Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Mei 2023

Dua Oknum TNI Diduga Aniaya Mahasiswa Bima, Keluarga Lapor ke Polisi Militer




Dompu, Inside Pos,-

Seorang mahasiswa di PTS Bima asal Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu, Angga Ratman (20) menjadi korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI di Desa Keramat, Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 02.30 Wita. 

Insiden itu terjadi pada saat acara orhen tunggal yang diadakan oleh Oknum Babinsa berpangkat Sertu inisial W tepat di halaman rumah miliknya. Informasi yang diperoleh, W merupakan salah satu anggota Koramil Kodim Dompu 1614-04/Kilo.

Dari pengakuan korban, ia dipukuli oleh oknum berpangkat Serda inisila H anggota Kodim 1607 Sumbawa yang datang di acara orhen tunggal tersebut. 

"Saat itu saya sedang joget sambil menyawer biduan di panggung. Namun saya diturunkan Sertu W (Babinsa Keramat Dompu) dari panggung, saat itu kerah baju saya ditarik oleh Serda inisila H," terangnya.

Setelah turun di panggung, korban dipukuli hingga mengalami luka memar dan bengkak di area pelipis mata kanan. Bukan hanya itu saja, bahkan area dada korban dihantam menggunakan lutut.

"Pasca insiden itu, saya langsung dilarikan ke PKM Kilo guna mendapatkan perawatan secara intensif," ungkapnya.

Sementara itu, dua orang saksi Sofian dan Yusril membenarkan hal tersebut. Diceritakannya, saat terjadi aksi pemukulan itu, keduanya melerai korban yang dianiaya oleh Serda H. 

"Bahkan kami yang melerai sempat kena pukulan dari Serda H," katanya.

Orangtua korban, Marsin H. Ahmad menyesalkan perbuatan yang dilakukan Serda H terhadap anaknya. 

"Anak saya sampai dirawat inap di PKM Kilo," katanya.

Diakuinya, pihak keluarga korban telah melaporkannya ke Sub Datasemen Polisi Militer IX/2-2 Bima, Minggu (21/5/2023) sore. 

"Bahkan korban juga sudah di visum di RSUD Bima dengan didampingi langsung oleh PM setempat," ungkapnya.

Selain itu, Syuryadin, selaku pihak keluarga meminta agar kasus ini ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Kami kawal kasus ini sampai tuntas," tegasnya.

Pria dikenal nama Pena Bumi ini percaya dengan proses hukum Sub Detasemen Polisi Militer IX/2-2 Bima dilakukan secara terbuka dan memenuhi rasa keadilan bagi keluarga.

"Proses ini kami serahkan sepenuhnya ke Sub Detasemen PM Bima. Kami masih percaya hukum adalah panglima tertinggi dinegeri ini," tandasnya.

Secara terpisah, Anggota PM Serka Mardiansyah membenarkan adanya laporan dari korban bersama keluarganya. 

"Laporannya sudah kami terima begitu dengan hasil visumnya. Dan pastinya akan ditindaklanjuti," singkatnya. 

Hasil pantauan media ini, puluhan keluarga korban turut hadir dihalaman Sub Detasemen Polisi Militer IX/2-2 Bima untuk mendampingi laporan. 

#Pena Bumi 

Rabu, 17 Mei 2023

'Tipu' Warga Donggo, Eks Kepala BPBD Kabupaten Bima di Laporkan Ke Polisi



Bima, Inside Pos,-

Mantan Kepala BPBD Kabupaten Bima sekaligus Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bima, H.Taufik Rusdin harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Terkait dugaan penipuan terhadap warga Donggo, Jufrin. 

Eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota, Selasa (16/05/2023). Nomor : Aduan/K/370/V/2023/NTB/Res.Bima Kota.

H.Taufik dilapor ke Polisi  karena diduga melakukan  tindak pidana penipuan terhadap Jufrin, Warga Desa Kala Kecamatan Donggo. Terlapor meminjam uang milik Jufrin sebesar Rp.56.750.000 sejak Tahun 2016 lalu. 

Uang sebesar itu dijanjikan akan dikembalikan pada  Tahun 2021 lalu. Bahkan hal itu telah disepakati bersama dan dituangkan dalam Surat Pernyataan diatas Materei 10.000.

Namun hingga saat inu  janji terlapor untuk mengembalikan uang pelapor belum juga dipenuhi. Begitupun, mobil milik terlapor sebagai jaminan tidak diberikan.

Atas hal itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.56.750.000, sehingga memutuskan untuk melaporkan H.Taufik ke Polisi.

"Kami dari keluarga sudah berusaha selama 5 bulan menunggu janji H. Taufik tapi kami hanya menerima janji saja," kata Anhar selaku penerima kuasa dari Jufrin di Polres Bima Kota kemarin

Anhar menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi oknum yang membohongi keluarganya Bertahun-tahun.

"Kami dekat dengan H. Taufik. Tapi kebaikan kami diabaikan makanya kami laporkan ke Polisi karna suka ingkar janji," tegasnya

Tidak hanya itu, lewat perjanjian disurat Pernyataan H. Taufik, Anhar menerangkan jika pada tahun 2022 tidak kembalikan maka Jufrin berhak menarik mobil yang dimiliki oleh H Taufik.  

"Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Lurah Sadia itu tidak diindahkan.  Ini sangat disesalkan oleh kami keluarga jufrin,"tandasnya

Sementara Wakil Ketua Baznas, H.Taufik Rusdin mengaku akan menyelesaikan persoalan menyangkut uang dengan korban yakni Jufrin.

"Minggu depan saya akan menyelesaikan dengan menyicil, saat ini saya sedang berusaha untuk pinjaman bank," ujar Taufik pada Wartawan Selasa (17/05/2023).

Pena Bumi

Kamis, 13 April 2023

Penyidik Polres Bima Kota Ditunggu Kejaksaan Negeri Bima Untuk Serahkan Tersangka H. Jamil


Kota Bima, Inside Pos,- 

Berkas perkara H.Jamil salah satu tersangka kasus kematian Desi di dalam Kost Tri In One Kelurahan Sadia lalu, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bima. 

Seperti diberitakan solusinews.com Kasi Datun Syahrul Rahman beberkan, berkas perkara H.Jamil sudah lengkap, hingga kini pihaknya masih menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. 


Berkasnya pernah dikembalikan tahun lalu, ada beberapa hal yang perlu dilengkapi. Setelah diperiksa dan diteliti, akhirnya berkas perkara tersangka H. Jamil dinyatakan lengkap. 

"Berkasnya lengkap, sekarang tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka," Ujarnya usai menerima masa aksi depan Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Selasa (11/4). 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Reyendra mengaku belum ada koordinasi dari JPU terkait berkas kasus itu sudah di P21. Sekarang ia bersama penyidik akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bima. 

"Sampai sekarang kita belum terima pemberitahuan bahwa berkas tersebut sudah P21, nanti penyidik akan koordinasi dengan JPU,"  Katanya

#Pena Bumi

Selasa, 11 April 2023

H Jamil 'Penjual Obat Aborsi' Bebas, Aktivis Bima Marah Kasus Kematian Desi Tidak Serius Diproses Kejaksaan Bima


Kota Bima, Inside Pos,- 

Demo depan Kantor Kejaksaan Negeri Bima, aktivis dari Aliansi Poros Pemuda Nusantara (APPN) minta H. Jamil penjual obat aborsi yang sudah ditetapkan tersangka segera ditangkap dan diproses sesuai aturan hukum, Selasa (11/4). 

Aktivis Bima, Muhaimin Alias Mhikel dalam orasinya menyampaikan, Kejaksaan dan Polres Bima Kota tidak serius terkait kematian Desi asal Ambalawi. Menurutnya, Desi Merenggang nyawa di Kostnya melibatkan banyak pihak. Teman Desi, Pacar dan Penjual Obat Aborsi. 

Kata Muhaimin dari keterlibatan beberapa oknum warga ini namun hanya beberapa orang yang dijerat. Sedangkan H. Jamil selaku Penjual Obat dan Pacar korban, Muhamad Asiraf masih hirup udara bebas diluar penjara. Begitupun tersangka lainnya. 

