Sabtu, 26 November 2022

Dianggap Diskriminasi Dapil III, HMDM Tolak Pileg 2024



Mataram, Inside Pos,-

Tiga bentuk rancangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 disorot secara kritis oleh Himpunan Mahasiswa Donggo Mataram (HMDM).


Mahasiswa menilai pengumuman KPU kabupaten Bima nomor 739/PP.04.1-PU/5206/2/2022 mendiskreditkan, merugikan dan menzholimi kepentingan masyarakat Dapil III.

"Tiga bentuk penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD itu seluruhnya mengandung kebijakan mengurangi alokasi kursi untuk Dapil III," ujar Ketua Umum HMDM, Ashabul Sahid melalui keterangan tertulis, Sabtu, (26/11).


Mahasiswa kelahiran Desa Doridungga itu  mempersoalkan kebijakan KPU yang menurutnya jauh dari nilai-nilai kearifan dan keadilan.


"Hanya aspek demografi semata yang dijadikan pertimbangan KPU. Kondisi teritorial, jumlah kecamatan dan kenyataan pembangunan benar-benar diabaikan. Ini sangat bias politik dan terindikasi hanyalah permainan politik KPU yang memandang rendah masyarakat Donggo, Soromandi, Sanggar dan Tambora," tegas dia.


Sahid lebih lanjut menyatakan bahwa, HMDM secara tegas menolak seluruh bentuk kebijakan yang tertuang dalam Pengumuman KPU tersebut. 


"Pengurangan kursi untuk Dapil III, ada dalam setiap rancangan KPU. Sementara Dapil lainnya, ada yang tak tersentuh penataan dan alokasi ulang kursi. Kita minta, KPU untuk meninjau kembali rancangan tersebut. Kita ingin Dapil III tidak mengalami perubahan, sebagaimana dalam Pileg 2019," desaknya.


Sekertaris Umum HMDM, Sastriawan menyebutkan bahwa HMDM secara tegas menolak kebijakan KPU. Menurutnya, KPU terlalu kentara bermain politik dengan mempertaruhkan masyarakat Dapil III.


"Kita akan segera konsilidasi untuk merumuskan cara-cara yang dianggap penting untuk menggelorakan perlawanan atas penggembosan politik ini," terangnya.


Pemuda kelahiran O'o itu menyerukan pada setiap  pemuda, mahasiswa, tokoh politik, tokoh masyarakat, dan akademisi yang ada di Dapil III untuk bersuara. Ia mengingatkan bahwa tidak ada urgensinya penataan Dapil dan Alokasi Kursi tersebut, jika hanya poin utamanya mengorbankan kepentingan masyarakat Dapil III.


"Cukuplah Pemerintah yang menghadirkan kebijakan publik yang zholim untuk masyarakat kita, KPU jangan. Ini harus diperhatikan secara serius untuk kepentingan politik masyarakat Dapil III," pungkasnya. 


Pena Bumi 

Rabu, 23 November 2022

Dari Munas HIPMI, Bahtiar Berharap Iklim Investasi Bima Bisa Lebih Kondusif



Surakarta, Inside Pos

Dalam acara Musyawarah Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Munas Hipmi) XVII yang dihelat di Hotel Alila, Kota Surakarta, 21-23 November 2022. Ketua HIPMI Kabupaten Bima, Bahtiar mengikuti beberapa ajang Forum Bisnis dan Investasi. 


Acara Munas yang dibuka oleh Presiden RI, Ir Joko Widodo pada 21 Nov kemarin diikuti oleh lebih dari 2.000 pengusaha muda Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Berkumpul di Solo dalam rangka Pemilihan Ketua Umum HIPMI Periode 2022-2025 dan diisi juga dengan Forum Bisnis dan Investasi Nasional. 


Dalam beberapa pertemuan Forum Bisnis, banyak pengusaha muda yang tertarik untuk berinvestasi di Bima maupun Dompu. Hal ini tidak heran karena Kabupaten Bima memiliki kawasan lahan pangan dan ternak yang luas serta adanya pertambangan besar di wilayah Dompu. 


"Bagi banyak penguasaha muda, saya di beberapa Forum khusus dan resmi diminta untuk presentasi potensi wil Bima. Mereka sangat tertarik untuk investasi di Bima khususnya soal Pangan dan peternakan" Tegas Bahtiar. 


Lebih lanjut, Bahtiar yang memiliki bisnis Property di Kota dan Kab Bima ini, meminta kepada pemerintah kabupaten Bima untuk membangun iklim yang nyaman untuk bisa masuknya investasi ini. Iklim investasi daerah kita yang kondusif menjadi penentu. 


"Mereka bawa uang untuk membeli komoditi didaerah kita kok ini, maka perlu iklim yang kondusif, ini harusnya dilihat sebagai peluang karena Bima memiliki potensi, itu yang mereka lihat" Ungkap Bahtiar. 


Disisi lain, Fadli ketua HIPMI Kota Bima yang dihubungi oleh media ini juga mengakui, dirinya diundang juga dibeberapa Forum bisnis. 


"Insyaallah, Kota Bima kondusif kalau bicara investasi. Hanya saja, masyarakat kita perlu lebih siap lagi dalam menyambut kemitraan ekonomi bisnis seperti ini. Banyak kawan-kawan yang tertarik ke kota Bima dalam investasi pariwisata" Ungkap Fadli. 


"Nanti akan saya jelaskan. Karena ini lagi dalam Forum juga, membahas peta wisata dan peluang bisnis pariwisata, karena kota Bima memiliki akses terkoneksi dengan Labuanbajo-NTT" Tutupnya.


