada kebutuhan. Itu bukan uang sedikit. Harusnya mereka bayar uang saya bukan malah melakukan penganiayaan terhadap saya yang sudah pernah membantu," geramnya

Sri juga telah melaporkan ke Polsek Wera dengan nomor aduan,   ADUAN/K/32/IV/2022/NTB/Sek.Wera Tanggal 01 April 2022 atas dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan.

"Pukul 22.30 saya langsung melaporkan ke Polsek Wera. Semoga kasus ini memberikan keadilan hukum bagi saya," pungkasnya

Sementara itu,  Kapolsek Wera melalui Kanit Reskrim Polsek, AIPDA. Watan Prawira membenarkan adanya laporan dari Korban, Sri Rahmawati dari Desa Oi Tui.

"Benar ada laporan. BAP  Korban sedang disposisi oleh pimpinan," terangnya melalui pesan elektronik Whatsapp

"Pemanggilan terduga pelaku dan saksi akan dilakukan secepatnya," balas leting pendidikan Bharaduta ini

Sementara, terduga pelaku, Srw yang juga selaku guru honorer di salah satu sekolah agama di Wera ini belum berhasil di konfirmasi.

#Pena Bumi







Senin, 17 Januari 2022

Terduga Pelaku Pengancaman Dilarikan ke PKM Soromandi

 


Bima, Inside Pos,-
Viral, terduga pelaku  pengancaman, Helmi asal Desa Sai Kecamatan Soromandi dilarikan di Puskesmas Sorimandi, Minggu, 16/1 malam tadi pukul Ba'da magrib.

Informasi  yang beredar di Media Sosial, terduga pelanggar pasal 335 itu mengalami sakit karena lapar. Sebelumnya, Helmi diamankan oleh Polsek  Soromandi untuk dimintai keterangan terkait pengancaman terhadap Rustam asal Desa Sai.

Sarujin salah satu  terduga pengancaman dihubungi  media ini mengaku, ia dan Helmi  diamankan di Polsek.

"Saya juga diamankan untuk dimintai keterangan bersama Helmi.  Tiba-tiba  Helmi mengalami sakit dan dilarikan ke Puskesmas," bebernya

Ia mengaku, dirinya diamankan lantaran diadukan kasus pengancaman sejak bulan 11 Desember 2021.

"Saya dan Helmi diadukan Desember 2021 lalu. Saya pernah diamankan sebelumnya," ungkap Sarujin

Sementara itu, Kapolsek Soromandi IPDA Zulkifli, SH membantah jika terduga  kasus pengancaman, Helmi sakit lantaran tidak dikasih makan (Kelaparan).

"Di Polsek sudah ada kantin, bahkan pemilik kantin sendiri mengaku, sebelum magrib mereka sudah membeli nasi Bungkus. Jadi tidak benar terduga sakit karena lapar" bantahan Kapolsek

Lanjut Kapolsek, Helmi dan Sarujin diamankan lantaran tidak kooperatif  saat dipanggil untuk memberikan keterangan di Polsek. Sehingga pihaknya, mengambil sikap untuk diamankan agar bisa dimediasi dan diambil keterangan.

"Keduanya tidak kooperatif saat dipanggil," bebernya

Terkait Helmi, Kapolsek mengaku setelah dilakukan pemeriksaan media  di Puskesmas, tidak ada gejala penyakit apapun.

"Kesimpulan dari tim medis, helmi mengalami sakit karena cemas yang berlebihan setelah diambil keterangan di Polsek," akunya

Untuk kasus Sarujin dan Helmi sudah naik ke tingkat penyidikan.  Surat Pemberitahuan Dimulainya  Penyelidikan  (SPDP) sudah di kirim ke kejaksaan.

"Keduanya sudah ditetapkan  sebagai tersangka. Sudah kami kirim SPDP ke Jaksa," cetusnya

Untuk diketahui, Sarujin dan Helmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dilahan jagung di Desa Sai. 5 saksi sudah diperiksa.

"Unsurnya sudah terpenuhi. Kita sudah gelar perkara terkait kasus ini," pungkasnya

#Pena Bumi



Minggu, 28 November 2021

Ini Motif Kasus Pembacokan di Sakuru, Sementara Pelaku Tewas Diamuk massa

Korban di Puskesmas Monta, setelah dievakuasi warga


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Kasus tindak pidana pembacokan di Desa Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Minggu (28/11/2021) sekitar pukul  08:30 Wita, gegerkan masyarakat Bima umumnya. Kasus yang tergolong sadis ini diduga motifnya hutang piutang.