Menurut Pria Asal Soki ini, kematian Desi di dalam Kost Tri In One Kelurahan Sadia lalu, ada 4 orang tersangka dijadikan tersangka, 3 orang dari 4 tersangka itu, sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Bima pada bulan lalu. 

"Saya yakin Kejaksaan memiliki nurani. Jangan biarkan pelaku kejahatan berlaku bebas. Apalagi mereka adalah otak kematian desi," desaknya

Dari kasus ini, Mereka adalah Nurhaedah divonis 2 tahun 6 bulan, Majia Riski juga divonis 2 tahun 6 bulan dan Mita hanya divonis 2 tahun penjara. 

Yang menjadi pertanyaan publik, tersangka H. Jamil pemilik apotik yang menjual obat tersebut kapan diproses, padahal berkasnya sudah dilengkapi oleh Polres Bima Kota dan sudah dilimpahkan le Kejaksaan pada tahun lalu. 

"Kenapa berkas H. JML tidak diproses, sedangkan 3 orang yang lainnya sudah divonis, padahal ini kasus yang sama,"bebernya

Dalam aksi itu meraka meminta pihak Kejaksaan Negeri Bima agar segera proses dan adili H.Jamil selaku pelaku pemilik apotik yang menjual obat aborsi. 

Masa Aksi juga meminta pihak Kejaksaan untuk melakukan koordinasi terhadap penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk melakukan pemanggilan terhadap MA yang juga diduga sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut. 

"Kami juga meminta agar Muhammad Asiraf segera ditangkap, karena dia diduga kuat sebagai otak terjadinya aborsi saat itu," Desaknya

Sementara itu pihak Kejaksaan Syahrul Rahman menjelaskan, bahwa berkas perkara kasus itu sudah dinyatakan lengkap, pihaknya masih menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka oleh Polres Bima Kota. 

"Mengenai keterlibatan MA silakan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bima Kota," Katanya


#Pena Bumi

Senin, 20 Maret 2023

Keluarkan SK Baru, BAZNAS Kabupaten Bima Ganti Unit Pengumpul Zakat Sepihak

 


Bima, Inside Pos,-

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bima diduga mengganti sepihak unit pengumpul zakat (UPZ) dari tingkat Kecamatan hingga Desa.

Pergantian sepihak UPZ tersebut modusnya dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) baru. Padahal sesuai SK lama, masa jabatan UPZ akan berakhir tahun 2025 mendatang.

Data yang diperoleh media ini, SK terbaru pergantian tersebut seperti UPZ pada semua Desa di Kecamatan Wera. Mereka yang diangkat  2021-2025 itu diganti secara sepihak.

Berdasarkan informasi, SK lama UPZ dianggap  sudah tidak berlaku lagi. Karena saat ini, komposisi pengurus BAZNAS Kabupaten Bima telah berubah.

Menanggapi hal itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Bima,Drs.H. Zainuddin, MM enggan memberikan komentar. Ia mengarahkan agar persoalan tersebut bisa bertemu langsung dengan Wakil Ketua II.

"Ketemu saja dengan Wakil Ketua II," katanya belum lama ini.

Hal yang sama juga disampaikan, Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Bima, Ir. H. M. Taufik Rusdi M.Ap. Bahkan Ia mengarahkan agar persoalan tersebut dengan UPZ Kecamatan.

"Coba komunikasikan dengan UPZ Kecamatan," ujarnya.

Meski demikian, Ia mengakui, SK pengukuhan atau pengangkatan UPZ tingkat Desa tersebut dikeluarkan BAZNAS Kabupaten Bima. Namun Ia enggan menjawab saat ditanyakan dasar dan pertimbangannya, mengingat SK lama masih tersisa sampai 2025 mendatang.

LSM NTB Ancam Demo Pemda Bima Terkait Tanah Adat So Sori Lembo di Sampungu



Bima, Inside Pos,-

Kordinator Pergerakan Koslisi Lembaga Swadaya NTB Raya, Iskandar S. Sos, mengecam dan mengutuk pengambilan dan pengukuran lahan Milik masyarakat Adat Donggo di So Sori Lembo oleh Mantan Bupati dan Kepala Desa Sampungu, menguasai lahan seluas 50 hektar, dibagikan ke pejabat, eks pejabat Kabupaten Bima, serta orang dekatnya. Sedangkan Sampungu Kecamatan Sorimandi, hanya menjadi penonton.

"Lahan yang luasnya kurang lebih 50 Ha sudah diukur dan di bagi oleh Mantan Bupati Bima, H.Zainul HM.Noer dan kades ke Beberapa masyarakat kota Bima, Anak. Adik dan Iparnya," Tuding Iskandar dilansir dimedia Donggonews.com

"Bahkan dari hasil investigasi Lembaga LSM NTB RAYA, telah terjadi mark up data kepemilikan lahan oleh Kades Sampungu dalam memberikan rekomendasi pengukuran lahan di So Sori Lembo, untuk di jual ke investor TAMBAK UDANG yang mau menggarap lahan di lokasi obyek sengketa tersebut," lanjutnya.

Karena dalam waktu dekat KOALISI LSM NTB RAYA, wadah gabungan dua belas LSM NTB bersama masyarakat Donggo akan melakukan Aksi besar-besaran di Pemda Bima dan kantor BPN Kabupaten Bima.

Dikatakan,  aksi yang dilakukan menolak masuk tambak yang diduga menjadi biang raibnya tanah milik masyarakat Adat Soromandi dengan sistem pengukuran yang tidak berprosedur.

Menurut Iskandar, menduga selain Mantan Bupati, Kepala Desa, ada beberapa oknum mengatasnamakan tokoh masyarakat Donggo-Soromandi yang menjadi otak mafia tanah di Sampungu.

"Termasuk kaki tangan perusahaan Tambak Udang, initial Ykb. Yang kini sedang terjerat kasus pemalsuan pengukuran tanah negara di Kecamatan Tambora," jelas Iskandar.

Mantan Bupati Zainul Arifin, yang juga anggota DPR RI, ketika dikonfirmasi mengakui tanah milik 40 HA di So Lembo, kini tinggal 5 HA, diluar. Atas nama anak, kakak, ipar, masing-masing 2 HA. Sisanya sudah raib diambil orang.

"Diantara yang mengambil tanah Oknum Notaris Rml 5 HA dan masyarakat Sampungu yang bermain dengan kepala desanya," cerita Zainul. Untuk itu, lanjutnya, saya akan menuntut Oknum Notaris Rml dan BPN Kabupaten Bima.

Kaitan kasus So Lembo, Ketua Komisi 1 DPRD Rafidin, S.Sos, menolak keras kehadiran PT Petambak Udang yang membangun usaha diatas masyarakat.

Karena berdampak luas kepada masa depan setempat. Pada umum kabupaten Bima. Posisi Lokasi tersebut berhadapan langsung dengan  laut lepas. Sangat rawan terhadap ancaman keamanan bangsa dan negara. Terutama ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kabupaten Bima.

"Disamping terancam Kamtibmas setempat. Bisa saja nanti menjadi tempat transit perdagangan barang haram. Mengingat posisi pesisir So Lembo, yang sangat strategis. Berhadapan lautan lepas," sinyalemen Rafidin.

Mantan Aktifis dan Ketua PWI Kabupaten Bima, mengaku bersama masyarakat Sampungu akan mempertahankan tanah rakyat dikuasai oknum pejabat dan mafia tanah So Lembo Sampungu.

Informasi dari lapangan, So Lembo, hanya beberapa orang saja warga Sampungu yang memiliki tanah.  Sekitar 98% dimiliki oknum pejabat, mantan pejabat dan keluarganya.

Mencuat kasus  tanah So Lembo karena sekarang sedang terjadi transaksi. Dengan harga pembelian  bervariatif. Harga beli pada masyarakat awam 100juta/hektar. Sedangkan untuk tokoh masyarakat berpengaruh dan oknum pejabat 250juta/hektar?

Kades Sampungu berulang kali dihubungi via Ponsel  085338411558, hanya disambut nada dering. Tidak diangkat.

#Pena Bumi

Jumat, 17 Maret 2023

Kepala Cabang Bank Dinar Klarifikasi Pernyataan Debitur ASN Terkait Sita ATM dan Buku Rekening



Bima, Inside Pos,-

Penyataaan Debitur dari ASN BKKBN Bima terkait ATM dan Buku Rekening disita pihak Bank Dinar kini mendapatkan Klarifikasi dari Kepala Cabang Bank Dinar Bima, Wahyu Ramadhan. 

