Sabtu, 28 Agustus 2021

Penyaluran Benih Jagung Golden Premium 21 Diduga Kadaluarsa, Ini Tanggapan Kabid Tanaman Pangan

foto: Benih jagung Golden Premium 21 yang disalurkan pemerintah yang diduga kadaluarsa


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Sesuai dengan kemasan benih jagung hibrida Merk Golden Premium 21. Yang dikirimkan ke Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam rangka program pemerintahan pengadaan bantuan benih Jagung Hibrida Tahun 2021. 


Berdasarkan surat perjanjian kontrak nomor benih 058.Benih/HK-JGG/SPK/07/2021 tanggal 2 Juli 2021, menuai kejanggalan masyarakat. Pasalnya, benih jagung Golden Premium 21 tersebut diduga kadaluarsa. Hal ini terjadi di wilayah Kecamatan Donggo Kabupaten Bima NTB.

Foto: panah atas label baru yang ditempel menutupi label asli. Sedangkan panah bawah label asli tahun tanam pangan 2020


Betapa tidak, kemasan benih 5 Kg ini ditempel dengan label baru dengan tahun tanam pangan Tahun 2021. Padahal pada label aslinya menganjurkan untuk tanam tahun 2020. Penyaluran benih tersebut disalurkan di tiga Desa di Kecamatan Donggo Kabupaten Bima. Yakni Desa O'o, Palama, dan Rora.


"Kami kaget saat buka tempelan label luarnya. Ternyata berbeda dengan yang tertera pada label aslinya. Sudah jelas benih ini kadaluarsa, tentu tidak bisa ditanam" ujar Samsyiah, warga Desa O'o pada media ini, Sabtu (28/08/2021).


Senada dengan itu, Sri Suryani warga Desa O'o, pun mengungkapkan hal yang sama. Dia mengaku mendapat benih itu di Kantor Desa setempat. Karena gratis, dia merasa berterimakasih kepada pemerintah.


"Kalau sudah begini kan buat apa ditanam. Benih kadaluarsa kok," sesalnya.


Kepala UPTD pertanian Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, Dura'uf menjelaskan, bantuan benih jagung Golden Premium 21 itu sumbernya dari pemerintah pusat untuk masyarakat di Kabupaten Bima. Salah satu wilayah penyalurannya di Kecamatan Donggo. 


Terkait adanya penempelan label baru tahun tanam 2021 pada benih Golden Premium 21. Pria asal Desa Kala ini mengaku, itu terjadi dari PT. Golden Indonesia Seed di Jakarta pusat langsung.


"Betul ditempal, tapi bukan kami yang melakukannya. Itu terjadi dari PT-nya langsung. Karena pengadaan benih ini langsung dari pusat," terangnya, dihubungi media ini via Handphone, Sabtu (28/08/2021).


Sementara Faria'ah, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa O'o mengaku, baru tahu ternyata label benih Golden Premium 21 ditempel Tahun 2021 oleh BPSB.


"Masalah ini saya baru tahu tadi pagi. Insya Allah hari Senin, kita melakukan sosialisasi di Desa O'o," janjinya.

Kabid Tanaman Pangan, Chairul Munir, SP

Secara terpisah, Kabid Tanaman Pangan Kabupaten Bima, Chairul Munir, SP menerangkan, awalnya pihak produsen dari pusat mengirim surat tembusan ke Dinas Pertanian Kabupaten Bima. Bahwa pencetakan kemasan benih jagung Golden Premium 21 itu melebihi pada tahun 2020.


"Tembusan suratnya ke kami. Sertifikat produk perusahaan ada kok. Itu sudah melalui uji fisik Badan Pengawasan dan Sertifikat Benih (BPSB) Kabupaten Bima. Karena itu pihak produsen menyampaikan ke PPK untuk menggunakan kemasan tersebut pada tahun 2021," terangnya, dihubungi media ini via WhatsApp, Sabtu (28/08/2021).