Peristiwa yang tidak manusiawi ini bermula korban Abdurrahman Arsyad (48) asal RT. 09 RW. 03, Desa Sakuru Kecamatan Monta Bima, mengikuti kegiatan sosial. Yakni menggali kuburan di Desa setempat. Saat istirahat, tiba-tiba korban dibacok pelaku, Sarjan Guntur (35), juga berasal Desa Sakuru Kecamatan Monta Bima, menggunakan sebilah parang.


"Korban dibacok dibagian kepala samping kiri. Dan langsung dilarikan Puskesmas Monta. Sementara pelaku langsung langsung melarikan diri," terang sumber terpercaya.


Warga yang melihat kejadian itu beramai-ramai mengejar pelaku. Sampai dilapangan bola Desa setempat, pelaku didapat dan dihakimi massal hingga pelaku tewas


"Sekitar pukul 09.40 Wita pelaku pembacokan tersebut dievakuasi ke Puskesmas Monta. Sebab, seluruh bagian tubuhnya di amuk massa  menggunakan batu dan kayu," bebernya.


Informasi yang dihimpun media ini, pelaku sudah meninggal meninggal dunia di Puskesmas Monta. 

"Sementara korban masih dirawat, karena luka bacok yang cukup parah," pungkasnya.


#tot

Sabtu, 27 November 2021

Tim Puma Bekuk 10 Pelaku Penganiayaan Terhadap ASN Asal Cenggu



Kota Bima, Inside Pos,-

Tim Puma Polres Bima Kota berhasil bekuk 10 pelaku penganiaya terhadap ASN asal Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima NTB. Penangkapan pelaku tersebut dia dua hari yang berbeda. Yakni, Jum'at (26/11/2021 dan Sabtu (27)11)2021) sekitar pukul 23.00 Wita. 


Kasus ini bermula korban bernama Wahyudin. Pria 42 tahun itu merupakan  Pegawai Negri Sipil (PNS), asal Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Awalnya, korban sedang menyaksikan Turnamen Volly Ball di halaman eks Bupati Bima (samping kantor Walikota Bima). Kemudian, datang 10 orang pelaku menganiaya korban. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius.


Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/700/XI/2021/NTB/Res Bima Kota oleh pelapor (Korban itu sendiri). Pada Jum'at, (26)11/2021) sekitar pukul 23.00 WITA di Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima. Tim Puma Polres Bima Kota, yang dipimpin Aipda Abdul Hafid berhasil tangkap 5 pelaku penganiayaan.


5 pelaku tersebut beralamat Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima. Yakni, Rusmuadin alias RUS alias Bago (30). Ashar (25). Didin Ikhwanudin alias Didi.

"Sementara dua pelaku lainnya adalah Abdul Gafar (30) dan Subahan (26)," ungkap Kasat Reskrim Res Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP, S.I.K, melalui Katim Puma, Aipda Abdul Hafid.


Penangkapan pelaku 5 pelaku ini awalnya pihak kepolisian berhasil mengantongi satu identitas pelaku yang terlibat dalam kasus penganiyaan. Yaitu Rusmuadin alias Rus alias Bago. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim mendapatkan keberadaan pelaku lain.


"Mendapatkan keberadaan pelaku di pinggir jalan Kelurahan Penatoi, kami langsung bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku," ungkapnya lagi.


Setelah melakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Korban di keroyok dengan beberapa rekannya.

"5 pelaku diamankan ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota," tandasnya.


Hasil pengembangan pihak kepolisian Polres Bima Kota. Ternyata masih ada 5 pelaku lain yang terlibat dalam kasus penganiyaan terhadap PNS tersebut. Semuanya berasal dari Kota Bima. Tak tinggal diam, Tim Puma Polres Bima Kota kembali mencari dan melakukan penggalangan terhadap orang tua dan keluarga pelaku. 



Pada Sabtu, (27)11/2021), Tim Puma mendapatkan informasi bahwa pelaku akan menyerahkan diri. Sekitar pukul 09:30 Wita, 5 orang pelaku datang menyerahkan diri dan langsung diterima oleh Katim Puma Aipda Abdul Hafid. Selanjutnya Tim mengamankan para pelaku dan menyerahkan ke Unit Pidum Sat Reskrim.


Lima orang pelaku tersebut atas nama, Imam Rahmat alias Sakerat (24) alamat Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima. M. Ady Yaksa (28) alamat Lingkungan Bedi Kota Bima. M. Hairul Firdaus (18) Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima. Marangga Mantika alias Angga (19) alamat Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima. Muh Hasan (28) alamat Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.