#Pena Bumi

Senin, 21 November 2022

Soal Mafia Pupuk, Mahasiswa Gedor Mapolda NTB Desak Kapolda Mundur dari Jabatan

 


Mataram, Inside Pos,-

Protes mandeknya penanganan kasus Pupuk Subsidi, ratusan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Suku Donggo Mataram (Himasdom) menggelar aksi demonstrasi di Mapolda NTB, Senin (21/11). Aksi tersebut dikawal ketat puluhan anggota Polisi dari Polresta Mataram. 

Dalam aksinya, Himasdom menilai bahwa, Polda NTB tidak pernah serius melindungi dan menegakan hukum yang menyangkut kepentingan Petani. Padahal atensi Polda menyelidiki kasus tersebut dimulai tiga tahun lalu.

Himasdom juga menuding bahwa, Kapolda NTB, Irjen. Djokopoerwanto gagal menjadi pimpinan Polisi dikarenakan tidak mampu bersikap tegas pada Ditreskrimsus Polda NTB yang menangani kasus pupuk subsidi. 

“Kasus sudah masuk tahap penyidikan, tanpa diumumkan pada publik. Kapolda NTB tidak punya niat baik dan ketegasan membongkar mafia pupuk yang bercokol di Bima dan Dompu selama beberapa tahun terakhir. Kapolda tidak punya kepedulian memberikan jaminan kepastian dan keadilan hukum untuk Petani,” ujar, Kordinator Lapangan (Korlap) Novel Amidin dalam orasinya.


Novel menegaskan bahwa hampir satu dasawarsa petani NTB dicekik mafia Pupuk Subsidi. Dimasyarakat Bima dan Dompu katanya setiap tahun mengeluhkan, memprotes, dan melakukan aksi sosial untuk membersihkan hama sosial yang merampas hak petani. Menurutnya, mafia pupuk turut disokong keengganan Polisi menegakan aturan secara berkeadilan dan berintegritas.


“Proses Penyelidikan kasus berlangsung selama tiga tahun. Setahun lalu Kapolda NTB dan Gubernur NTB mengklaim mengatensi persoalan Pupuk. Hari-hari ini masih saja petani dicekik mafia, kelangkaan dan kemahalan harga pupuk terjadi disetiap desa yang Adi Bima dan Dompu. Polda NTB mengabaikan fakta bahwa setiap tahun masyarakat keluhkan, protes, dan melakukan aksi terkait pupuk," tegasnya.

Kordinator Umum Himasdom, Fahrun Khoemeini menyatakan bahwa Kapolda NTB tidak memahami penderitaan yang dialami Petani. Menurut ketua umum Himasdom itu, petani dicekik beragam masalah.

“Pada saat tanam diteror pupuk subsidi yang langka dan dijual sangat mahal hingga mencapai Rp. 250.000 per zak. Petani juga dicekik harga bibit yang tinggi sekali yang ditambah harga pestisida dan herbisida yang tidak terkendali. Sedang saat Panen petani diterpa harga pembelian yang anjlok. Atas nama Himasdom kita dukung Kapolda NTB bongkar mafia pupuk,” tegasnya, saat membacakan pernyataan sikap aksi.

Ketua Umum Himasdom itu menyerukan agar Kapolda NTB bertanggungjawab atas berjamurnya mafia pupuk.

“Kami mendesak Kapolda NTB segera mundur dari jabatannya jika tak mampu membongkar mafia pupuk. Percuma pak Djokopoerwanto jadi Kapolda bila mengurus mafia pupuk yang melakukan kejahatan dengan terangbenderang saja tidak mampu,” terang Mahasiswa FKIP Unram ini.


Menanggapi aksi Himasdom, sejumlah perwira tinggi Polda hadir menemui masa aksi. Salah perwira tinggi yang hadir tersebut mengklaim perwakilan Ditreskrimsus Polda NTB. Dia mengatakan bahwa penyelewengan pupuk di kabupaten Bima sudah memasuki Penyidikan.

"Sudah ada tersangkanya. Kemarin berkasnya sudah dilimpahkan tahap satu pada kejaksaan, untuk diteliti," tegas perwakilan Ditreskrimsus Polda yang tidak ingin identitasnya disebutkan.

Disinggung siapa tersangka dan alasan penyidikan penyelewengan pupuk yang tidak diumumkan pada Publik oleh mahasiswa, perwakilan Ditreskrimsus tidak punya kapasitas menyatakan itu. 

"Satu pintu, untuk siapa tersangkanya bisa dikoordinasikan pada Humas Polda NTB," pungkasnya.

Sebagai informasi, saat berita ini dirilis, massa sedang melanjutkan perjalanan aksi di Kantor Gubernur NTB. Adapun tuntutan lengkap Himasdom dalam aksi yang digelar di Mapolda NTB adalah sebagai berikut:

1. Menuntut Kapolda NTB mencopot Dirreskrimsus Polda NTB yang tidak serius mengungkap Mafia Pupuk.

2. Menuntut Kapolda NTB membersihkan Polda NTB dari oknum Polisi yang bermasalah sebagaimana Perintah Kapolri.

3. Menuntut Kapolda NTB mundur dari jabatannya jika tak mampu menyelesaikan kasus Mafia Pupuk Subsidi.


#Pena Bumi

Kamis, 10 November 2022

Kolaborasi OJK dan Pemuda Muhammadiyah, Masifkan Literasi Keuangan Generasi Muda

 



MATARAM- Inside Pos,- 


Perencanaan keuangan penting bagi generasi muda dalam menghadapi ancaman resesi dan inflasi di masa depan. Pemahaman ini coba dibangun Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB dalam seminar literasi keuangan, Rabu (9/11).


Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram Iskandar mengatakan, peningkatan pemahaman terhadap pengelolaan keuangan bagi generasi muda sangat dibutuhkan. ”Penting untuk meraih tujuan hidup, cita-cita juga kan butuh biaya. Sebab hidup itu tidak selalu berada di atas,” kata Iskandar.