Kepada Media ini, Wahyu Bank DINARmenanggapi “nyanyian” Debitur, Sahroni Ramadhan terkait dugaan kejanggalan.  Antara lain menyangkut ATM dan Buku Rekening pribadi nasabah yang dipegang oleh Bank tersebut dan jumlah tunggakan angsuran.

Kata Wahyu,  buku rekening dan ATM pribadi milik nasabah, Sahroni Ramadhan bukan disita melainkan dijadikan jaminan. Sebab, penyuluh pada UPT BKKBN Kabupaten Bima itu  merupakan Debitur kredit jenis Tunjangan Kinerja (Tukin). Jaminanya yakni buku rekening dan ATM, tidak ada jaminan lain seperti sertifikat tanah, SK, BPKB dan lain sebagainya.

“Artinya buku rekening dan ATM milik Sahroni Ramadhan dijadikan Jaminan, makanya kita tahan bukan disita atau dipegang oleh Kami tanpa dasar yang jelas,” Terang Wahyu diruang kerjanya Jum,at (17/03/2023).

Bahkan hal itu sudah disepakati bersama dan dituangkan dalam perjanjian awal antara Bank dengan Nasabah. Semuanya tertuang dalam perjanjian awal yang ditandatangani oleh nasabah, jadi sama sekali tidak ada unsur pemaksaan yang dilakukan oleh Bank terhadap nasabah.

“Jaminan itu aman selama ditangan kami, tidak bisa digandakan dan dialihkan tanpa sepengetahuan karena tanggungjawab masih ada sama kami. Kecuali sudah lunas ya terserah nasabah dan kami tidak pernah paksa nasabah,” ujar Wahyu di Ruang Kerjanya.

Putra asli Tanah Bima ini menjelaskan, terdapat beberapa point penting yang tertuang dalam perjanjian tersebut. Sehubungan dengan adanya kredit pada Bank Dinar cabang Bima sebesar Rp.79 Juta dengan jangka waktu 84 Bulan atau 7 Tahun. Maka dari itu, saya (Sahroni Ramadhan) menyatakan dengan sebenar-benarnya   dengan ini berjanji bahwa seluruh tukin saya tidak sedang digadaikan, digunakan untuk membayar kewajiban  pada pihak lain bersamaan dengan itu dan hanya digunakan untuk membayar angsuran kredit pada Bank Dinar.


Kedua, seluruh tukin saya tidak tidak sedang digadaika, dijaminkann atau digunakan untuk membayar kewajiban pada pihak lain atau tindakan lain yang bersamaan dengan itu selama saya masih memperoleh fasilitas pembiayaan di Bank Dinar.

Ketiga, tidak akan memblokir atau menyuruh blokir atau memberi perintah blokit atau memberi kuasa blokir dipihak manapun rekening tunjangan kinerja saya tanpa ijin dari Bank Dinar, tidak akan melakukan perubahan atau permohonan nomor rekening  atau perubahan bank tempat tukin  tanpa persetujuan  tertulis dari Bank Dinar dan bersedia menjalankan kewajiban sebagai nasabah sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Selain itu, nasabah juga menyatakan tidak akan mengajukan pensiunan dini selama mendapat fasilitas pembiayaan dari Bank Dinar, tidak akan melakukan tindakan  indispliner, tidak akan menyalhgunaan dana pada Institusi Kerja, tidak akan melanggar kode etik PNS, tidak akan melalaikan kewajiban, tidak akanmelakukan tindakan pidana, emngundurkan diri,  tidak akan melakukan penarikan tukin  pada Bank tempat pembayaran Tukin melalui media apapun dan pernyataan lain yang dituangkan serta ditandatangani oleh Nasabah.  Termasuk, konsekuensi ketika sejumlah pernyataan dalam perjanjian tidak dipenuhi.

“Semuanya sudah diatur, jika kita mengacu pada UU perdata, ketika kedua belah pihak sepakat dan perjanjian itu halal, maka sah semuanya,” tandasya.

“Tapi saya perlu luruskan, selama ini dia bayar sendiri angsuranya, penarikan dilakukan olehnya lewat Mobile Banking. Jadi bukan dipotong oleh kami melalui ATM Bank Mandiri yang dijadikan sebagai  jaminan kredit,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Wahyu pun menanggapi soal jumlah tunggakan nasabah, Sahroni Ramadhan.  Berdasarkan data yang ada, nasabah tersebut belum membayar angsuran pada Bulan Februari 2023 dan Maret 2023. Sebelum pencairan ada dua kali pengendapan, sementara angsuran kreditnya jatuh tempo tanggal 2.

“Kita kan tetap bayar tanggal 2 sesuai waktu jatuh tempo, makanya terjadi dua bulan tunggakan. Ini semua sesuai data dan juga bukti berupa rekening koran,” terangnya


#Pena Bumi

Kamis, 16 Maret 2023

Aneh, Bank Dinar Syaratkan ATM dan Buku Rekening Bank Mandiri Untuk Pinjamam Tukin ASN

 



Bima, Inside Pos,-

Bank DINAR di Daerah Bima berulah.  Debitur bernama Syahrul Ramadhan yang bertugas sebagai ASN BPKBN Bima merasa dikorbankan dari manajemen perbankan tersebut. Parahnya, untuk mendapatkan pinjaman uang di Bank Dinas, ASN harus menjaminkan ATM dan Buku Rekening tukin mereka dari Bank Mandiri. 

Diungkapkan Sahrul Ramadhan, merasa tercekik menjadi nasabah Bank yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Kota Bima tersebut.

Masalahnya, bukan karena angsuran tapi terdapat dugaan kejanggalan lain. Sebut saja, Kartu ATM dan Buku Rekening miliknya untuk Tunjangan Kinerja (Tukin)  sebagai Penyuluh UPT BKKBN sudah dipegang oleh Bank tersebut.

“ATM dan Rekening Bank Mandiri milik saya sudah 3 Tahun dipegang oleh Bank Dinar. Jadi selama ini, berapa tukin dan termasuk yang mencairkan uang tukin saya adalah mereka, karena PIN ATM saya sudah diketahui oleh mereka,” ungkap Sahrul Ramadhan pada Wartawan Kamis (16/03/2023).

Meski ATM, Buku Rekening dan PIN ATM sudah dikasih tahu oleh Nasabah, namun pihak Bank tersebut kerap kali berulah. Bahkan, diduga kuat menghina, mengancam dan menekan Nasabah dimaksud.

“Sebenarnya apa kesalahan saya yang fatal, yang jadi masalah itu ketika saya tidak memenuhi kewajiban sebagai Nasabah. Tapi ini tidak angsuran kredit tetap saya bayar setiap pencairan tukin.Lagipula buku rekening dan ATM Bank untuk tukin saya kan sudah dipegang oleh mereka,” tandasnya.

Kejanggalan pun dirasakan oleh nasabah ketika jumlah uang yang dikredit tidak berkurang, dari pengajuan kredit sebesar Rp.80 Juta tapi disetujui Rp.79 Juta. Sementara yang diterima Rp.72 Juta, karena untuk anggaran cadangan Tiga Bulan.Karena impas, jadi total yang Nasabah tersebt  terima hanya Rp.12 Juta.

“Jumlahnya tetap pada  Rp.72 Juta, padahal saya tetap rutin membayar angsuran kredit, itu bahkan sudah berlangsung selama 3 Tahun dari 2019 hingga 2023 ini,” bebernya.  

Sahrul Ramadhan mengaku tetap membayar angsuran kredit sebesar Rp. 1.830.000 per Bulan, pembayaran dilakukan saat anggaran tukin cair, Kecuali pada Bulan Februari 2023 ini, artinya tunggakannya hanya satu Bulan.

“Tapi menurut mereka saya sudah Dua Bulan menunggak, yakni Bulan Februari dan Maret 2023 ini. Padahal,  hanya bulan februari saja, ini bukan berdasarkan katanya tapi sesuai data dan bukti pembayaran angsuran” akunya.

Sesunggunya Sahrul Ramadhan dan keluarganya tidak mempersoalkan terkait hal itu, hanya saja cara pegawai bank Dinar yang dinilai tidak beretika, kasar, menghina, mengancam dan bahkan cenderung menekan tanpa ada pertimbangan kemanusiaan.