"Kami masih melakukan pengejaran terhdap 3 orang pelaku lainya," pungkas Hafid.


#tot

Minggu, 07 November 2021

Viral Tuduhan Soal Hamili Gadis di Dumay, Kades Wadukopa Akan Tempuh Jalur Hukum


Bima, Inside Pos,-

"RS itu warga saya sekaligus sepupu dekat. Tidak mungkin saya melakukan tindakan tidak terpuji. Tuduhan beberapa akun itu sangat melukai hati saya dan keluarga besar di Donggo-Soromandi," Ujarnya Kades Wadukopa, Budiman, S.Pd via telepon seluler, Minggu, 7/11 pagi tadi


Budiman akan melaporkan lima akun yang diduga melakukan pencemaran nama baik menggunakan  media sosial di Polres Bima Kota, dalam waktu dekat.


Lima akun tersebut, tiga diantaranya warga biasa dan dua lainnya oknum wartawan yang akhir akhir ini sering mengunggah status yang melanggar UU ITE dengan postingan mencemarkan nama baiknya. 


Ia mengaku kaget, tiba-tiba melihat postingan yang menuduh dirinya telah melakukan perbuatan melanggar norma agama, menghamili warganya. 



"Saya akan datang ke polres Bima kota perihal melaporkan sejumlah akun dalam waktu dekat,"cetus Kades


Sikap melaporkan sejumlah akun FB oleh kades merupakan bagian dari bentuk mengembalikan nama baiknya. Padahal, sejauh ini belum ada satupun pemilik akun  menanyakan kebenaran soal tuduhan kepada dirinya. Termasuk RS, tidak sama sekali menyebutkan ada hubungan dengannya sejauh ini.


"Harusnya, oknum wartawan dan akun tersebut melakukan konfirmasi langsung kepada saya terkait tuduhan mereka. Ini negara hukum, tidak bisa sembarang menyebar informasi yang tidak jelas sumbernya," tegasnya


Tidak hanya itu, jika perlukan, ia akan siap melakukan apa saja untuk membuktikan dirinya tidak melakukan hal yang melenceng dari aturan. Apalagi ia memiliki jabatan dan keluarga besar yang harus dijaga martabatnya.


"Bahkan dengan tes DNA saya siap jika kelak dibutuhkan. Tapi kalau tidak terbukti, saya akan melakukan langkah-langkah yang menurut saya benar," tegasnya


Terkait laporan warganya RS terhadap oknum Polisi di Polres Bima Kota, ia berharap ditangani serius oleh Propam Polda NTB dan Propam Polres Bima Kota. 


"Saya apresiasi kepada Propam Polda NTB dan Propam Polres Bima Kota yang sudah menarik oknum Polisi dari penugasan sebagai ajudan wakil bupati," pungkasnya

#tot



Sabtu, 06 November 2021

Karena Sabu, Petani Asal Ngali Ditangkap di Soromandi Bersama Tiga Rekannya

Ke empat pelaku setelah diamankan ke Mako Polsek Soromandi


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Masalah Narkoba jenis sabu-sabu di Bima NTB umumnya tidak pernah selesai. Sering kali polisi menangkap dan mengungkap pemakai juga pengedar barang haram tersebut. Namun, kasus ini tidak membuat sejumlah oknum mengalami efek jera.


Kali ini, petani asal Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima, ditangkap Polsek Soromandi, bersama ketiga rekannya atas tindak pidana psikotropika diduga jenis sabu.


Yakni, MS alias Kiko (31) asal Desa Ngali Kecamatan Belo Bima. Dan tiga rekannya berinisial AF (20) asa Desa Kananta, AL (20) asal Desa Kananta, Ricaldo (19) asal Desa Kananta Kecamatan Soromandi.


Kapolsek Soromandi, Ipda Zulkifli, SH menerangkan, penangkapan tersebut berlangsung, Jum,at (05/11/2021) sekitar pukul 20.10 Wita. Ke empatnya ditangkap di kebun milik Kiko, Dusun Sowa Desa Kananta, Kecamatan Soromandi. Tepatnya di So Wadu Pa,a.


"Kiko, yang berprofesi sebagai petani itu merupakan mantan Narapidana (Napi) tahun lalu," ungkap Zulkifli.