Melek terhadap pengelolaan keuangan tidak melulu soal menabung dari pendapatan yang diperoleh. Tapi juga bagaimana agar cerdas dalam berinvestasi.


Kata Iskandar, sekarang ini banyak bermunculan platform digital menawarkan investasi keuangan. Beberapa di antaranya bahkan terlihat sangat menguntungkan. Namun di balik itu, aktivitas investasi tersebut justru mengarah pada investasi bodong hingga perjudian.


”Supaya tidak menjadi korban, generasi milenial dan generasi Z harus diedukasi lebih masif. Karena itu harapannya dengan seminar ini, kawan-kawan generasi muda bisa lebih melek soal literasi keuangan,” bebernya.


Kasubbag IKNB dan PAM OJK NTB Muhammad Abdul Mannan mengatakan, keuangan merupakan salah satu sektor yang paling penting dalam perekonomian Indonesia. Karena itu, kegiatan pada sektor keuangan harus diawasi agar berjalan dengan lancar.


”OJK menjadi lembaga yang berperan mengawasi kegiatan sektor keuangan ini,” katanya.


Dalam paparannya, Abdul Mannan menerangkan tips untuk perencanaan keuangan. Yakni dengan membagi empat bagian dari pendapatan yang diperoleh. Antara lain, 10 persen untuk biaya sosial; 20 persen tabungan, investasi, dan proteksi; 30 persen cicilan utang; dan 40 persen sebagai biaya rumah tangga.


Generasi muda harus memahami dengan baik soal kondisi keuangannya. Kebebasan finansial bukan diukur dari seberapa besar pendapatan. Namun, apakah pendapatan tersebut bisa menutupi segala kebutuhan.


”Harus bisa dipisahkan antara kebutuhan dan keinginan. Dan bijak juga dalam berutang,” imbaunya.


Selain itu, Abdul Mannan juga membeberkan bagaimana tips untuk berinvestasi. Serta ciri-ciri investasi ilegal. ”Sebelum investasi, pastikan 2L, legal dan logis,” tandas Abdul Mannan.


Ketua Panitia Seminar Literasi Keuangan Sarif Hidayat mengatakan, seminar ini diharapkan bisa membantu generasi milenial dan generasi Z untuk sadar keuangan. Kondisi era digital yang serba terbuka membuat semua anak muda mudah mengakses segala informasi. Sehingga literasi menjadi kunci untuk menghindari kesalahan dalam mengelola dan memilih platform investasi.


Komitmen ini juga segendang sepenarian dengan program kerja yang dirancang Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram. Bagaimana agar memasifkan gerakan literasi keuangan pada semua kelompok dan kalangan. Lebih-lebih Kota Mataram sebagai episentrum perkembangan ekonomi di Nusa Tenggara Barat.


#Pena Bumi

Rabu, 09 November 2022

Hebat!! STISIP Mbojo-Bima Resmi Jadi Universitas Mbojo

 


Kota Bima, Inside Pos,-


Luar biasa. Mimpi Yayasan Pembina Pendidikan Mbojo untuk perubahan bentuk status kampus membuahkan hasil yang memuaskan.  Kampus STISIP Mbojo Bima yang kita kenal, sekarang sudah resmi menjadi Universitas Mbojo (Umbo). 


Seperti dilansir dalam media Kahaba.Net, Ketua Yayasan Pembina Pendidikan Mbojo Drs. H Muhtar Yasin, MAp menyampaikan, berdasarkan surat Salinan Keputusan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 784/E/O/2022 tentang izin perubahan bentuk Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Kota Bima menjadi Universitas Mbojo Bima di Kota Bima NTB. 


"Salinan urat keputusan itu terbit pada tanggal 3 November 2022," Ujarnya, Rabu (9/11). 


Ketua yayasan juga memaparkan jumlah Prodi yang disediakan oleh Umbo Bima, yakni Prodi Administrasi Negara, Prodi Ilmu Komunikasi, Prodi Administrasi Kesehatan, Prodi Sistem dan Teknologi Informasi, Prodi Perdagangan Internasional dan Prodi Tekhnologi Pangan dan Hasil Pertanian. 


Untuk tenaga Dosen setelah perubahan bentuk, UMBO sudah merekrut 20 tenaga dosen tetap sesuai kualifikasi yang sudah memenuhi syarat. 


Melalui salinan putusan itu, STISIP Mbojo Bima sudah resmi berubah bentuk menajdi Universitas Mbojo Bima. Dengan perubahan bentuk ini, Umbo Bima mampu menciptakan mahasiswa yang memiliki kemampuan daya saing secara nasional maupun internasional. 


"Alhamdulillah, setelah melalui banyak proses dan tahapan, akhirnya STISIP sudah resmi mendapatkan izin berubah bentuk menjadi Umbo," Ungkapnya


#Pena Bumi

FPKT Kota Bima Gelar Bintek Wujudkan Karang Taruna Unggul dan Mandiri

 


Kota Bima, Inside Pos,-


Forum Pengurus Karang Taruna (FPKT) Kota Bima menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) bagi seluruh pengurus Karang Taruna mulai dari tingkat kelurahan hingga pengurus tingkat Kota Bima.


Bintek berlangsung di Lantai 3, Rabu 9 November 2022. Gedung Perpustakaan Kota Bima Dihadiri Asisten 1 Setda Kota Bima H Gawis, Ketua DPRD sekaligus Ketua MPKT Alfian Indra Wirawan, Kadis Sosial Yuliana dan sejumlah pejabat Pemkot Bima.


Ketua Panitia, Muslim menyampaikan, kegiatan bintek bertujuan mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) Karang Taruna yang unggul, mandiri dan bertanggung jawab.


Bintek ini kata Muslim, semata-mata meningkatkan kemampuan pengurus karang taruna agar lebih memahami cara pengadministrasian dan tata kelola administrasi karang taruna.