“Hari ini (Kamis. 16 Maret 2023), Empat Orang Karyawan Bank Dinar kembali mendatangi Rumah saya untuk menagih angsuran dua bulan. Padahal beberapa waktu lalu, saya sudah kasih Uang Rp.900 ribu. Mereka sempat adu mulut dengan istri saya, sehingga saya keluar dari kamar tidur dan nyaris tegang karena saya tidak terima dengan cara mereka,” terangnya.

Ia menegaskan saat ini belum bias terima atas perlakuan dan cara karyawan Bank Dinas tersebut. Sehingga dirinya berniat untuk melaporkan persoalan itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 

“Saya tidak akan mundur, saya bahkan akan melaporkan ke OJK, bukan soal uang tapi cara mereka yang tidak bisa menghargai sesame manusia terlebih saya sudah lama menjadi nasabah Bank Dinar,” tegasnya.

Sementara pihak Bank Dinar Bima yang hendak dikonfirmasi guna perimbangan berita tidak berhasil ditemui.

"Pak Kepala lagi rapat, baru saja mulai," kata Satpam Bank Dinar Bima pada Wartawan Kamis (16/03/2023) didepan Kantor Bank tersebut.

#Pena Bumi

Senin, 27 Februari 2023

Perkara Distributor Pupuk CV. Rahmawati Dilimpahkan Kembali ke Kejati NTB

 


Bima,Inside Pos,- 

Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB kembali melimpahkan berkas perkara Direktur CV Rahmawati, H. Ibrahim. Pelimpahan berkas tersangka kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi ini dilakukan pekan lalu.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan, penyidik telah melengkapi kekurangan dalam berkas perkara HI (H. Ibrahim). Petunjuk yang diberikan jaksa peneliti Kejati NTB telah dipenuhi.

”Untuk kedua kalinya berkas perkara HI kami dilimpahkan ke jaksa,” ungkapnya.

Sementara, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara HI dari penyidik Polda NTB. Saat ini, berkas tersangka masih diteliti oleh jaksa peneliti. 

"Belum ada kesimpulan, apakah sudah lengkap atau tidak," terangnya.

Bila petunjuk jaksa peneliti sudah dipenuhi dan berkas dinyatakan lengkap, kata Efrien, maka langkah selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti. Tetapi jika belum lengkap, nantinya berkas tersangka akan dikembalikan lagi ke penyidik. Tentu dengan sejumlah petunjuk untuk memenuhi syarat formil dan materiil. 

"Sekarang berkas tersangka masih diteliti," ungkapnya.


Dalam kasus ini, H. Ibrahim dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a jo pasal 1 sub 1E huruf A Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 4 huruf a jo pasal 8 ayat 1 dan 2. Dalam pasal tersebut diterangkan, barang-siapa melakukan suatu tindak-pidana ekonomi dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak-pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 1 e dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

H Ibrahim juga disangka melanggar Perpu RI Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo pasal 2 ayat 1, 2, 3 dan 4. Ditambah Perpres Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan jo pasal 30 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 dan Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. 


#Ipul


Minggu, 05 Februari 2023

Rangga Babuju Tunjuk 6 Lawyer Terkait Ujaran Kebencian Lewat- Medsos



Bima, Inside Pos,-

Rangga Babuju melawan. 6 lawyer terbaik di NTB ditunjuk untuk dampingi proses hukum terkait ujaran kebencian terhadap eks Direktur Perumda Aneka Kota Bima ini. 

Melalui Telepon seluler, Pemilik nama lengkap Julhaidin, SE ini mengaku mendapatkan serangan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook. Tidak hanya satu akun. 

Kata Rangga, hinaan terhadap dirinya berawal dari ketika memberikan masukan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Bima soal urgensi Wifi Gratis disejumlah Kelurahan. Total anggaran, senilai Rp 1.6 Milyar. 

Menurut Rangga, program wifi itu malah akan membuat masalah baru. Salah satunya adalah jangkauan Wifi tentunya tidak akan lebih dari 25 meter ke segala arah. Tidak semua rumah RW punya barugak tempat orang akan berkerumunan menggunakan Wifi. Dan malah akan menjadi fasilitas personal RW dan tetangga nya saja. 

Jika saja menjadi 'Wifi Publik' yang dipasang di Terminal Dara, Lapangan Seraruba, Lapangan Pahlawan, Pantai Kolo, Pantai Lawata, Taman Amahami, Taman Ria, Lapangan Manggemaci, Lapangan Kodo, dan areal publik lainnya, manfaatnya akan jauh lebih besar. Anak-anak muda maupun remaja akan memenuhi areal publik tersebut. 

"Ada peningkatan ekonomi masyarakat yang signifikan jika area publik mendapatkan akses Wifi Gratis,"saran Rangga

Ternyata saran dan kritik Rangga tidak diterima baik. Justru mendapatkan hinaan dan cacian diluar rasa kemanusiaan. 

"Tulisan saya standar wajar saja. Berharap program pemerintah Kota bersentuhan langsung dengan peningkatan perekonomian warga di Kota Bima," ujarnya

Buntut dari ujaran kebencian itu, Rangga Babuju mengaku sudah menunjuk 6 kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum ITE. Ia akan melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum. 

"Atas saran dan pendapat beberapa keluarga dan sahabat, saya memang harus melaporkan sejumlah akun tersebut karena sudah berlebihan menghina saya. Padahal saya tidak memiliki masalah dengan pemilik akun tersebut," terangnya. 

Sementara itu, Chairul Fatihin, SH  membenarkan pihaknya akan memberikan bantuan hukum atas laporan ITE Rangga Babuju. Tidak hanya dirinya, tapi ada 6 pengacara yang siap dampingi. 

"Termasuk LBH Amanah ikut memberikan bantuan hukum kepada Rangga Babuju," aku pria disapa Rafa ini

Sementara ini, pihaknya sudah mendapatkan beberapa bukti 'Penghinaan' melalui media elektronik. beberapa akun yang sudah kami screenshoot dan banyak komentar dari akun lainnya yang juga akan laporkan karena ikut melakukan penghinaan tersebut 

"Pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Jelasnya

Kata Rafa, Akun-akun tersebut menuduh kliennya,  adalah maling/mencuri/merampok/menggelapkan dana Perusda tahun 2021, disertai dengan umpatan dan caci maki (kata-katanya jelas dan menghina). 

"Sementara kami tau bahwa klien kami pernah disidik, diselidiki atau dipanggil untuk menjalankan proses hukum. Baik oleh pihak Inspektorat, BPKP maupun Kepolisian," tegasnya.

Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu:

"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,"pungkasnya

#Pena Bumi


Selasa, 24 Januari 2023

Direktur CV. Oi Monca Segera Laporkan Oknum Kontraktor Gunakan Perusahan Tanpa Izin Oknum



Bima, Inside Pos,-

Oknum kontraktor yang mengerjakan paket irigasi akan segera dilaporkan ke Polisi oleh pemilik  CV. OI Monca. Hal itu dilakukan lantaran oknum Kontraktor tidak meminta izin atas pengerjaan peker yang berlokasi di Desa Taloko Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima.


Direktur CV Oi Monca, Furkan asal Kota Bima, Senin, 23/01/2023 mengaku pagu dana proyek irigasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Bima itu senilai Rp. 94,7 juta. Ia mengetahui perusaha  miliknya digunakan oleh oknum Kontraktor setelah ada sms banking dari bank NTB Syariah Bima di Handphone miliknya. 


"Saya baru tahu tadi pagi setelah mendapat informasi dari sejumlah teman.dan saya sudah kumpulkan sejumlah bukti soal dokumen proyek tersebut,"ungkapnya kepada wartawan Koran Stabilitas di Kantor Redaksi Koran Stabilitas, Senin sore (23/1/2023).

Furkan juga mengaku kecewa dengan pihak dinas yang memproses dokumen perusahaan untuk mengerjakan proyek tersebut tampa sepemgetahuan dirinya sebagai pemilik perusahaan.

"Masalah ini akan saya laporkan ke pihak berwajib dalam waktu dekat.Sebab uang proyek juga sudah masuk ke rekening perusahaan.Itupun setelah ada informadi dari sms banking saya melalui rekening bank NTB,"pungkasnya.