Sertifikat benih Golden Premium 21  


Untuk itu, Munir menegaskan, benih tersebut hasil produksi baru (Panen) pada Juli 2021. Namun sepengetahuan PPK Pusat menggunakan kemasan yang dicetak tahun 2020.


"Untuk kualitasnya dapat dibuktikan berdasarkan sertifikat perusahaan langsung. Sebelum di droping, benih ini sudah diuji fisik oleh BPSB Kabupaten Bima," tegasnya.


Munir menyampaikan, kepada masyarakat yang menduga benih Golden Premium 21 ini kadarluasa, saya tegaskan tidak. Karena sebelum benih ini disalurkan, sejak awal sudah dilakukan uji fisik.


"Jangan khawatir, Ini benih berkualitas untuk ditanam. Masa berlakunya juga sampai Bulan Januari-februari tahun 2022," tutupnya.


#tot

Jumat, 27 Agustus 2021

Pemkab Bima Hentikan Keruk APBD Untuk BUMD "Bodong"

Bima, Inside Pos,-

Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Daerah (PMD) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bima) dan DPRD mendapatkan kritikan dari aktivis mahasiswa. Dinilai, Rancangan Perda PMD hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. Uang ratusan milyar diperuntukkan BUMD itu harusnya berpihak pada kepentingan rakyat. 

Pembahasan Rancangan Penyertaan Modal di Pemkab Bima menunai tantangan.  DPRD Kabupaten Bima membentuk Pansus Raperda PMD. Pansus dewan dalam rangka menyoal penyertaan ratusan miliar untuk sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) periode 2021-2025. Isu ini, menyulut  opini yang belum mendapatkan kepastian. Jelas, kaitan ini, rakyat sangat dirugikan. 


Menanggapi hal ini, aktivis mahasiswa, Murad Fadirah, angkat suara. Menurutnya,  kisruh Raperda PMD tidak akan membantu rakyat untuk disejahterakan. 


"Sejauh ini, kisruh itu berputar-putar pada persoalan tudingan sejumlah BUMD yang hendak dimodali itu fiktif, menurut DPRD. Sedangkan Pemerintah menaggapi, tidak benar ada BUMD Fiktif. Pemda Bima sama-sama  mempertontonkan pertunjukan opini yang tidak bermanfaat untuk rakyat. Kisruh ini harus dihentikan," tegas mahasiswa Hukum di salah satu PTS di Kota Mataram ini, Jum'at, (27/8).


Kata Murad, tudingan DPRD terkait BUMD Fiktif harus dilawan dengan data-data kongkrit. 


"Jika Pemkab tidak bisa menunjukan perda pendirian BUMD,  kantornya, struktur manajemennya, usaha dan kontribusi, untuk membantah tudingan DPRD, patut diduga sejumlah BUMD yang hendak dimodali modalnya itu fiktif alias Bodong," terangnya. 


Murad menambahkan bahwa, rapeda PMD 2021 dimana lebih dari 100 Miliar, APBD disuntik,  harus dihentikan sebelum Pemkab menjelaskan kedudukan BUMD, kejelasan tujuan, dan evaluasi menyeluruh penyertaan modal 81 Miliar untuk BUMD tahun 2015-2019.


"Berdasarkan penelusuran kami, sejumlah BUMD Kabupaten Bima, bodong. Anehnya, termasuk BUMD yang menguras APBD pada PMD 2015-201. Perda pendirian BUMD tidak bisa ditemukan. Saya menduga, penyertaan modal 2015-2019 dilakukan atas dasar penggelapan jabatan, sedang Raperda PMD 2021-2025 skenario lanjutan menggeruk APBD untuk tujuan yang bukan tujuan BUMD," urainya. 


Lebih lanjut dia menuturkan bahwa, Pemda Bima harus mencontohi Pemerintan Kota Bima, dalam membangun dan menumbuh kembangkan BUMD. "Perumda Kota Bima Aneka, didirikan atas dasar Perda, sehingga jelas kedudukannya, manajemen, dan tujuannya. Bagaimana bisa memakmurkan rakyat, dengan BUMD bodong dan BUMD yang bermasah akut," tanyanya. 