BB yang berhasil diamankan


Penangkapan empat pelaku ini sekitar jam 20.15 wita. Bermula anggota jaga dibawa pimpinan Kapolsek Soromandi Iptu Zulkifli sepulang dari Desa Sai melakukan pengamanan giat Vaksinasi.


Tiba di jalan So Wadu Pa,a, anggota melihat beberapa motor yang terparkir di pinggir jalan. Kemudian, personil Polsek Soromandi tersebut berhenti. Dan melihat beberapa orang yang ada di kebun milik Kiko, sedang duduk dan ada dua orang yang mencurigakan.


"Kami langsung melakukan pengeledahan di badan pelaku dan melihat ada satu orang yang membuang 1 bungkus rokok Surya 12. Lalu, kami mencarinya. Setelah ditemukan, ternyata dalam bungkusan rokok tersebut tersimpan 2 klip sabu dan 5 batang rokok," terangnya.


Pengeledahan berlanjut, namun dua orang pelaku berhasil melarikan diri melewati pegunungan So Wadu Pa,a Desa setempat.

"BB yang berhasil diamankan, 2 pocket Sabu, 1 Hp Nokia, 2 Dompet berisi uang sebesar Rp 160.000, 1 bungkus rokok Surya, dan 1 korek Gas," bebernya.


Ke empat pelaku beserta BB di bawa ke Mako Polsek Soromandi. Tak lama kemudian, Tim Buser narkoba datang ke Polsek setempat untuk menyeret pelaku ke Polres Bima.


"Pelaku beserta BB sudah kami serahkan ke Tim Buser narkoba Polres Bima," pungkasnya.


#tot

Jumat, 05 November 2021

Oknum Anggota Polri Ajudan Wakil Bupati di Tarik Kembali ke Polres, RS Angkat Bicara

Wakapolres Bima Kota, Kompol Mujahidin.


Bima, Inside Pos,-


Patut diacungi jempol gerak cepat Propam Polda NTB dan Propam Polres Bima Kota melakukan langkah-langkah serius terkait dugaan oknum Polisi S Alias Piu Hamili RS, gadis asal Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.  


Oknum anggota Polres Bima Kota yang diduga amoral itu telah diberikan tindakan disiplin dengan ditariknya dari tugas sebagai Ajudan Wakil Bupati Bima sejak kasus tersebut dilaporkan di Propam Polres Bima Kota. 


Wakapolres Bima Kota, Kompol Mujahidin, dihubungi Via Handphone, Jum'at (05/11/2021) mengatakan, S alias Piu, sedang di proses Propam Polda NTB. Bahkan, pihaknya sudah turun melakukan penyelidikan ke pelapor, langsung ke rumahnya di Soromandi.



"Sanksi disiplin sudah dilakukan oleh Polda NTB dengan menarik S alias Piu dari tugas sebagai Ajudan wakil Bupati Bima beberapa hari lalu," tegasnya seraya menambahkan.



"Kami tidak main-main dengan oknum yang melanggar disiplin. Untuk lebih lengkapnya, Adinda ke ruangan saya hari Senin, saya lagi di Mataram," tambahnya.


Berdasarkan keterangan pers, RS yang dihamili.  pagi tadi mengaku sikap mantan pacar oknum polisi itu telah melukai perasaan dirinya dan keluarganya. Padahal, sebelumnya Piu melalui pesan WhatsApp akan bertanggung jawab jika umur kandungan sesuai dengan masa kehamilan saat tempo berhubungan badan. Bahkan saat tes ada pihak keluarga Piu sebagai saksi umur kandungan. 


Kata RS,  Seiring berjalan waktu, Piu akhirnya lari dari tanggungjawab. Meski hasil tes masa kehamilan sesuai dengan waktu mereka memadu kasih di Kos RS yang disewa Piu. 


"Kami berhubungan badan pada Januari 2021. Dia datang ke Kos temannya Aw (inesial). Setelah ambil nomor saya, dia tiba-tiba masuk kamar dengan secara paksa mengajak berhubungan badan. Karena takut, saya terpaksa," bebernya


Sekitar akhir Bulan Maret 2021, S alias Piu menelpon korban untuk melihat kos miliknya. Karena kos tersebut tidak memiliki kunci, korban disuruh singgah dikediaman  milik G, yang juga  anggota Polri yang bertugas di Polres Bima Kota


"Waktu malam lagi, Piu menyuruh temannya G untuk keluar kamar. Untuk kedua kali, korban ditiduri," lanjutnya


Pesta 'lendir' kedua kekasih itu dilanjutkan  sekitar pertengah Bulan April 2021. Meski saat bulan ramadhan,  Piu menghubungi RS melalui via Handphone. Memberi tahu bahwa dia ingin istirahat di Kos milik RS di BTN Sadia Kota Bima.