Masuknya uang di rekening atasnama CV.OI MONCA tersebut dibenarkan oleh Kepala Bank NTB Syariah Bima, Sirajudin."Uangnya sudah masuk dan sudah kita blokir.Uang proyek irigasi tersebut masuk pada tanggal 28 desember 2022,"cetusnya.


Sementara pihak dinas pertanian yang hendak dikonfirmasi, baik kadis pertanian, sekdis maupun kabid yang membidangi kegiatan origasi belum berhasil di temui koran ini.


#Pena Bumi

Kamis, 20 Oktober 2022

Ini Penjelasan Lengkap Humas Polres Bima Kota terkait tudingan Lepas Pelaku Narkoba



Bima, Inside Pos,-
Pemberantasan kasus peredaran Narkoba oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba setempat yakni AKP Tamrin, S.Sos, hingga kini masih fokus dilakukan di wilayah hukum Polres Bima Kota. Terduga pelaku dan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu berhasil diamankan. Kurir dan Bandar tak akan lolos dari Tim Resnakoba ini.

Untuk diketahui, sejumlah pelaku ada yang sudah divonis penjara oleh pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima dan ada pula yang masih menjalani proses hukum.

Tak hanya itu,  ada sejumlah terduga pengguna Narkoba jenis sabu yang menjalani proses rehabilitasi setelah dilakukan assesment oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) yang melibatkan pihak BNNK Bima, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bima dan Tim Dokter dari RSUD Bima.

Seperti yang dilansir di media online Visioner.com, Proses hukum terhadap sejumlah terduga pelaku melalui upaya rehabilitasi tersebut juga ditegaskan telah sesuai dengan proses, tahapan dan mekanisme yang berlaku. Salah satunya yakni merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI. Upaya hukum dimaksud merupakan salah satu bentuk edukasi terhadap masyarakat bahwa penyalahguna Narkoba itu ada tingkatanya dan ada dilakukan dengan cara rehabilitasi.

Sementara sejumlah terduga yang sebelumnya ditangkap baik oleh Tim Cobra Alpha maupun Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota dan selanjutnya dikembalikan kepada keluarganya setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik setempat, diakui bukan dilakukan secara serta-merta. Tetapi mereka dikembalikan kepada keluarganya karena pertimbangan tidak cukup bukti. 

Penjelasan sekaligus ketegasan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin kepada sejumlah Awak Media, Rabu sore (19/10/2022). Jufrin kemudian menjelaskan sejumlah terduga pelaku yang telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka, sejumlah terduga pelaku yang telah dikembalikan kepada keluarganya dengan pertimbangan tak cukup bukti dan sejumlah terduga pelaku yang menjalani proses hukum dengan cara rehabilitasi.

Antara lain soal terduga pelaku yang juga Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AI, AWD alias DN, FB, MI alias GMB, anak dibawah umur berinsial IP, AK dan IF. Soal AI ungkap Jufrin, yang bersangkutan ditangkap oleh Tim Resmob Polda NTB dibawah kendali Aipda Ardi Baron Bayuseno tertanggal 14 Januari 2022 di salah satu rumah kontrakan di BTN Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima.

“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh Tim Resmob tersebut tidak ditemukan adanya BB berupa Narkoba jenis sabu di tangan AS. Namun demikian, Tim Resmob tersebut membawa AI untuk diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Namun setelah diamankan beberapa hari sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota, selanjutnya Penyidik melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara memastikan bahwa AI tidak terbukti memiliki Narkoba jenis sabu. Dan hasil tes urine terhadap yang bersangkutan dinyatakan negatif sabu,” terang Jufrin.

Oleh sebab itu, Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota membuat berita acara resmi untuk mengembalikan AI kepada keluarganya. Dan upaya mengembalikan AI kepada keluarganya tersebut paparnya, telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Sekali lagi kami tegaskan, tak ada BB Narkoba dalam bentuk sabu yang diamankan oleh Tim Resmob Polda NTB dari AI. Saat dilakukan upaya penggeledahan di TKP terkaitAI ini, Tim Resmob Polda NTB juga tidak menemukan adanya BB Narkoba jenis sabu. Dan hasil tes urine terhadap yang bersangkutan dinyatakan negatif Narkoba. Untuk itu, kita tidak boleh memaksakan kehendak untuk menghukum AI yang tidak terbukti bersalah dalam kasus ini. Sebaliknya, tentu saja akan menjadi preseden buruk bagi Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota,” tutur Jufrin.

Sebelum AI ditangkap ujar Jufrin, terlebih dahulu Tim Resmob Polda NTB membekuk seorang oria berinisial AG. Dalam kaitan itu pula, Tim Resmob Polda NTB berhasi mengamankan BB Narkoba jenis sabu seberat  0,84 gram (berat netto).

“Usai dibekuk oleh Tim Resmob Polda NTB tersebut, AG digelandang ke kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota bersama BB Narkoba jenis sabu tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.

“Seiring dengan perjalanan penanganan kasusnya oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota, akhirnya AG ditetapkan sebagai tersangka secara resmi dan kemudian ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Selanjutnya perkara ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima hingga berkas perkaranya dinyatakan P21oleh pihak Kejaksaan pula. Singkatnya, proses hukum terhadap perkara ini tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima,” tandas Jufrin.

Jufrin kembali membeberkan, terkait penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial SW alias DN pada tanggal 31 Oktober 2021 di salah satu kamar kos di wilayah Kelurahan Santi Kecamatan Mpuda Kota Bima oleh Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polda Bima Kota yang saat itu dipimpin oleh Aiptu Krisna Wibawa berhasil mengamankan BB Narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram (berat netto). Pada hari yang sama ujar Jufrin, Tim Cobra Bravo juga ikut mengamankan seorang terduga berinisial SW. SW ikut diamankan oleh Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota yakni setelah sekitar 10 menit lamanya berada di kamar kos itu pula.

“Usai dibekuk, keduanya langsung dibawa ke Kantor Sat arkoba Polres Bima Kota guna diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seiring dengan perjalanan penanganan kasus ini, SW alias DN diamankan selama beberapa hari di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik setempat. Pun demikian halnya dengan terduga berinisial AW,” papar Jufrin.

Hasil tes urine terhadap SW alias DN dijelaskan positif menggunakan Narkoba jenis sabu dengan kategori tingkat sedang. Sedangkan hasil tes urine terhadap AW dinyatakan negatif Narkoba. Setelah melewati sejumlah proses dan tahapan penanganan kasus ini, Penyidik akhirnya melakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara tersebut menyatakan bahwa SW alias DN harus menjalani upaya rehabilitasi. Namun sebelumnya, SW alias DN dilakukan assesment lebih dari satu kali oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) yang melibatkan pihak Kejaksaan setempat, pihak BNNK Bima dan pihak Dokter pada RSUD Bima. Sekali lagi, dalam kasus ini SW alias DN juga menjalani proses hukum dengan cara direhabilitasi. Sedangkan AW, secara resmi dikembalikan kepada keluarganya oleh Penyidik setempat karena pertimbangan tidak cukup bukti dan hasil tes urinenyapun dinyatakan negatif Narkoba,” ungkapnya lagi.

Jufrin membeberkan tentang penanganan kasus 6 orang terduga pelaku yang masih dibawah umur yakni berinisial IF, AK,  IP, TM, AR dan WH yang ditangkan olehTim Cobra Alpha Sat narkoba Polres Bima Kota tertanggal 7 September tahun 2022 sekitar pukul 02.00 Wita di wilayah Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda-Kota Bima. Dalam kasus ini, Tim Cobra Alpha berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram. Dan BB tersebut ditemukan pada pakaian dalaman terduga pelaku berinisial IP, tepatnya disaat dilakukan upaya penggeledahan badan oleh Tim Cobra Alpha.

Usai dibekuk, 6 orang terduga bersama BB Narkoba jenis sabu tersebut langsung diangkut ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya keenam terduga pelaku tersebut dilakukan pemerikasan secara intensif selama beberapa hari oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota.