Sementara Wahyudin Awalid menuturkan bahwa kisruh Raperda PMD mesti ditinjau dari hakikat atau urgensi BUMD.  "Dalam Perpektif UU Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD diterangkan bahwa: Pemda dapat mendirikan BUMD. Hal ini menegaskan bahwa, mendirikan BUMD bukan keharusan, melainkan pilihan. Bahwa BUMD penting ada, jika dimaksudkan untuk membantu perekonomian masyarakat, menyerap potensi daerah, meningkatkan PAD dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Mahasiswa Hukum di salah satu PTS di Kota Malang ini. 


Menurut Wahyu, BUMD di Kabupaten Bima, sejumlah besarnya, hanya membebami anggaran daerah. 


"PD Wawo dan sejumlah BUMD bodong, apa kontribusinya? Jangan-jangan penyertaan modal, ini modus untuk menggunakan APBD dengan kepentingan politis ekonomis para pemangku kebijakan daerah," tudingnya. 


Dia pun menyangkan, disituasi pendemi yang APBD direfocusing besar-besaran untuk melawan covid, dan disituasi masyarakat yang masih belum mendapatkan kepastian pembangunan infrastruktur dasar, Pemerintah malah punya rencana menghamburkan APBD yang tak jelas orientasinya. 


"Sebaik-baiknya untuk penyertaan modal BUMD Bodong dan bermasalah dihentikan. Pembangunan hajat hudup rakyat, lebih penting mendapatkan perhatian bersama Pemkab dan DPRD." terangnya. 


"Jika benar DPRD bertekad menyelamatkan APBD, dengan dasar sejumlah BUMD terindikasi bodong dan PMD sebanyak 81 Miliar 2015-2019 tidak diudit penggunaan anggarannya, maka Pansus PMD harus bersurat pada BPK untuk diaudit investigasi. Disamping melaporkan pada APH. Saya menduga, ada unsur tindak pidana penggelapan jabatan, yang merugikan keuangan negara, sejak PMD 2015-2019" pungkasnya.


#Pena Bumi

Direktur PDAM Sebut Dewan "Bodoh", Duta PAN Geram

Foto: Rafidin S.Sos, anggota DPRD Kabupaten Bima Dapil III


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Sebelumnya, Direktur PDAM Kabupaten Bima, H.Khaerudin, MT, diduga menggiring seluruh karyawannya untuk melakukan aksi demonstrasi didepan Kantor DPRD Kabupaten Bima.  Mendesak pimpinan dan anggota Dewan segera membahas Raperda penyertaan modal bagi sejumlah BUMD termasuk PDAM. 


Namun, mantan Kadis Perkim Kabupaten Bima ini, kini dengan suara lantang tampa beretika mengatakan anggota Dewan jahat, bodoh, dan ruwet. Karena tidak segera membahas Raperda penyertaan modal.


Menanggapi statemen mantan pejabat yang diduga sangat dekat dengan Bupati Bima Hj.Indah Damayanti Putri tersebut. Anggota Dewan Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Rafidin S.Sos, meminta Bupati Bima segera mencopot Direktur PDAM tersebut dalam waktu satu minggu ke depan. 


Karena itu, Sekjen PAN Kabupaten Bima ini meminta Bupati Bima segera sikapi pernyataan Direktur PADAM. Menurut dia, Direktur berani bicara demikian karena ada tekanan. Atau diperintah pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan terselubung dibalik pengajuan Raperda Penyertaan Modal Daerah (PMD) oleh eksekutif.


"Sebagai Duta PAN, saya minta Bupati segera copot direktur PDAM. Jika tidak, saya anggap Bupati juga terlibat dalam kebobrokan pengelolaan PDAM Kabupaten Bima selama tiga tahun terakhir," tegas wakil rakyat Dari Dapil tiga ini.