"Kita harus berbenah agar menjadikan karang taruna yang mandiri dan unggul," cetusnya


Wakil Ketua, Kausar juga menuturkan dalam sambutannya Bintek ini merupakan bagian dari program kerja FPKT Kota Bima tahun 2022.


Bintek bagi pengurus karang taruna ini, sebut kausar bertujuan memaksimalkan kemampuan dan pemahaman para pengurus mulai dari tingkat kelurahan hingga tingkat kecamatan.


"Kita harus bisa tingkatkan Sumber Daya kita dalam menjawab tantangan global ini. Siapa yang tidak ingin maju dan belajar maka akan tertinggal oleh arus jaman yang serba serbi berlebihan ini," tegasnya9


Ketua MPKT Alfian Indra Wirawan, mengapresiasi kerja mulia para pengurus FPKT Kota Bima yang memiliki visi dalam meningkatkan kualitas dan kemampuan anggota dengan menggelar Bintek.


Kerja-kerja positif seperti ini, kata Alfian mesti disuport oleh pemerintah Kota Bima, sebagai bentuk kepedulian dalam membangun generasi muda yang berkualitas.


"Meski anggaran tidak maksimal, niat dan kerja tulus jajaran pengurus FPKT Kota Bima, patut kita apresiasi dan kita dukung,"kata Dae Pawan-sapaannya-


FPKT harapnya bisa menjadi corong pemerintah dalam menyebarkan kebaikan dan informasi pembangunan.


Mewakili Wali Kota Bima, Asisten 1 Setda Kota Bima H Gawis, dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yang digelar FPKT Kota Bima.


Mewujudkan Sumber Daya Manusia Karang taruna yang unggul dan mandiri, kata Gawis, poin penting yang perlu diaplikasi setelah Bintek ini.


Semisal terus menjalin komunikasi dengan instansi terkait, guna memaksimalkan pemberdayaan karang taruna mulai dari tingkat kelurahan hingga tingkat Kota Bima.


Tentu ini dilakukan, kata Gawis, dalam memuluskan program kerja masing-masing pengurus karang taruna.


"Pemerintah siap mensuport program kerja dan visi membangun karang taruna sebagai mitra pemerintah,"ucapnya sekaligus membuka secara resmi Bintek Karang Taruna.


#Pena Bumi

Selasa, 08 November 2022

Forkom Masbiwa dan PLN Nusantara Power & PJB Services melaksanakan Sosialisasi Tanaman Kaliandra Merah

 



Bima, Inside Pos,-
Di Desa Punti, tepatnya di Lentera Donggo telah dilaksanakan Pelatihan penanaman dan budidaya kaliandra merah dalam rangka memulai tanaman energi terbarukan. Kegiatan itu merupakan Program CSR Plantation tanaman Energi PLN Nusantara Power dan PJB di Bumi Mbozo, Selasa 8 November 2022.


Acara sosialisasi tersebut dilakukan oleh Forum Komunikasi Masyarakat Biomassa Sumbawa (Forkom Masbiwa). Dimana, dalam acara itu lebih fokus sosialisasi dan penyuluhan manfaat tanaman Kaliandra Merah.


Acara ini juga dihadiri Ketua Forkom Masbiwa, Sunyoto,  Perwakilan Direksi PJB services dan PLN Nusantara,Johandi serta  Dosen dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Ir. Andi Sukendro, M.Si. ketiganya sangat serius memberikan informasi terkait tanaman Kaliandra Merah dihadapan puluhan pemuda dan masyarakat setempat.


Ketua Forkom Biomassa Sudom Sunyoto menyampaikan, tanaman Kaliandra Merah merupakan tanaman energi yang memiliki manfaat, baik dari pohon sebagai bahan bakar pembangkit listrik PLN, daunnya sebagai pakan ternak dan  kandungan nectar pada bunganya juga bermanfaat untuk membudidayakan lebah madu.


Program tanaman energi Kaliandra Merah juga sebagai solusi untuk memperluas lapangan kerja baru yang memperkuat ekononi kerakyatan dan dapat mengurangi angka pengangguran di Pulau Sumbawa.

"Program ini juga akan mengurangi dampak sosial karena keterbelakangan ekonomi di daerah Pulau Sumbawa," Ujarnya

Jeck sapaan akrabnya juga memaparkan, bahwa program tanaman energi Kaliandra Merah merupakan tanaman yang meningkatkan ekonomi kerakyatan. Selain itu, tanaman tersebut tidak merusak hutan dan dapat membantu mengembalikan tekstur tanah.

Tanaman tersebut yang ditanam adalah bijinya dan dapat di panen Saat berumur 1 setengah tahun. Setelah satu setengah tahun, petani dapat memotong untuk dipanen, sehingga sisa yang dipotong itu akan tumbuh kembali dan dapat dipanen setelah 6 bulan kemudian.


Bagusnya lagi, tumbuhan Kaliandra Merah bisa dipanen sampai tanaman ini berumur 20-25 tahun.

"Menanam tanaman ini tidak harus membabat hutan, justru tanaman ini akan menghijaukan hutan," Paparnya.

Jeck juga menyampaikan, bahwa masyarakat atau petani yang menanam pohon tersebut tidak bingung untuk mencari pasar saat panen, karena langsung dibeli oleh PLN untuk dijadikan bahan bakar pembangkit listrik.

"PLN langsung yang membeli saat panen tanaman ini nanti," Ungkapnya

Sementara itu Dosen IPB Bogor Andi Sukendro menjelaskan, menanam pohon energi Kaliandra Merah juga tidak membutuhkan biaya yang banyak, hanya menjaga proses pemeliharaan dengan baik.

Dari efek lingkungan, tanaman tersebut akan mengurangi emisi dari udara dan juga ramah lingkungan. Yang lebih bagus , tanaman itu ditanam di lahan tandus dan juga di tanam dimana saja.