“Hasil tes urinye terhadap IP, AK dan IF dinyatakan positif menggunakan Narkoba. Sedang hasil tes urine terhadap TM, AR dan WH dinyatakan negatif menggunakan Narkoba. Upaya selanjutnya terkait penanganan kasus ini, penyidik melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara menjelaskan bahwa TM, AR dan WH kembalikan secara resmi kepada keluarganya karena pertimbangan tidak cukup bukti,” jelasnya.

Sementara hasil gelar perkara terhadap ketiga terduga yang positif menggunakan Narkoba dari hasil tes urine tersebut ucap Jufrin, dinyatakan dilakukan assesment oleh pihak TAT. Usai menjalani assesment lebih dari satu hari, akhirnya ketiganya direkomendasikan oleh pihak TAT untuk diproses secara hukum dengan cara rehabilitasi.

“Dan ketiga ketiga terduga pelaku tersebut sudah menjalani rehabilitasi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Bima. Sekali lagi, upaya rehabilitas terhadap ketiga terduga pelaku itu adalah bagian dari proses hukum,” urainya.

Ikhwal tertangkapnya seorang terduga pelaku berinisial FB dan seorang pria berinisial IS alias GMB tertanggal 21 September 2022 di salah satu rumah di wilayah Keluarahan Penaraga Kecamatan Raba-Kota Bima oleh Tim Cobra Bravo dengan BB seberat 0,40 gram yang dibungkus dengan 2 plastik klip, ditegaskan bahwa penangananya dilakukan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik setempat.

“Dari hasi intergogasi dan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik, BB Narkoba tersebut disita oleh Tim Cobra Alpha dari FB. Sedangkan baik pada saat ditangkap hingga dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik, dijelaskan tidak ditemukan adanya BB Narkoba jenis sabu pada IS alias GMB. Oleh sebab itu, IS alias GMB hanya dijadikan sebagai saksi. Namun hasil tes urine terhadap keduanya, dinyatakan positif menggunakan Narkoba,” sebut Jufrin.

Masih soal penanganan kasus ini, tahapan selanjutnya Penyidik melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut, FB dinyatakan untuk proses secara hukum dengan cara rehabilitasi. Namun sebelumnya, FB dilakukan assesment terlebih dahulu selama lebih dari 1 hari oleh pihak TAT. Upaya assesment oleh pihak TAT juga dilakukan kepada IS alias GMB.

“Dan proses hukum dengan cara rehabilitas tersebut juga dijalani oleh FB. Sementara IS alias GMB, dalam kasus ini hanya dijadikan sebagai saksi. Sebab, saat dibekuk oleh Tim Cobra Bravo tersebut menjelaskan bahwa BB Narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram itu dikuasai oleh terduga berinisial FB,” tuturnya lagi.

Pada hari yang sama (usai FB dan IS alias GMB dibekuk), Tim Cobra Bravo melakukan upaya pengembangan hingga berhasil meringkus terduga pelaku berinisial GNW. GNW dibekuk di rumahnya di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima dengan BB 1 lembar plastik klim berisi Narkoba jenis sabu seberat 4,38 gram.

“Dalam kasus ini GNW mengakui bahwa Narkoba jenis sbau terebut adalah miliknya. Dan FB mengaku bahwa Narkoba jenis sabu yang diamankan pada oleh petugas seberat 0,40 grma (beran netto) itu bersumber dari GNW pula. Pun hal itu juga dibenarkan oleh GNW,” bongkar Jufrin.

Seirng dengan penanganan kasus ini oleh Penyidik Sat narkoba Polres Bima Kota, akhirnya GNW telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi setelah Penyidik melakukan gelar perkara.

Singkatnya, Jufrin memastikan bahwa sejumlah terduga pelaku yang telah dikembalikan secara resmi kepada keluarganya itu tentu saja karena pertimbangan tak cukup bukti dan ada pula yang dinyatakan negatif narkoba melalui hasil tes urine. Sedangkan hasil gelar perkara menyatakan bahwa sejumlah terduga pelaku harus menjalani proses hukum melalui rehabilitasi setelah dilakukan assesment oleh pihak TAT dimaksud, pun telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dasar hukumdari rehabilitasi tersebut yakni Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menkumham RI, Menkes RI, Mensos RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNN RI tahun 2014 tentang penanganan pecandu dan korban penyalahguna Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi. Selain itu, juga mengacu kepada Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 01 tahun 2016 tentang pecandu dan penyalahguna Narkotika dan Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri nomor: ST/23/III/2021/Bareskrim tanggal 04 Maret 2021 tentang Restoratif Justice (RJ) bagi pecandu dan penyalahguna Narkotika,” pungkas Jufrin

#Pena Bumi

Minggu, 16 Oktober 2022

Hukuman Disiplin Ringan Kasus Peras Bos 'Kerosene', Resmob Ardi Baron Miliki Asset Milyaran

 


Bima, Inside Pos,- 

Sempat viral, Oknum Resmob Bima di Periksa Provos Brimob Polda NTB beberapa waktu lalu. Hal itu berkaitan dengan dugaan Pemerasan terhadap pembisnis Kerosene (Minyak Tanah) di Sape. Korbannya Idris alias Cobra. 


Mengejutkan, dalam keputusan kasus dugaan pemerasan itu, 5 Lima Oknum Resmob Bima telah diperiksa secara internal oleh Provos Brimob Polda NTB, yaitu, Andi Baron, Irfan, Muhamad Sauqi, Yusuf dan Nazamuddin. Awal kasus ini mencuat dari pengaduan warga melalui Pesan Elektronik di Intitusi Kepolisian.



Berdasarkan data diperoleh Media ini, dari Lima Anggota Resmob hanya Tiga yang mendapat sanksi, itupun hukuman ringan. 


Ketiganya yakni Ardi Baron Bayu Seno, Nazamuddin, SH dan Muhammad Yusuf. Wujud pelanggarannya  adalah menyalahkan gunakan wewenang berupa tidak menjalankan tugas secara provisional, proposional dan prosedural pada saat melaksanakan kegiatan penangkapan , penggeledahan, penyitaan dan pengamanan Mitan miliknya cobra. 


Sementara pasal yang dilanggar yakni pasal 4 huruf "f",  pasal 5 huruf " a", pasal 6 huruf "q" PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin Anggota Polri. Sedangkan sanksinya, hanya dalam bentuk teguran tertulis, tunda DIK 6 (Enam) Bulan TMT 28 Juli 2022 s/d 28 Desember 2022. 


Selain itu, juga ketiganya dikenakan sanksi tunda UKG 6 (Enam) Bulan TMT 1 Januari 2023 s/d 30 Juni 2024. Terakhir, patsus 7 hari TMT 29 Juli s/d 4 Agustus 2022.


Padahal bentuk pelanggaran nya sangat jelas, kemudian diperkuat dengan proses hukum atas kasus dugaan penyelundupan Mitan yang sedang ditangani oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota. 


Lebih menariknya lagi, data  diperoleh media ini, Ardi Baron Bayu Seno sudah menjadi Kanit Resmob sejak Tahun 2008 lalu hingga saat ini. Anggota Brimob berpangkat AIPDA itu diketahui memiliki harta kekayaaan, salah satunya Kos-Kosan lantai Dua yang berlokasi dibeberapa titik. Seperti di Lingkungan Ranggo Kelurahan Sarae Kecamatan dan Rasana'e Barat Kota Bima. 


Ditambah lagi, dugaan harta kekayaan berupa lahan pertanian di Wilayah Kabupaten Bima. Asset Oknum Kanit Resmob ini mencapai Milyaran Rupiah. Diduga kuat, dengan jabatan  kanit selama ini ia mendapatkan keuntungan  dari jatah bisnis haram di Bima. Terutama Jaringan Bisnis barang haram. 

#Pena Bumi 


Jumat, 30 September 2022

Memalukan!! Dokter Ak 'Tipu' Warga Ratusan Juta

 



Kota Bima, Inside Pos-

Tak tau malu, Dokter Ak diduga menipu uang sebanyak Rp. 175 juta milik warga Kota Bima. 


Dokter Ak  yang bekerja di RSUD BlUD Bima ini akhir juga telah dilaporkan ke Polres Bima Kota. 


Kepada media, AR pemilik uang yang minta namanya diinisialkan menyampaikan, pada tahun 2019 lalu Ak meminta pinjaman uang 175 juta untuk mengurus proyek pembangunan klinik di sebelah timur Kantor PLN Bima. 