Terkait tidak di gajinya karyawan PDAM selama 30 bulan atau menunggak Rp. 7.3 Miliar, Sambung Rafidin, itu akibat ulah direktur PDAM yang bermental preman. Serta rakus terhadap jabatan. Disisi lain menurut rafidin, akibat kebijakan Bupati Bima yang tidak pernah membaca peta. 


"Kenapa gaji pegawai bisa nunggak sebanyak Rp.7.3M? Itu bukan salah kami Dewan, tapi Bupati dan Dewan pengawas BUMD tidak melakukan pengawasan sama sekali. Akibatnya membuat kondisi PDAM semakin parah," ujarnya.


Menurut Mantan Pimred Koran Stabilitas ini, mestinya eksekutif tidak monoton menjawab kebutuhan PDAM. Seperti pengajuan Raperda penyertaan modal dengan menggunakan APBD yang bersumber dari pendapatan asli Daerah. Namun bisa menggunakan cara lain. Misalnya anggaran bersumber dari APBN, pihak ketiga juga dana hibah.


"Sudah tau PAD kita sedikit, malah mau dimanfaatkan untuk modal sejumlah BUMD. Nah, rakyat kita dapat apa dari PAD tersebut? Karena itu, saya minta Bupati Bima segera sikapi serius apa yang saya sampaikan ini. Lagian, anak kandung Bupati yang duduk sebagai ketua Dewan. Enak aja anaknya dihina oleh Direktur yang diangkatnya tidak disikapi tegas. Kecuali Bupati pelihara khusus direktur PDAM tersebut," sebutnya.


Rafidin juga meminta seluruh pimpinan dan anggota Dewan lain bersikap tetas atas ulah direktur PDAM yang telah merusak kredibilitas lembaga dewan. "Pimpinan Dewan jangan tidur atas penghinaan ini. Selama ini kita tidak tidur kok, kita sudah maksimal bekerja untuk Daerah dan rakyat," tutupnya.


#tot

DPO Kasus Tindak Pidana Curas Berhasil Diikat Polisi, Pelaku Diamankan di Mako Sat Reskrim Res Bima Kota

Foto pelaku setelah diamankan ke Mako Sat Res polres Bima Kota


Kota Bima, Inside Pos,-


Sempat melarikan diri, pelaku/DPO dalam kasus tindak pidana Curas (Pembokaran rumah warga) kini berhasil ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Res Bima Kota, Rabu (25/08/2021) sekitar pukul  16:00 Wita. Pelaku ditangkap di Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.


Pelaku bernama M. Hairul Anas. Remaja 20 tahun ini berasal Desa Naru Barat, Kecamatan Sape Kabupaten Bima.


Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor : LP / K / 06 / V / 2021 / NTB / Res Bima Kota / Polsek Wera. Kemudian, surat DPO Nomor : DPO/04/V/2021/Polsek Wera.


Tak hanya itu, Tim Puma berhasil mengumpulkan Barang Bukti (BB) berupa Uang Tunai Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah). 1 BPKB mobil, 2 buah tas, 1 BPKB Motor, 2 buah Dompet.


"Selain itu, kami juga mengamankan 1 ATM Bank BRI, 1 KTP, dan surat-surat emas," beber Aipda Abdul Hafid.


Sebelumnya kata Hafid, pada Mei 2021 lalu Tim melalukan penangkapan terhadap dua orang rekan pelaku. Sebut saja Noda dan Ahyar. Pada saat melakukan pencurian, sambung Hafid, pelaku berjumlah lima orang. "Termasuk M. Hairul Anas yang baru saja kami tangkap," ungkapnya.


Kronologis penangkapan M. Hairul Anas sendiri kata Hafid, berdasarkan informasi dari A 1. Bahwa pelaku sedang berada dirumah temannya di Desa Parangina, Kecamatan Sape. 


Tak menunggu lama, Tim langsung meluncur ke tempat penangkapan. Saat itu, pelaku hendak melarikan diri dan melakukan perlawanan. 


"Setelah berhasil kami tangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota" pungkasnya.