Menanam pohon Kaliandra Merah juga tidak mengganggu petani yang mau menanam jagung saat musim hujan. Hanya saja, jarak tanamnya dengan Kaliandra harus disesuaikan.

"Pohon Kaliandra Merah juga merupakan tanaman penahan erosi," Jelasnya


Ditempat yang sama perwakilan dari PLN Nusantara Power &  PJB Services Johandi mengatakan, bahwa akanbdi upayakan penyediaan bibit untuk program tersebut melalui program CSR.


Program tersebut akan membantu ekonomi rakyat, karena masyarakat atau petani tidak harus menyediakan modal yang banyak, hanya bermodalkan kemauan dan keseriusan saja.


Pihaknya juga akan melakukan monitoring setiap bulan, untuk memastikan program tersebut terlaksana dan juga melihat secara langsung pertumbuhan tumbuhan Kaliandra Merah.

"Kayu pohon ini sebagai bahan pengganti bahan bakar batu bara," Ungkapnya

#Pena Bumi

Kamis, 27 Oktober 2022

Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba, Kelurahan Paruga Mou Bersama BNNK Bima

 


Bima, Inside Pos,-

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bima laksanakan Perjanjian Kerjasama (PKS) P4GN bersama Kantor Kelurahan Paruga, Rabu (26/10) 2022.


Hadir dalam acara tersebut Kepala BNNK Bima AKBP. Hurri Nugrohi, S.H., M.H, Lurah Paruga Arif Rahman, SE, Bhabinkamtibmas/Babinsa, Ketua RW dan Ketua RT Kelurahan Paruga.


P4GN sebagai landasan kerja sama 

dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan 

Peredaran Gelap Narkoba yang dilaksanakan oleh kedua belah pihak, guna terwujudnya 

lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap

Narkoba. Meliputi, penyebar luasan informasi, peningkatan peran serta kedua belah pihak sebagai Penggiat anti 

Narkoba

.


Hal lainnya yakni, peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara di bidang P4GN

melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pemeriksaaan tes/uji Narkoba atas persetujuan kedua belah pihak, dan hal lainnya.


Sebelumnya, Kota Bima melalui Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE meraih Penghargaan dalam pelaksanaan P4GN dalam moment Kunjungan Kerja Kepala BNN RI bertempat di Auditorium M. Yusuf Abubakar Universitas Mataram pada Jum’at, 16 September 2022. Walikota Bima menyampaikan Rencana Aksi Best Practice Kota Bima dalam upaya mewujudkan Nusa Tenggara Barat Bersinar Menuju Indonesia Bersinar. 


Dalam moment tersebut dijelaskan oleh Walikota Bima bahwa apa yang telah diraih berkat kolaborasi TNI/Polri, Badan Narkotika Nasional Bima, serta seluruh komponen masyarakat Kota Bima dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).


Arif Rahman, SE mengungkap bahwa apa yang menjadi program P4GN oleh BNNK Bima patut diapreseasi dan ditindaklanjuti, sebagai bagian dari upaya dalam sedikitnya menanggulangi maraknya penyalahgunaan narkoba, lebih-lebih pada usia generasi produktif.


"Ini sebagai langkah antisipastif dan pendekatan persuasif, dan hal ini menjadi bagian dari tanggungjawab seluruh pihak. Sosialiasi, upaya pencegahan dan hal lainnya yang dianggap perlu untuk dilaksanakan, kita ambil bagian didalamnya", ungkap Arif Rahman.


Ditambahkan lagi bahwa Pemerintah Kota Bima melalui Walikota Bima H. M. Lutfi, SE telah mengambil langkah dan perlu diikuti dilingkup terbawah. 


Apalagi, Walikota Bima sebelumnya telah mendapat Penghargaan dari BNN RI yakni sebagai Salah Satu Desa/Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba) dengan pencapaian P4GN.


"Generasi ini milik kita, bagian dari kita dan masa depan kita. Upaya positif yang seperlunya kita patut laksanakan, kita akomodir dan ikut berperan aktif didalamnya. P4GN salah satu langkah baik", tutupnya.

 

Dalam sambutannya kepala BNNK Bima menyampaikan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pihak Kelurahan Paruga karena berinisiatif untuk mengadakan MOU bersama BNN kabupaten Bima.


"Kami mengapresiasi langkah Kepala kelurahan paruga dalam hal ini, dan kelurahan paruga menjadi Kelurahan pertama di Kota Bima yang mengadakan MOU bersama kami. semua dengan adanya MOU ini, bisa menginspirasi kelurahan lain untuk melaksanakan program yang sama", ucap Kepala BNNK Bima.


Mengakhiri sambutannya, Kepala BNNK Bima mengajak semua stakeholders dan komponen masyarakat untuk peduli, bangkit, dan bergerak melakukan upaya P4GN dengan segala potensi yang dimilikinya, sehingga tercipta lingkungan yang sehat dan terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


"Mari kita putuskan mata rantai peredaran Narkoba dilingkungan kita dengan melaporkan langsung ke aparat penegak hukum. Kerahasiaan pelapor pasti akan terjaga," tutupnya


#Pena Bumi 

Rabu, 26 Oktober 2022

Resnakoba Polres Bima Kota Turun Cek Sirup Kandungan DEG dan EG di Puluhan Apotek

 


Bima, Inside Pos,-


Polres Bima Kota melakukan Kegiatan Pengawasan  dan Himbauan  terkait  larangan  peredaran  5  obat  sirup  yang  mengandung  Dietilen Glikol ( DEG ) maupun Etilen Glikol ( EG ) di atas ambang batas. Kegiatan tersebut langsung di back up Tim Resnakoba dibawah kendali  AKP. Tamrin, Kasat Narkoba, Kamis, 26 Oktober 2022, Siang tadi. 