Waktu itu, Dokter ini menjanjikan uang tersebut akan dipinjam selama 3 bulan saja.  Namun hingga sekarang, uang tersebut tidak juga kunjung dikembalikan dengan alasan tidak jelas. Saat diminta dengan cara baik-baik, hanya bisa menangis dan meminta waktu untuk mencari uang. 


"Tidak ada niat baik sedikit pun dari Dokter Ak mengembalikan uang saya, padahal saya sudah bantu dia," Ujarnya, Jumat (30/9). 

 


Menurut AR, Sekarang sudah masuk akhir tahun 2022, uangnya belum juga dikembalikan. Ak menjanjikan akan menyelesaikan hutang nya tesebut pada bulan ini, namun hinga akhir bulan sekarang tidak ada kabar apapun dari dokter tesebut. 


"Saya menyesal bantu dokter ini, saya kira dia orang baik, ternyata dia telah menipu saya," Sesalnya. 


Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Reyendra membenarkan adanya laporan tersebut dan tengah diproses. Para saksi, korban dan terlapor juga sudah dimintai keterangan. 


"Dalam waktu dekat kami akan gelar kasus ini," jawabnya singkat 


#Pena Bumi 

Rabu, 21 September 2022

Lawyer IW Angkat Bicara Soal Polemik Perselingkuhan Oknum Polisi di Bima



Bima, Inside Pos,-

Lawyer IW (Janda), Firmansyah, SH meminta pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak ikut memprovokasi masalah melilit kliennya.


Menurut Firmansyah, masalah yang melibatkan kliennya IW dengan IS (oknum Polri) dan AS (Isteri Sah), biarkan hukum yang menyelesaikan. 


"Atas nama keluarga dan klien saya, kami meminta agar kasus ini tidak melibatkan orang yang tidak berkepentingan," terangnya


Kata Firmansyah, Kasus IW Janda  asal Bajosarae Sape itu telah memasukan  Laporan pengaduan dugaan tindakan penganiayaan dengan  nomor:ADUAN/ K / 772 / IX / 2022 / NTB / Res Bima Kota  tanggal 19 september 2022.


Selain itu, juga  melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak dan pencemaran nama baik dengan Nomor : ADUAN / K / 780/IX/2022 /NTB /Res Bima Kota ke Polres bima kota.


"Biarkan Penyidik PPA bekerja secara profesional. Tidak ada intervensi dari pihak lain," tegasnya


Pengacara asal Labuan Bajo itu mendorong sekaligus meminta  Polres Bima Kota untuk menindaklanjuti laporan tersebut. 


Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tapi disisi lain persoalan hukum yang dialami kliennya pun harus diproses secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. 


"Klien saya juga korban dalam peristiwa itu, tindakan atau perbuatan mereka diduga telah mencemarkan nama baik,menggerus harkat dan martabat klien kami beserta keluarganya menggunakan ITE" terangnya. 


Masalahnya lanjut Firmansyah, video saat penggerebekan malam itu bukan hanya dijadikan koleksi pribadi. Namun, disebar luaskan di medsos. 


"Secara hukum, tindakan semacam itu tidak dibenarkan," tandasnya. 



"Bagi kami, ini merupakan kasus serius. Sangat perlu ditindaklanjuti. Kami pun meminta kepada pihak-pihak yang tidak berhubungan langsung dan atau berkepentingan dalam perkara ini agar menahan diri untuk tidak membangun opini sesat, biarkan proses hukum berjalan sesuai dengan koridornya.Kami sebagai PH akan terus mengawal kasus ini sehingga menemukan keadilan yang sesungguhnya," tandasnya


Akhir wawancara, Firmansyah tidak menafikan jika dikemudian hari ada ruang komunikasi kekeluargaan kedua belah pihak, maka ia akan mempertimbangkan sisi yang tidak merugikan kliennya. Baik aspek hukum maupun sosial. 


"Jika ada ruang komunikasi, kita akan mempertimbangkan dengan baik dan tidak memberatkan pihak manapun," tutupnya


#Pena Bumi 

Senin, 19 September 2022

Coreng Institusi, Oknum Polisi di Bima Kepergok Isteri Sah Selingkuhi Janda

Saat AS menjambak rambut IW dirumah Kontrakannya di Kelurahan Pane, Minggu, 21.23 Wita


Bima, Inside Pos,-

Oknum Polisi IS (Inesial) kepergok selingkuh dengan Janda. Peristiwa memalukan institusi Polri di Bima-NTB ini terjadi di Kota Bima Kelurahan Pane, Pukul 21.23 WITA, Minggu. 


Kabarnya, IS bertugas di Polres Bima. Tepatnya di Wilayah Hukum Polsek Woha. Oknum Polri ini dipergoki oleh isteri sah  AS (Inesial) dirumah Kontrakan di Pane. Aksi AS sontak membuat warga sekitar berkumpul disekitar TKP. 


Dalam video durasi 2 menit 10 detik itu, terlihat beberapa keluarga AS membuka pintu kontrakan. IS berusaha menghalangi istrinya AS dengan merangkul lehernya. Tapi aksi itu di protes keluarga AS. Akhirnya IS melepaskan AS. 


Video dalam kamar juga, terlihat AS menjambak rambut selingkuh suaminya, IW (Inesial). Tidak hanya menjambak rambut tapi dengan kata-kata emosi diluapkan ke IW. 


Beruntung, Aparat Polres Bima Kota cepat berada di lokasi tersebut.


As kepada media online ini mengatakan bahwa suaminya sudah  Dua Tahun menjalin 'hubungan terlarang' dengan perempuan asal Bima  tersebut. 


"Setahu saya,  mereka sudah dua tahun berhubungan," ungkap Ibu yang sudah dikaruniai Dua orang  Anak buah pernikahannya dengan IS 


As membeberkan, aksi seperti ini bukan kali ini saja tapi sudah beberapa kali. Sebelumnya perempuan asal Desa Renda Kecamatan Belo ini pernah membuat surat pernyataan terkait perselingkuhan dengan IS di Ranggo Kelurahan Sarae dan lingkungan Nusantara Kota Bima. 


"Bahkan mereka  sudah pernah membuat surat pernyataan, saat itu suami saya bertugas di Polsek Soromandi," bebernya. 


Dilansir media online bebek.com, kejadian itu sempat menyita perhatian warga setempat. Beruntung tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 


Sesaat setelah kejadian, Anggota Propam Polres Bima kota dan Personil Polsek Rasana'e Barat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Oknum anggota polsek woha tersebut dan juga tetduga selingkuhan nya dibawa ke Mapolres Bima Kota. 


Baik oknum anggota maupun terduga selingkuhan nya menjalani pemeriksaan di Ruangan Propam polres setempat. 


Sementara As, istri sahnya IS memasukan laporan pengaduan ke SPKT Polres Bima Kota


#Pena Bumi

Selasa, 06 September 2022

Resnarkoba Polres Bima Kota Bekuk Oknum ASN



Bima, Inside Pos,-

Hebat. Resnarkoba Polres Bima Kota melalui Tim Cobra Alpha yang dipimpin  Anasrullah, berhasil bekuk oknum ASN AF (46) diduga lagi nyabu. Peristiwa ini berhasil diungkap oleh Resnarkoba, Selasa, 6 September 2022.  



Keduanya dibekuk oleh Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima di salah satu RT di wilayah Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota-Kota Bima.


Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam kasus itu yakni 1 bungkus sedang plastik diduga berisi Sabu seberat 0,19 gram (berat brutto), 1 buah alat hisap Shabu (bong), 2 bungkus klip kosong, 2 buah korek api gas, 4 buah sendok, 2 buah dompet, 1 buah tabung kaca dan uang tunai sebesar Rp350 ribu.


Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba, AKP. Tamrin, S.Sos membenarkan adanya peristiwa penagkapan kedua terduga pelaku oleh Tim Cobra Alpha yang dipimpin oleh  Aipda Anasrullah, SH. Keduanya dibekuk dalam kasus Narkoba jenis Sabu.