#tot

Resmi Pisah, Sementara Kakek 79 Tahun Itu Dilaporkan Ke Polisi

Sumber foto: Dari akun Facebook Muttakun, Anggota Dewan di Dompu.


Kabupaten Dompu, Inside Pos,-


Setelah sukses menghebohkan warga net karena pernikahannya. M Yakub dengan Mega, kini berakhir pisah. Sementara kakek 79 tahun itu dilaporkan ke polisi. Pasalnya, kakek asal Kandai 1 Kecamatan Dompu NTB itu menikahi janda 1anak tersebut, Mega (Mempelai wanita) dalam keadaan gangguan mental (ODGJ).


Kondisi kejiwaan Mega, diketahui setelah dua keluarga belah pihak melalukan mediasi di kantor Kelurahan Kandai Satu, Kamis (26/08/2021). Pertemuan itu difasilitasi Anggota Dewan Dompu, Ir Muttakun. Turut hadir Lurah Kandai Satu, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua LPM, Ketua RT, aktivis LBH, aktivis perempuan, serta dua keluarga belah pihak.


Saat itu juga keluarga besar Mega,  menjelaskan dan memberikan dokumen dari pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) tentang kondisi mempelai wanita yang sebenarnya. Ternyata, saat dinikahi, Mega mengalami gangguan kejiwaan. Setelah semuanya terungkap, Mega, dibawa pulang keluarganya. Kemudian direncanakan berobat di RSJ Mutiara Sukma Mataram.


"Insya Allah, besok sore akan difasilitasi untuk segera dirujuk ke Mataram. Kini Mega, diinapkan disalah satu rumah keluarganya di seputaran kota Dompu. Sembari menunggu pengurusan surat rujukan dari Puskesmas Dompu Barat, agar diantar ke RSJ Mutiara Sukma," kata Ir Muttakun, dikutip akun resmi Facebooknya, Kamis (26/08/2021).


Sementara status pria tua dan Mega kini resmi pisah. Hal ini dibenarkan Ir Muttakun. Dia menerangkan, setelah dilakukan mediasi dan berdasarkan hasil musyawarah mufakat kedua keluarga bersama beberapa elemen di Dompu. Mega, langsung di bawa pulang keluarganya. 


"Iya benar.  Mega, kini resmi pisah. Sebenarnya dia, sebelum menikah dengan kakek itu, Mega masih status isteri orang. Bukan janda," kata Muttakun, dikonfirmasi media ini via WhatsApp, Jum'at, (27/08/2021).


Ditanya apakah kakek 79 tahun itu sudah dilaporkan ke Polisi?  Muttakun mengatakan sudah. "Ya. Untuk jelasnya hubungi Kanit PPA Polres Dompu," katanya.


Hingga berita ini diturunkan, media ini sudah menghubungi pihak Polres di Dompu melalui via WhatsApp. Namun sampai detik ini belum ada jawaban. Apakah sudah benar dilaporkan atau bagaimana?


#tot

Rabu, 25 Agustus 2021

Bikin Iri Netizen, Kakek 75 Tahun di NTB Ini Nikahi Janda Cantik

Sumber foto: Diambil dari akun Facebook Dhiyan Putri Bungsu


Kabupaten Dompu, Inside Pos,-


Beberapa hari terakhir, Media Sosial (Medsos) Facebook Bima-Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) dihebohkan beredarnya gambar dan video kakek 75 tahun yang berhasil mempersunting wanita muda nan cantik.


Momentum kebahagiaan pengantin yang terpaut usia cukup jauh ini bikin Iri Netizen. 


Ini tanggapan beberapa netizen yang mengomentari gambar mesra kedua mempelai melalui postingan Dhiyan Putri Bungsu dalam Facebook, yang diunggah tiga jam yang lalu 


"Ilmu au si kani Ompu ke (Ilmu apa yang dipakai kakek ini)," tanya akun Facebook MasKi Mandolo.


"De keras Ompu ke (Keras sekali kakek ini," kata Pramana Ilham.