Dalam  kegiatan pengawasan dan Himbauan itu terdapat puluhan  Apotek di datangi Tim Resnakoba bersama Balai POM Bima. 


Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba, AKP Tamrin uraikan, puluhan  Apotek tersebut yakni, Apotek Harmoni  jln. Anggrek no 46 Saleko Kota Bima, Apotek kimia Farma jln. Gajah Mada no 20 kota Bima, Apotek umi aji jln.DAM Rontu No 25 Rt. 002 Rw. 001 Rabangodu Selatan Kota Bima, Apotek Omega jln. Seokarno Hatta No 89 Rabangodu Kota Bima, Apotek Budi Husada jln. Seokarno Hatta No 100B Raba Penaraga Kota Bima. 


Termasuk, Apotek Harmoni, Apotek Kimia Farma, Apotek Omega , Apotek Aji Umi, Apotek Budi Husada, Apotek Arsy Farma


Kata Tamrin, hasil dari pengasawan itu, ditemukan  sejumlah sirup yang mengandung DEG dan EG.  Diantaranya di apotek Harmoni :

ditemukan merk Unibebi Syrup sebanyak sembilan belas botol, Apotek Kimia Farma, ditemukan Unibebi Cough Syrup sebanyak Satu botol, Apotek Omega, ditemukan merk Unibebi Cough Syrup sebanyak 2 Botol, Apotek Aji Umi ditemukan merk Unibebi Cough Syrup sebanyak 27 botol. 


"Atas instruksi secara menyeluruh di wilayah hukum di Indonesia, Kami minta kepada pemilik apotek untuk mengembalikan produk ke perusahan asal (retur)," katanya


Tidak hanya, Tamrin tegaskan jika dikemudian hari terdapat penjualan produk sirup ini, ia tidak segan melakukan tindakan hukum sesuai UU yang berlaku. 


"Tapi Sebagai informasi sampai saat ini, informasi dari Dinkes Kota Bima bahwa belum ada korban gagal ginjal akut terjadi di wilayah Kota Bima terkait dengan  mencuat isu sirup yang mengandung DEG dan EG," tutupnya. 


#Pena Bumi

Kamis, 20 Oktober 2022

Ini Penjelasan Lengkap Humas Polres Bima Kota terkait tudingan Lepas Pelaku Narkoba



Bima, Inside Pos,-
Pemberantasan kasus peredaran Narkoba oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba setempat yakni AKP Tamrin, S.Sos, hingga kini masih fokus dilakukan di wilayah hukum Polres Bima Kota. Terduga pelaku dan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu berhasil diamankan. Kurir dan Bandar tak akan lolos dari Tim Resnakoba ini.

Untuk diketahui, sejumlah pelaku ada yang sudah divonis penjara oleh pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima dan ada pula yang masih menjalani proses hukum.

Tak hanya itu,  ada sejumlah terduga pengguna Narkoba jenis sabu yang menjalani proses rehabilitasi setelah dilakukan assesment oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) yang melibatkan pihak BNNK Bima, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bima dan Tim Dokter dari RSUD Bima.

Seperti yang dilansir di media online Visioner.com, Proses hukum terhadap sejumlah terduga pelaku melalui upaya rehabilitasi tersebut juga ditegaskan telah sesuai dengan proses, tahapan dan mekanisme yang berlaku. Salah satunya yakni merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI. Upaya hukum dimaksud merupakan salah satu bentuk edukasi terhadap masyarakat bahwa penyalahguna Narkoba itu ada tingkatanya dan ada dilakukan dengan cara rehabilitasi.

Sementara sejumlah terduga yang sebelumnya ditangkap baik oleh Tim Cobra Alpha maupun Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota dan selanjutnya dikembalikan kepada keluarganya setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik setempat, diakui bukan dilakukan secara serta-merta. Tetapi mereka dikembalikan kepada keluarganya karena pertimbangan tidak cukup bukti. 

Penjelasan sekaligus ketegasan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin kepada sejumlah Awak Media, Rabu sore (19/10/2022). Jufrin kemudian menjelaskan sejumlah terduga pelaku yang telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka, sejumlah terduga pelaku yang telah dikembalikan kepada keluarganya dengan pertimbangan tak cukup bukti dan sejumlah terduga pelaku yang menjalani proses hukum dengan cara rehabilitasi.

Antara lain soal terduga pelaku yang juga Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AI, AWD alias DN, FB, MI alias GMB, anak dibawah umur berinsial IP, AK dan IF. Soal AI ungkap Jufrin, yang bersangkutan ditangkap oleh Tim Resmob Polda NTB dibawah kendali Aipda Ardi Baron Bayuseno tertanggal 14 Januari 2022 di salah satu rumah kontrakan di BTN Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima.

“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh Tim Resmob tersebut tidak ditemukan adanya BB berupa Narkoba jenis sabu di tangan AS. Namun demikian, Tim Resmob tersebut membawa AI untuk diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Namun setelah diamankan beberapa hari sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota, selanjutnya Penyidik melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara memastikan bahwa AI tidak terbukti memiliki Narkoba jenis sabu. Dan hasil tes urine terhadap yang bersangkutan dinyatakan negatif sabu,” terang Jufrin.

Oleh sebab itu, Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota membuat berita acara resmi untuk mengembalikan AI kepada keluarganya. Dan upaya mengembalikan AI kepada keluarganya tersebut paparnya, telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Sekali lagi kami tegaskan, tak ada BB Narkoba dalam bentuk sabu yang diamankan oleh Tim Resmob Polda NTB dari AI. Saat dilakukan upaya penggeledahan di TKP terkaitAI ini, Tim Resmob Polda NTB juga tidak menemukan adanya BB Narkoba jenis sabu. Dan hasil tes urine terhadap yang bersangkutan dinyatakan negatif Narkoba. Untuk itu, kita tidak boleh memaksakan kehendak untuk menghukum AI yang tidak terbukti bersalah dalam kasus ini. Sebaliknya, tentu saja akan menjadi preseden buruk bagi Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota,” tutur Jufrin.