“Usai dibekuk keduanya langsung digelandang ke kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diamankan bersama BB. Kini keduanya masih diamankan sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota,” ungkap Mantan Penyidik Tipither Polres Bima Kota ini


Tamrin menjelaskan tentang kronologis pengungklapan kasus ini. Awalnya sekitar pukul 15.30 Wita, Tim Cobra Alpha mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu rumah di salah satu RT di Kelurahan Melayu tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu.


Atas informasi tersebut, Tim Cobra Alpha langsung melaporkanya kepada Kasat Narkoba setempat, AKP Tamrin, S.Sos. Selanjutnya Tamrin memerintahkan Tim Cobra Alpah untuk melakukan pengintaian, penyelidikan secara akurat dan mendalam di TKP.


“Saat dilakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam, ternyata informasi tersebut benar adanya. Saattiba di TKP, Tim Cobra Alpha langsung melakukan pengerebekan dan penangkapan terduga pelaku berinisial MF yang saat itu sedang berada di TKP. Saat melakukan penggeledahan badan terhadap MF dan penggeledahan di rumah itu, Tim Cobra  Alpha tidak menemukan adanya,” ujarnya


Tetapi saat Tim Cobra Alpha melakukan penggeledahan di WC, Tim Cobra Alpha berhasil menemukan BB berupa 1 plastik klip yang di dalamnya berisi 1 bungkus sabu, 1 buah alat hisap sabu alias bong, 2 bungkus klip kosong, 2 buah korek api gas, 2 buah sendok pipet, dan 1 buah tabung kaca.


“Usai mengamankan BB tersebut, Tim Cobra Bravo kemudian melakukan pengembangan ke rumah seseorang berinisial UN. Pengembangan tersebut dilakukan yakni atas dasar pengakuan terduga MF. Namun setelah tiba di rumah UN, Tim Cobra Alpha tidak menemukan AN alias yang bersangkutan sudah keluar dari rumahnya. Kendati demikian, Tim Cobra Alpha tetapmelakukan upaya penggeledahan di rumah milik UN. Namun saatpenggeledahan berlangsung di rumah itu, Tim Cobra Alpha tidak menemukan adanya BB Narkoba,” tutupnya 


#Pena Bumi

Rabu, 31 Agustus 2022

Pakai Knalpot Racing, 12 Ranmor Diamankan Polsek Pekat



Bima, Inside Pos,-

Polsek  Pekat Polres Dompu menggelar operasi penertiban Ranmor Roda Dua yang menggunakan knalpot racing di wilayah hukum polsek setempat, Selasa (30/8). 


Lokasi rajia di depan Mako Polsek Pekat Jalan Lintas Calabai - Dompu  Kecamatan  Pekat Kabupaten Dompu. 


Hasilnya, sebanyak 12 Sepeda Motor (SPM) yang menggunakan knalpot racing berhasil diamankan. 


Kegiatan diikuti oleh 5 orang anggota SPK I Polsek dibawah kendali Kapolsek Pekat  IPDA MUH. SOFYAN HIDAYAT, S. Sos.


Kapolsek Pekat, Ipda Muhammad Sofyan Hidayat, S. Sos mengatakan, adapun sasaran operasi tersebut yaitu kendaraan roda dua yang melintas di depan Mako Polsek Pekat baik dari arah Desa Calabai maupun Desa Pekat. 


"Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan 12 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing," kata mantan Kapolsek Soromandi Polres Bima tersebut. 


Lajutnya, untuk  para pelanggar yang sepeda motor diamankan tersebut, knalpot racingnya dikeluarkan. 


"Setelah disita kemudian diganti dengan knalpot standar masing-masing," tandasnya. 


 Kegiatan operasi penertiban dilaksanakan sebagai bentuk respon pihak Kepolisian Sektor Pekat terkait dengan keluhan masyarakat karena  banyaknya kendaraan dengan knalpot racing di Wilayah hukum polse pekat. 


"Itu dianggap sangat meresahkan khususnya pada saat jam istirahat dan ibadah," terangnya. 


Muhammad Sofyan menegaskan, pihaknya tetap melaksanakan kegiatan operasi penertiban terhadap ranmor roda dua secara rutin guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif diwilayah hukum Polsek Pekat.


#Pena Bumi

Rian: Saya Hanya Membantu Mengawasi Pekerjaan Proyek Poskeswan

 


Bima, Inside Pos,-


 "Saya hanya membantu mengawasi pekerjaan proyek Poskeswan di Soromandi," Bantah Ryan Anak Sekdis Peternakan Kabupaten Bima, Rabu, 31 Agustus 2022

 

Menurutnya, tidak ada unsur nepotisme. Karna CV. Yakuza bukan ditunjuk langsung untuk mengerjakan proyek itu. Tapi berkompetisi melalui  tender. 


Lagipula lanjut Pejabat asal Kecamatan Sape tersebut, proyek yang menghabiskan Uang Negara Rp. 750 juta itu dikerjakan oleh Direktur CV. Yakuza, Indra Gunawan. 


"Saya anak kandung Sekdis tapi Gun, dirut CV. yakuza. Saya hanya dimintai bantuan untuk mengawasi pekerjaan tersebut," terangnya


Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Bima, Saifuddin mengaku tender proyek tersebut dilakukan di LSPE. Namun  tidak terlepas dari tanggungjawab Disnak, karena PPK nya ada di dinas ini. 


"Kami juga yang mengawasi pekerjaan itu," tegasnya. 


Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek yang bersumber dari DAK Tahun 2022, Zainal menjelaskan, anggaran Rp. 750 juta itu diperuntukan untuk beberapa item pekerjaan. 


"Ada beberapa item seperti rehab total atap, rehab total kusen, pintu, jendela, tambah 1 ruang kantor dan 1 ruang  rumah dinas. Selain itu untuk keramik total, pagar depan dan pagar keliling serta meubelair," terangnya. 


#Pena Bumi 

Selasa, 30 Agustus 2022

"Nepotisme", Anak Sekdis Peternakan di Bima Kerjakan Proyek Renovasi Poskeswan


Bima,- Inside Pos,-


Kejahatanan Nepotisme di negeri ini tidak pernah usai. Memanfaatkan jabatan untuk kepentingan keluarga, kelompok dan golongan tertentu. 


Dugaan nepotisme terjadi diwilayah hukum Polres Bima. Salahsatu anak pejabat struktural di Lingkungan Dinas Peternakan Kabupaten Bima, Rian. 


Rian dikabarkan anak dari Sekretaris Dinas Peternakan, Drh Joko Agus Julianto. Dalam aturan di negara Indonesia, anak pejabat dan keluarga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan proyek menggunakan dana bersumber dari negara. 


"Ini dugaan nepotisme kuat sekali. Wajib kita kritik sikap oknum Sekdis karna memanfaatkan keluarganya untuk mengerjakan proyek revovasi dan penyedia sarana pendukung Poskeswan di Kecamatan Soromandi," Sorot Ketua PK. KNPI Soromandi, Syuryadin,S.Pd.I, Selasa 30 Agustus. 


Kata Syuryadin, dalam penggunaan anggaran proyek Poskeswan itu terlalu besar. Hal itu diliat dari fisik bangunan dan pagar yang dikerjakan oleh CV. Yakuza. 


"Kami tidak bisa membiarkan ada proyek yang bermasalah di Soromandi. Jika kami menemukan ada indikasi masalah setelah masa pengerjaan selama hitungan kelender 130 hari, maka kami akan rapatkan barisan untuk melaporkan proyek ke aparat penegak hukum," cetusnya


Tidak hanya itu, Mantan Sekretaris Umum BEM STIT Sunan Giri Bima 2008 ini  juga meminta kepada Kapolres Bima dan Kepala  Kejaksaan untuk mengirim tim untuk mengawal pengerjaan itu agar tidak merugikan negara. 


"Dari kasat mata, pengerjaan itu tidak sampai menghabiskan dana senilai Rp. 400 juta. Sedangkan nilai kontrak dalam proyek itu senilai Rp. 750 juta. Itu terlalu tinggi ukuran proyek Revofasi," pungkasnya.


Sementara itu, PPK Kegiatan proyek Poskeswan, Zainal Arifin, ST membenarkan Anggaran proyek itu senilai Rp. 750 juta. 


"Ada item yang kita dikerjakan disana. Butuh anggaran. Kami akan tetap mengawasi pelaksanaan agar tidak bermasalah," ujarnya ringan melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu. 


#Pena Bumi