"iha Nami (Hancur kita)," sentil Ompu Kempo.


Kakek Penjual Kambing ini diketahui bernama M Yakub, Lingkungan Kandai Satu Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu. Sedangkan mempelai wanita, bernam Mega, asal Dusun Foo Mpongi Desa Bara Kecamatan Woja.


Wanita 36 tahun ini merupakan janda anak satu. Statusnya sudah lama berpisah dengan mantan suaminya.


Dilansir media www.bimanews.id, pernikahan keduanya digelar di kediaman mempelai wanita, Selasa siang (24/8). Pemerintah Kelurahan tidak ikut terlibat, karena pernikahan dilakukan secara siri.


"Kakek yang akrab disapa Papi tersebut tinggal seorang diri (duda) dan tidak punya anak. Sudah lama ditinggal mati sang istrinya asal Makassar," ujar Lurah Kandai Satu, Dedi Arsyik SSos.


Kades Bara, Andi Iswan mengaku tidak menghadiri acara pernikahan kedua mempelai. Karena, mereka nikah secara siri.


Meski demikian, pihak keluarga menyambut baik. Begitu juga tetangga dan warga sekitar.


"Saya juga belakangan baru tahu si Mega (mempelai wanita) menikah," akunya.


Selama ini, Mega tinggal bersama ibu tirinya di Dusun Foo Mpongi. Ayah kandungnya, sudah lama meninggal.


#tot

Tim Opsnal Polsek Pekat Berhasil Ungkap Dua Terduga Pelaku Pencuri Kotak Amal

Foto terduga pelaku pencuri kotak amal


Kabupaten Dompu, Inside Pos,-


Berdasarkan laporan Polisi Nomor  : LP /K/ 22 /VIII/ 2021 / Res. Dompu / Sek Pekat,  pada Jumat 20 Agustus 2021 sekitar pukul 02.00 wita. Tim Opsnal Polsek Pekat yang dipimpin Katim Opsnal Aipda Mustawa, berhasil mengungkap dan menangkap serta mengamankan dua terduga pelaku pencurian kotak amal di mesjid Baitul Muqaddimah, Dusun Kaliaga I Desa Kadindi.


Terduga pelaku bernama Ahmadin alias Afen. Pria 28 tahun itu merupakan petani asal Dusun Pekat 1, Desa Pekat Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Dan Ompu (Nama samaran) warga Desa Calabai.


Proses penangkapan dua terduga pelaku berdasarkan keterangan salah seorang saksi. Yakni, Lalu Aku Purwadi. Menurut pengakuan dia (Saksi) terduga pelaku berjumlah dua orang. Keduanya menggunakan sepeda motor Honda Vario, tanpa nomor Polisi. 


"Mereka datang dari arah Pasar Senin, kemudian salah satu dari pelaku masuk ke dalam Masjid Baitul Muqaddimah setempat.  kemudian mengambil kotak amal," beber Katim Opsnal, Aipda Mustawa, mengutip keterangan saksi.

Foto barang Bukti berupa kota amal yang sudah diamankan pihak Polsek Pekat


Masih keterangan saksi, lanjut Mustawa, setelah berhasil mengambil kotak amal, kedua terduga pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Namun, warga yang melihat langsung peristiwa ini di Tempat Kejadian Perkara (TKP) meneriaki maling. Kemudian mencoba mengejar terduga pelaku.


"Karena tidak dapat di kejar, terduga pelaku melarikan diri ke arah persawahan warga. Sepeda motor milik mereka dan kotak amal ditinggalkan dipinggir jalan," bebernya.


Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi. Kapolsek Pekat Ipda Muh. Sofyan Hidayat, S. Sos, perintahkan Tim Opsnal dibawah pimpinan Katim Aipda Mustawa, untuk melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan terduga pelaku.


"Tim Opsnal kemudian mendapat informasi dari masyarakat. Kedua terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Woja," ujarnya.