Sebelum AI ditangkap ujar Jufrin, terlebih dahulu Tim Resmob Polda NTB membekuk seorang oria berinisial AG. Dalam kaitan itu pula, Tim Resmob Polda NTB berhasi mengamankan BB Narkoba jenis sabu seberat  0,84 gram (berat netto).

“Usai dibekuk oleh Tim Resmob Polda NTB tersebut, AG digelandang ke kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota bersama BB Narkoba jenis sabu tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.

“Seiring dengan perjalanan penanganan kasusnya oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota, akhirnya AG ditetapkan sebagai tersangka secara resmi dan kemudian ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Selanjutnya perkara ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima hingga berkas perkaranya dinyatakan P21oleh pihak Kejaksaan pula. Singkatnya, proses hukum terhadap perkara ini tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima,” tandas Jufrin.

Jufrin kembali membeberkan, terkait penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial SW alias DN pada tanggal 31 Oktober 2021 di salah satu kamar kos di wilayah Kelurahan Santi Kecamatan Mpuda Kota Bima oleh Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polda Bima Kota yang saat itu dipimpin oleh Aiptu Krisna Wibawa berhasil mengamankan BB Narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram (berat netto). Pada hari yang sama ujar Jufrin, Tim Cobra Bravo juga ikut mengamankan seorang terduga berinisial SW. SW ikut diamankan oleh Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota yakni setelah sekitar 10 menit lamanya berada di kamar kos itu pula.

“Usai dibekuk, keduanya langsung dibawa ke Kantor Sat arkoba Polres Bima Kota guna diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seiring dengan perjalanan penanganan kasus ini, SW alias DN diamankan selama beberapa hari di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik setempat. Pun demikian halnya dengan terduga berinisial AW,” papar Jufrin.

Hasil tes urine terhadap SW alias DN dijelaskan positif menggunakan Narkoba jenis sabu dengan kategori tingkat sedang. Sedangkan hasil tes urine terhadap AW dinyatakan negatif Narkoba. Setelah melewati sejumlah proses dan tahapan penanganan kasus ini, Penyidik akhirnya melakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara tersebut menyatakan bahwa SW alias DN harus menjalani upaya rehabilitasi. Namun sebelumnya, SW alias DN dilakukan assesment lebih dari satu kali oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) yang melibatkan pihak Kejaksaan setempat, pihak BNNK Bima dan pihak Dokter pada RSUD Bima. Sekali lagi, dalam kasus ini SW alias DN juga menjalani proses hukum dengan cara direhabilitasi. Sedangkan AW, secara resmi dikembalikan kepada keluarganya oleh Penyidik setempat karena pertimbangan tidak cukup bukti dan hasil tes urinenyapun dinyatakan negatif Narkoba,” ungkapnya lagi.

Jufrin membeberkan tentang penanganan kasus 6 orang terduga pelaku yang masih dibawah umur yakni berinisial IF, AK,  IP, TM, AR dan WH yang ditangkan olehTim Cobra Alpha Sat narkoba Polres Bima Kota tertanggal 7 September tahun 2022 sekitar pukul 02.00 Wita di wilayah Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda-Kota Bima. Dalam kasus ini, Tim Cobra Alpha berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram. Dan BB tersebut ditemukan pada pakaian dalaman terduga pelaku berinisial IP, tepatnya disaat dilakukan upaya penggeledahan badan oleh Tim Cobra Alpha.

Usai dibekuk, 6 orang terduga bersama BB Narkoba jenis sabu tersebut langsung diangkut ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya keenam terduga pelaku tersebut dilakukan pemerikasan secara intensif selama beberapa hari oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota.

“Hasil tes urinye terhadap IP, AK dan IF dinyatakan positif menggunakan Narkoba. Sedang hasil tes urine terhadap TM, AR dan WH dinyatakan negatif menggunakan Narkoba. Upaya selanjutnya terkait penanganan kasus ini, penyidik melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara menjelaskan bahwa TM, AR dan WH kembalikan secara resmi kepada keluarganya karena pertimbangan tidak cukup bukti,” jelasnya.

Sementara hasil gelar perkara terhadap ketiga terduga yang positif menggunakan Narkoba dari hasil tes urine tersebut ucap Jufrin, dinyatakan dilakukan assesment oleh pihak TAT. Usai menjalani assesment lebih dari satu hari, akhirnya ketiganya direkomendasikan oleh pihak TAT untuk diproses secara hukum dengan cara rehabilitasi.

“Dan ketiga ketiga terduga pelaku tersebut sudah menjalani rehabilitasi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Bima. Sekali lagi, upaya rehabilitas terhadap ketiga terduga pelaku itu adalah bagian dari proses hukum,” urainya.

Ikhwal tertangkapnya seorang terduga pelaku berinisial FB dan seorang pria berinisial IS alias GMB tertanggal 21 September 2022 di salah satu rumah di wilayah Keluarahan Penaraga Kecamatan Raba-Kota Bima oleh Tim Cobra Bravo dengan BB seberat 0,40 gram yang dibungkus dengan 2 plastik klip, ditegaskan bahwa penangananya dilakukan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik setempat.

“Dari hasi intergogasi dan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik, BB Narkoba tersebut disita oleh Tim Cobra Alpha dari FB. Sedangkan baik pada saat ditangkap hingga dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik, dijelaskan tidak ditemukan adanya BB Narkoba jenis sabu pada IS alias GMB. Oleh sebab itu, IS alias GMB hanya dijadikan sebagai saksi. Namun hasil tes urine terhadap keduanya, dinyatakan positif menggunakan Narkoba,” sebut Jufrin.