"Sekitar pukul 12.00 Wita, S alias Piu kembali mengajak RS berhubungan badan. Yang ke empat kalinya, saya ditiduri pada 24 Maret 2021, juga di Kos milik RS di BTN Sadia Kota Bima," ungkapnya


Atas kasus tersebut, RS sedang berbadan dua. Yakni 7 bulan lebih. Namun, yang membuat RS dan keluarganya geram adalah S alias Piu berjanji untuk menikahi RS, namun selang beberapa hari, S alias Piu tidak lagi mengakui perbuatannya. Padahal pihak keluarga saya sudah melakukan langkah-langkah kekeluargaan untuk pertanggungjawaban Piu. 


"Dari sikap lari dari tanggungjawab itu, saya sudah laporkan ke Propam. Saya dapat info dia sudah ditarik dari tugas sebagai Ajudan Wakil Bupati. Mudah-mudahan ada efek jera. Saya menyesali perbuatan saya dan meminta maaf kepada keluarga saya," sesalnya seraya menambahkan


"Saya difitnah dengan isu memiliki hubungan dengan pria lain selain piu, itu fitnah belaka. Saya pertanggungjawaban laporan saya ke Propam bahwa janin ini hasil hubungan dengan Piu. Kalau kelak tidak terbukti, saya siap menerima resiko hukum dari laporan palsu saya," pungkasnya.


#tot

Sudah Berumah Tangga, Oknum Polisi di Bima Diduga Hamili Perempuan Lain

Gambar ilustrasi


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Menjadi seorang Polisi adalah suatu kebanggaan tersendiri bagi setiap orang. Tidak hanya untuk diri sendiri, bahkan orang-orang terdekat.


Tetapi, untuk mempertahankan kebanggaan sebagai polisi sangat tidak gampang. Karena jika salah langkah, tentu akan mendapatkan sangsi bahkan bisa kehilangan jabatan.


Demikian halnya dengan oknum polisi di Bima. Sudah berumah tangga bahkan memiliki anak, namun nekad menghamili perempuan lain. Tindakan amoral yang dilakukan S alias Piu ini, tentu merusak marwah konstitusi negara.


Pria yang sempat ditugaskan sebagai ajudan wakil Bupati Bima ini, diduga menghamili RS (26) asal Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.


Karena tindakannya, oknum polisi tersebut diminta pertanggungjawaban oleh keluarga korban. Dilansir Media Koranstabilitas.Com, berdasarkan pengakuan korban, awalannya S alias Piu bersama RS, melakukan hubungan bejat atas dasar suka sama suka.


"Kini korban hamil 7 bulan lebih. Namun oknum polisi itu tidak mau bertanggung jawab," kata keluarga korban, Rafidin S.Sos, diwawancara awak media pada ruangan Komisi lll, Rabu, (3/11/2021).


Informasi yang diterima, kata anggota DPRD Dapil III ini, oknum polisi tersebut awalnya mengakui perbuatannya. Bahkan berjanji untuk menikahi korban.

"Selang beberapa hari, S alias Piu tidak mengakui perbuatannya," katanya.


Dengan tegas, Duta PAN ini berharap, S alias Piu, bertanggung jawab jika benar berbuat. Jika tidak, kami sebagai keluarga korban Donggo-Soromandi akan usul kasus ini ke Polres Bima Kota, Polda NTB, dan Propam. 


"Dengan tegas, kami keluarga korban meminta pihak penegak hukum untuk segera  memproses oknum polisi yang sudah mencoreng marwah konstitusi," tegasnya.


Wakapolres Bima Kota, Kompol Mujahidin, dihubungi Via Handphone, Jum'at (05/11/2021) mengatakan, S alias Piu, sedang di proses Propam Polda NTB. Bahkan, pihaknya sudah turun melakukan penyelidikan ke pelapor, langsung ke rumahnya di Soromandi.


"Sanksi disiplin sudah dilakukan oleh Polda NTB dengan menarik S alias Piu dari tugas sebagai Ajudan wakil Bupati Bima beberapa hari lalu," tegasnya seraya menambahkan.


"Kami tidak main-main dengan oknum yang melanggar disiplin. Untuk lebih lengkapnya, Adinda ke ruangan saya hari Senin, saya lagi di Mataram," tambahnya.


#tot