Foto barang bukti lain berupa Honda Vario yang berhasil diamankan


Atas informasi tersebut pada Jumat 20 Agustus 2021 sekitar pukul  02.00 wita. Anggota Opsnal Polsek Pekat  menuju ke rumah keluarga terduga pelaku. Didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Kandai Dua, Tim Opsnal akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku Ahmad alias Efen. Polisi langsung mengamankan ke Polsek Woja.


"Sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran," ungkapnya.


Pada Sabtu, sekitar pukul 10.00 wita. Tim Opsnal melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggunakan GPS. Akhirnya, keberadaan terduga pelaku Ompu (Nama samaran) terdeteksi. Ternyata, terduga pelaku berada di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. 


"Pelaku akhirnya diamankan. Keduanya, sudah diamankan di Polsek Pekat beberapa Barang Bukti (BB), guna proses lebih lanjut," tutupnya.


#tot

Sabtu, 21 Agustus 2021

H. Mustamin PBB 'Bisu' Soal Oknum ASN Kerja Proyek Pokir

 


Bima, Inside Pos,- 

HD Oknum ASN Berdinas di PUPR Pemkab Bima kerja Proyek Pokir Dewan Kota Bima. Terkait informasi ini, belum ada tanggapan dari H.Mustamin. 


Anggaran Pokir DPRD itu senilai Rp . 198 juta. Diperuntukkan item pengerjaan normalisasi drainase di Lingkungan Lewisape Kelurahan Sarae Kota Bima. 


Terlihat HD sedang berada dilokasi dengan melakukan mengukuran disepanjang drainase. 


H. Mustami Duta PBB yang dikonfirmasi melalui WhatsApp belum berani memberikan komentar terkait proyek yang dikerjakan ASN tersebut.


Meskipun kontak WhatsApp terlihat online namun enggan menjawab pertanyaan wartawan. Bahkan pesan yang sudah dikirim hanya dibaca saja oleh anggota DPRD Kota Bima ini. 


#Pena Bumi

Jumat, 20 Agustus 2021

ASN Kabupaten Bima 'Nyambi' Kerja Proyek Pokir Dewan Kota Bima



Bima, Inside Pos,-

HD (Inesial), Jum'at 20/8 terlihat dilokasi proyek normalisasi drainase di lingkungan Lewi Sape Kelurahan Sarae-Kota Bima. Diketahui, HD merupakan ASN yang mengabdi di Pemkab Bima. 


Apakah bisa seorang ASN Nyambi kerja Proyek? Berdasarkan  Pasal 12 huruf i UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jika terindikasi ada PNS yang terlibat maka dapat dijerat dengan  dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000  dan paling banyak Rp. 1.000.000.000


Dugaan itu terungkap HD hampir setiap hari berada di lokasi proyek tersebut. Terakhir HD terlihat sedang mengukur volume pekerjaan.


HD saat diwawancara Wartawan mengaku dirinya sebagai pelaksana lapangan pada proyek tersebut.


"Saya hanya sebagai pelaksana, kontraktor nya adalah CV.Berlian," akunya Jum,at (20/8) di lokasi pekerjaan


Namun beberapa menit kemudian, HD kembali mengelak jika paket proyek senilai Rp. 189 juta itu dikerjakan anaknya. 


"Itu proyek anak saya," elaknya lagi sembari meninggalkan wartawan



Sementara Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Kota Bima, Fahad, ST mengatakan, proyek tersebut bukan bangun baru tapi normalisasi.


"Itu pekerjaan normalisasi, langsung saja wawancara pelaksana," sarannya Jum,at (20/8)  via WhatsApp (WA).


Untuk diketahui, proyek drainase tersebut merupakan Pokok Pikiran (Pokir), H.Mustamin, Anggota DPRD Kota Bima duta PBB. 