Masih soal penanganan kasus ini, tahapan selanjutnya Penyidik melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut, FB dinyatakan untuk proses secara hukum dengan cara rehabilitasi. Namun sebelumnya, FB dilakukan assesment terlebih dahulu selama lebih dari 1 hari oleh pihak TAT. Upaya assesment oleh pihak TAT juga dilakukan kepada IS alias GMB.

“Dan proses hukum dengan cara rehabilitas tersebut juga dijalani oleh FB. Sementara IS alias GMB, dalam kasus ini hanya dijadikan sebagai saksi. Sebab, saat dibekuk oleh Tim Cobra Bravo tersebut menjelaskan bahwa BB Narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram itu dikuasai oleh terduga berinisial FB,” tuturnya lagi.

Pada hari yang sama (usai FB dan IS alias GMB dibekuk), Tim Cobra Bravo melakukan upaya pengembangan hingga berhasil meringkus terduga pelaku berinisial GNW. GNW dibekuk di rumahnya di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima dengan BB 1 lembar plastik klim berisi Narkoba jenis sabu seberat 4,38 gram.

“Dalam kasus ini GNW mengakui bahwa Narkoba jenis sbau terebut adalah miliknya. Dan FB mengaku bahwa Narkoba jenis sabu yang diamankan pada oleh petugas seberat 0,40 grma (beran netto) itu bersumber dari GNW pula. Pun hal itu juga dibenarkan oleh GNW,” bongkar Jufrin.

Seirng dengan penanganan kasus ini oleh Penyidik Sat narkoba Polres Bima Kota, akhirnya GNW telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi setelah Penyidik melakukan gelar perkara.

Singkatnya, Jufrin memastikan bahwa sejumlah terduga pelaku yang telah dikembalikan secara resmi kepada keluarganya itu tentu saja karena pertimbangan tak cukup bukti dan ada pula yang dinyatakan negatif narkoba melalui hasil tes urine. Sedangkan hasil gelar perkara menyatakan bahwa sejumlah terduga pelaku harus menjalani proses hukum melalui rehabilitasi setelah dilakukan assesment oleh pihak TAT dimaksud, pun telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dasar hukumdari rehabilitasi tersebut yakni Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menkumham RI, Menkes RI, Mensos RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNN RI tahun 2014 tentang penanganan pecandu dan korban penyalahguna Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi. Selain itu, juga mengacu kepada Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 01 tahun 2016 tentang pecandu dan penyalahguna Narkotika dan Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri nomor: ST/23/III/2021/Bareskrim tanggal 04 Maret 2021 tentang Restoratif Justice (RJ) bagi pecandu dan penyalahguna Narkotika,” pungkas Jufrin

#Pena Bumi

Minggu, 16 Oktober 2022

Hukuman Disiplin Ringan Kasus Peras Bos 'Kerosene', Resmob Ardi Baron Miliki Asset Milyaran

 


Bima, Inside Pos,- 

Sempat viral, Oknum Resmob Bima di Periksa Provos Brimob Polda NTB beberapa waktu lalu. Hal itu berkaitan dengan dugaan Pemerasan terhadap pembisnis Kerosene (Minyak Tanah) di Sape. Korbannya Idris alias Cobra. 


Mengejutkan, dalam keputusan kasus dugaan pemerasan itu, 5 Lima Oknum Resmob Bima telah diperiksa secara internal oleh Provos Brimob Polda NTB, yaitu, Andi Baron, Irfan, Muhamad Sauqi, Yusuf dan Nazamuddin. Awal kasus ini mencuat dari pengaduan warga melalui Pesan Elektronik di Intitusi Kepolisian.



Berdasarkan data diperoleh Media ini, dari Lima Anggota Resmob hanya Tiga yang mendapat sanksi, itupun hukuman ringan. 


Ketiganya yakni Ardi Baron Bayu Seno, Nazamuddin, SH dan Muhammad Yusuf. Wujud pelanggarannya  adalah menyalahkan gunakan wewenang berupa tidak menjalankan tugas secara provisional, proposional dan prosedural pada saat melaksanakan kegiatan penangkapan , penggeledahan, penyitaan dan pengamanan Mitan miliknya cobra. 


Sementara pasal yang dilanggar yakni pasal 4 huruf "f",  pasal 5 huruf " a", pasal 6 huruf "q" PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin Anggota Polri. Sedangkan sanksinya, hanya dalam bentuk teguran tertulis, tunda DIK 6 (Enam) Bulan TMT 28 Juli 2022 s/d 28 Desember 2022. 


Selain itu, juga ketiganya dikenakan sanksi tunda UKG 6 (Enam) Bulan TMT 1 Januari 2023 s/d 30 Juni 2024. Terakhir, patsus 7 hari TMT 29 Juli s/d 4 Agustus 2022.


Padahal bentuk pelanggaran nya sangat jelas, kemudian diperkuat dengan proses hukum atas kasus dugaan penyelundupan Mitan yang sedang ditangani oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota. 


Lebih menariknya lagi, data  diperoleh media ini, Ardi Baron Bayu Seno sudah menjadi Kanit Resmob sejak Tahun 2008 lalu hingga saat ini. Anggota Brimob berpangkat AIPDA itu diketahui memiliki harta kekayaaan, salah satunya Kos-Kosan lantai Dua yang berlokasi dibeberapa titik. Seperti di Lingkungan Ranggo Kelurahan Sarae Kecamatan dan Rasana'e Barat Kota Bima. 


Ditambah lagi, dugaan harta kekayaan berupa lahan pertanian di Wilayah Kabupaten Bima. Asset Oknum Kanit Resmob ini mencapai Milyaran Rupiah. Diduga kuat, dengan jabatan  kanit selama ini ia mendapatkan keuntungan  dari jatah bisnis haram di Bima. Terutama Jaringan Bisnis barang haram. 

#Pena Bumi