#Pena Bumi

Rabu, 18 Agustus 2021

Patut Ditiru, Kuda Besi MC Bima Peringati HUT RI ke-76 dengan Gerakan Amal

 


Bima, Inside Pos,- 

Momentum HUT RI ke-76, Club Motor Custom Kuda Besi MC Bima melakukan gerakan amal, 17/8 kemarin. Sasarannya, di Kelurahan Pane-Kota Bima dan Desa Cenggu-Kabupaten Bima yang mengalami musibah kebakaran. 


Gerakan amal tahun ini, Club motor ini membagikan sembako kepada warga korban kebakaran. Dengan tema "Charity For Kemerdekaan", mereka membagikan  sembako dengan paket, Beras , telur. Mie, minyak goreng, kopi, susu, gula, dan perlengkapan kebersihan. 


"Ini kegiatan rutin kami di Kuda Besi MC Bima tiap tahun pada momentum HUT RI. Alhamdulillah, pada Agustus ini kami membantu  warga yang mengalami kebakaran," terang anggota tim, Tofan Janury Sanjani


Tidak hanya membagikan sembako, kelompok Kuda Besi ini juga melakukan kegiatan membersihkan Makam Pahlawan di Palibelo. 


"Kegiatan ini murni dari kumpulan pribadi kami anggota. Kami sangat bahagia dapat melakukan gerakan amal dan sosial ini," ujarnya


Ilyas, Pembina Club motor ini mengapresiasi dan bangga memiliki generasi yang peka dengan lingkungan sosial. Tidak hanya sedih atas musibah tapi langsung ikut andil dalam membantu korban musibah.


"Rangkaian kegiatan 17 Agustus itu tidak cukup di ucap lewat mulut tapi dilakukan dengan tindakan. Agama manapun mengajarkan kita saling tolong menolong untuk yang mendapatkan bencana," ujar pemilik bengkel sabar subur Garage ini



#Pena Bumi


Minggu, 15 Agustus 2021

Geger! Datangi Nakes RSUD Bima Dengan Sajam, 3 Pelaku Diamankan

Bima, Inside Pos,- 

Parah, Rumah Sakit Umum Bima (RSUD Bima) didatangi tiga oknum warga Kabupaten Bima dengan menggunakan Sajam. Peristiwa yang membuat panik Tenaga Kesehatan (Nakes) dan pengunjung itu langsung diatensi oleh Polres Bima Kota. 


Kejadian ini sempat membuat viral di Media Sosial Facebook. Beragam komentar pro kontra atas kejadian ini. Beberapa komentar juga menyesalkan tindakan membawa Sajam diruangan IGD karena tempat merawat orang sakit. 

Dalam Video diunggah Akun Muchtar Mbozo itu, Ketiga wargadiduga keluarga pasien yang sedang dirawat ini langsung mengamuk. Salahnya membawa Sajam dan mengancam para Nakes diruang IGD


Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin beberkan, Peristiwa yang terjadi Minggu (15/8) sempat membuat panik pengujung dan para nakes di Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Bima tersebut.


Tiga pelaku yang mengamuk di RSUD Bima itu, jelas Jufrin Rama, RS (18), WY (18) dan GF (43). Ketiganya warga Woha Kabupaten Bima.


“Tiga sudah diamankan di Mako Polsek Rastim, satu melarikan diri,”jelasnya.


Dari keterangan pelaku yang sudah diamankan, mereka mengamuk sebab pasien atas nama Rizki Fauzan yang menjadi korban panah, tidak ditangani dan dirawat.


Sementara itu, Direktur RSUD Bima, dr.g, Ihsan Bima melalui pesan WhatsApp mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Polisi. Pihaknya juga menyesalkan adanya tindakan melawan hukum dengan membawa Sajam diruangan pasien IGD. 


"Tidak mungkin kami tidak melakukan tindakan medis untuk pasien manapun. Senin besok (16/8) kami akan melakukan upaya hukum ke Polres Bima Kota," ujarnya 


Ihsan juga menambahkan, terkait dengan penyerangan itu, ia selaku direktur akan melakukan koordinasi dengan Nakes yang ada diruang IGD.


"Kami akan koordinasi untuk hal ini," pungkasnya


#Pena Bumi